Dari 11 Kecamatan, Tinggal 3 Kecamatan Ini Yang Belum Miliki Sarpas Rekam e-KTP
[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
GEDONG TATAAN | Dari 11 Kecamatan di Kabupaten Pesawaran, terdapat 3 Kecamatan yang belum memiliki sarana prasarana untuk perekaman Elektronik KTP. Khususnya, kecamatan hasil pemekaran beberapa waktu lalu yakni, Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin dan Kecamatan Way Khilau.
“Peralatan di Padang Cermin itu diambil Way Ratai. Jadi total kita masih memerlukan peralatan perekaman e-KTP di tiga kecamatan tersebut,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesawaran, Ketut Partayasa.
[espro-slider id=22185]
Diakuinya, adanya gangguan server, membuat pelayanan e-KTP menjadi terhambat. Namun demikian, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melaksanakan jemput bola ke desa melalui e-mobile KTP untuk melakukan perekaman. Dimana, melalui e-mobile KTP itu, pihaknya hanya melakukan perekaman saja. Sedangkan pencetakan dan pendistribusian fisik e-KTP di laksanakan di kantor Disdukcpail setempat.
“Untuk fisik e-KTPnya, kita minta kepala desa yang mengambilnya di kantor dan mendistribusikan ke warga. Kalaupun kita antarkan kembali, itu kebijakan pemerintah daerah,” terangnya.
Ditanya, apakah pihaknya sudah mengusulkan ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait kekurangan sarana perekaman e-KTP tersebut?. Diakuinya, pihaknya sudah mengusulkan penambahan peralatan tersebut khususnya di tiga kecamatan yang belum tersedia. Selain itu, rencananya Kementerian juga akan membantu e-mobile KTP online.
“Kita sudah usulkan berulang kali, terakhir April lalu. Mudah-mudahan tahun depan sudah direalisasikan, termasuk bantuan e-mobile KTP online. Karena e-mobile yang saat ini kita miliki sifatnya masih offline,” tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya berdasarkan hasil Rakernas di Riau pada 24 sampai 26 Agustus lalu, diketahui bahwa dari 512 Kabupaten se-Indonesia, dan khususnya 15 Kabupaten se-Lampung, Pesawaran menjadi satu-satunya Kabupaten di Lampung yang mendapat apresiasi dari Dirjendukcapil, atas pelayanan publik tercepat yang diberikan kepada masyarakat.
“Pada rakernas itu juga diumumkan, bahwa dalam upaya optimalisasi pelayanan e-KTP dilarang menambah persyaratan membuat KTP yang tidak sesuai dengan aturan. Pemohon cukup membawa kartu keluarga (KK), tidak perlu pengantar RT, kepala desa ataupun lurah serta pengantar camat. Untuk memangkas birokasi agar lebih efektif. Sehingga, antusias warga tinggi dan membludak untuk membuat e-KTP, sehingga alat kurang maksimal. Dan diluar e-KTP, seperti KK, Akta kelahiran, cukup satu jam. Sesuai arahan Bapak Bupati, kita akan optimalkan pelayanan e-KTP di Pesawaran ini,” pungkasnya.
[su_qrcode data=”Ikuti berita gratis selengkapnya di Channel/Saluran BBM Lampung7news dan scan barcode ini.” title=”C00269663″ align=”center”]
[su_button]Berita lainnya[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”14″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]