AMPG Tutup Kantor DPD I Golkar Lampung, Tolak SK DPP Golkar
[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Bandar Lampung | Seratusan anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung melakukan penjagaan dan memblokade kantor DPD I yang berada di bilangan Pahoman. Mereka tidak setuju dengan pemberhentian Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.
Selain itu mereka juga menolak kedatangan Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus yang ditunjuk DPP sebagai Plt DPD I. Pasalnya, pemberhentian tersebut dinilai melanggar AD/ART Partai Golkar.
“Kami akan tetap berjaga di sini hingga DPP mencabut SK pemberhentian tersebut,” ucap Fasmi Bisma, Ketua Satgas AMPG Lampung saat ditemui di lokasi, Selasa (13/9/2016)).
Lebih lanjut dikatakannya, seratusan anggota AMPG yang dikerahkan tersebut bertugas menjaga aset Partai Golkar dari kesewenangan DPP.
“Kehadiran kami ini untuk menyelamatkan kepengurusan DPD I yang sah. Jadi kami tidak akan mundur sampai ada kejelasan dari DPP, jika keputusan mereka sudah menabrak AD/ART partai, dan kami kecewa terhadap DPP, ini harus dikembalikan, apa kesalahan Bung Alzier. DPP jangan semau-mau DPP, sebab ini bukan persoalan like or diskile. Harus sesuai aturan dan mekanisme dong,” imbuhnya.
Penolakan atas keputusan DPP tersebut bukan hanya dilakukan AMPG saja, tetapi seluruh elemen Golkar lainnya seperti Soksi, Kosgoro, Alhidayah dan sebagainya.
“Kami pertegas sekali lagi, kami semua menolak Bung Alzier diganti,” pungkas Fasmi.
Di depan Kantor DPD I Golkar, terlihat para anggota AMPG masang berbagai banner dan spanduk penolakan kehadiran Plt Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus. Dalam sepanduk tersebut mereka mengatasnamakan pengurus DPD II 15 Kabupaten/Kota se Lampung.
Sementara di tempat terpisah, Wasekjen DPP Golkar Wilayah Sumatera III Ariyadi Ahmad menegaskan penolakan terhadap Plt DPD I Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus adalah pembangkangan. Pasalnya, pemberhentian Ketua DPD I Lampung Alzier Dianis Thabranie menurutnya sah berdasarkan SK Nomor KEP-149/ DPP/Golkar/IX/2016.
“Ya kalau mereka menolak perintah DPP itu artinya pembangkangan, itu akan ada sanksinya. Sebab kalau mau menolak kan harus ada dasarnya,” ucap Ariyadi Ahmad saat dihubungi via telepon.
Dikatakannya, dirinya belum bisa mengatakan apa sanksi bagi kader yang membangkang tersebut, karena akan dikonsultasikan dulu dengan Plt Lodewijk Freidrich Paulus, sebab dirinya dalam hal ini hanya ditugaskan sekedar membantu.
“Yang pasti akan kita lihat dulu, siapa saja yang membangkang. Apakah hanya segelintir orang saja atau memang semua DPD II,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan SK DPP pihaknya ditugaskan untuk melakukan konsolidasi internal dengan seluruh jajaran DPD II. Selain itu diminta menyusun komposisi personalia pengurus DPD yang bersifat transisi dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Musdalub.
“Kalau Alzier mau menolak, silakan menggugat DPP melalui Mahkamah Partai Golkar. Jadi jangan sampai persoalan ini jadi langkah personal yang berakibat merusak partai,” tegas Ariyadi. | red
[su_button]Berita lainnya[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”12″ tax_term=”77″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]