Alami Kenaikan Signifikan, APBD-P Kota Metro Di Belanja Langsung

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Usulan Raperda APBD Perubahan di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Rabu (14/9/2016).
Usulan raperda APBD-P yang disampaikan Walikota Metro Achmad Pairin dalam perubahan belanja langsung mengalami kenaikan signifikan.
”Keseluruhan usulan belanja langsung pada APBD-P sebesar Rp 521.378.597.809,00, dimana Kenaikan signifikan sebesar Rp 38.897.858.803,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta urusan kesehatan dengan SKPD RSUD A Yani sebesar Rp 43.617.058.011,00,” ucap Pairin.
Sedangkan untuk keseluruhan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 449.431.215.535. Perubahan pada pos belanja tidak langsung juga terjadi pada belanja pegawai, belanja hibah, dan belanja tidak terduga.
Dalam APBD-P 2016, lanjut Walikota, target pendapatan daerah sebesar Rp 909.841.058.620, yang sebelumnya sebesar Rp. 824.145.273.006,00 atau mengalami kenaikan sebesar 9,82 persen atau Rp. 85.695.785.614,00 dimana Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 117,010.000,00, Dana Perimbangan Rp.652.714.934.233,00 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp. 140.116.124.38700.

”Komponen terbesar yang menyumbang kenaikan PAD adalah Pendapatan Jasa Layanan Umum BLUD RSUD A Yani Metro dengan persentase kenaikan sebesar 10 persen. Pada Dana Perimbangan, kenaikan yang cukup signifikan adalah Bagi Hasil Bukan Pajak dari Pos DBH Gas Bumi sebesar 212,49 persen dan pada komponen lain-lain Pendapatan yang Sah, Bagi Hasil Pajak dari provinsi pada pajak bahan bakar kendaraan bermotor naik 32,61 persen,” ujar Pairin.
Lebih lanjut ditambahkannya, selain kenaikan pada perubahan ini juga terjadi penurunan. yaitu pendapatan Retribusi Daerah pada pos Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dana perimbangan pada pos bagi hasil pajak bumi dan bangunan, DBH Bukan Pajak (pertambangan umum, minyak bumi, dan sumber daya hutan).
”Dari sisi belanja daerah, tahun 2016 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kota Metro periode 2016-2021, dimana program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah harus dilaksanakan pada mekanisme perubahan anggaran. Sektor pendidikan masih menjadi prioritas belanja daerah, selain kesehatan, infrastruktur, sosial dan ekonomi kerakyatan yang tersebar di beberapa SKPD. Sesuai prinsip efisiensi dan efektifitas maka dalam mengalokasikan anggaran Pemerintah Kota Metro lebih mengutamakan prinsip money follow program priority dan pada aspek sinkronisasi program dan kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.
Arif | L7News
[su_button]Berita lainnya[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”12″ tax_term=”10″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]