RM IKA Teluk Pandan Keberatan, Estimasi Pajak Yang DiKeluarkan Dispenda Pesawaran
TELUK PANDAN | Pemilik Rumah makan pindang ikan simba “IKA” merasa keberatan dengan estimasi nilai pajak rumah makan yang ditentukan oleh Dispenda Kabupaten Pesawaran.
Dalam estimasi dari surat edaran yang diberikan oleh Dispenda Kabupaten Pesawaran, Rumah Makan IKA yang terletak di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan harus membayar pajak sebesar Rp. 19.675.000/bulan. Hal ini berdasarkan dari hasil pendataan dan survey dari Dispenda Pesawaran dengan estimasi waktu selama 25 hari, sehingga diperkirakan penghasilan Rumah Makan Ika tersebut mencapai Rp. 196.750.000. Maka estimasi pajak restoran atau Rumah Makan Ika setiap bulan yang berdasarkan PERDA Nomor 08 Tahun 2010 tentang pajak dan restoran yakni sebesar 10 persen dari penjualan.
Ratna Mustika, selaku pemilik rumah makan mempertanyakan estimasi nilai pajak yang dilakukan oleh Dispenda Pesawaran tersebut. Menurutnya, apakah estimasi nilai pajak tersebut dilakukan berdasarkan perkiraan atau secara obyektif.
“Selama ini juga belum ada kontribusi dari pemerintah daerah, terutama Dispenda terhadap usaha yang kami jalankan ini. Dan apakah sudah layak, untuk usaha di desa yang aktifitasnya hanya sampai pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Menurut ia, selama ini dengan berdirinya rumah makan IKA telah ikut membantu pemerintah dalam mengentaskan pengangguran serta ikut memberdayakan masyarakat sekitar. Dimana, RM Ika memiliki sekitar 30 orang karyawan.
Pemilik rumah makan ini juga menjelaskan, estimasi pajak dari Dispenda itu hanya dilakukan oleh pihak Dispenda dilakukan hanya 2 hari, yakni pada hari sabtu dan minggu oleh pegawai Dispenda Pesawaran. Seharusnya, dilakukan setiap hari, maka akan mendapat data yang akurat dan pasti.
“Kami merasa keberatan dengan estimasi nilai pajak yang ditetapkan oleh Dispenda Pesawaran. Dan tentu saja kami akan tercekik bila estimasi nilai pajak tersebut ditetapkan. Dan jika ditetapkan, kami lebih baik menyerahkan pengelolaan rumah makan ini kepada pihak Dispenda Pesawaran dan saya hanya meminta royalti sebesar Rp. 19 juta perbulan untuk rumah makan IKA yang berada di desa Hurun,” pungkasnya.
[su_button]Berita lainnya[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”12″ tax_term=”14,76″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]
