Selamat Tinggal PT Nolimax, Kasasi Gugatan Ditolak MA
[su_animate][su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Metro | Pemerintah Kota (Pemkot) Metro selaku termohon Kasasi (semula Tergugat) secara sah akan mengambil alih pengelolaan Shopping Centre, setelah memenangkan gugatan kasasi atas, PT. Nolimax Jaya Cabang Metro pengembang Metro Mega Mall (M3) selaku pemohon Kasasi.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara (Pj) Dinas Pasar Pemkot Metro Khaidarmansyah di ruang kerjanya, pada Lampung7news, Kamis (13/10/2016).
Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. Reg 1765K/PDT/2016 tertanggal 29 September 2016, MA memutus, menolak permohonan Kasasi Uzendra Lukman yang bertindak untuk dan atas nama PT Nolimax Jaya cabang Metro, terhadap termohon Kasasi Pemerintah Kota Metro.

“Kami telah melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak Nolimax untuk pembangunan Shopping Centre, sejak 2006, dan seharusnya Desember 2014 pekerjaan tahap satu itu sudah selesai dan meningkat ketahap dua. Karena melihat kondisi yang ada dilapangan Pemkot Metro menolak mengadendum kontrak kerja yang ke tiga, karena pada tahap awal pihak Nolimax tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah disepakati,” ujar Khaidarmansyah.
Ditambahkannya, Pemkot menolak Adendum kontrak tahap 3 karena pihak Nolimax tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah disepakati seperti, dokumen UKL , UPL membuat hidrant kebakaran dan lain sebagainya.
“Karenanya kami tidak mau mengadendum tahap 3, itulah ahirnya pihak Nolimax memperkarakan kasus ini kepengadilan. Pada gugatan tahap pertama pihak Pemkot kalah, kemudian kami melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Karena kita mampu membuktikan dan fakta-faktanya kuat, pihak PT memenangkan gugatan Banding Pemkot Metro,” jelasnya.
Kemudian, karena kalah di PT, pihak Nolimax lakukan upaya kasasi ke MA, tetapi pada putusan akhir MA menolak upaya kasasi PT Nolimax, sehingga dengan adanya putusan dari MA maka langkah selanjutnya pihak Pemkot akan melakukan penataan ulang terhadap Shopping Centre.
“Terlebih setelah ada temuan dari BPK bahwasanya para pedagang yang selama ini masih menunggak membayar retribusi atau sewa Kios, maka mereka wajib membayar dan melunasi tunggakan sewa. Dan kita akan segera sosialisasikan kepada para pedagang, dan bagi mereka yang tidak mau membayar akan kita kenakan sanksi tegas, yakni kita keluarkan mereka dari Shopping Centre,” pungkas Khaidarmansyah.
Arif | L7News
[su_button]Berita lainnya :[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”15″ tax_term=”10″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]