Akhirnya OPD Kota Metro 16 Dinas dan 7 Badan Ditetapkan
[su_animate][su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Metro | Rapat Paripurna pengesahan perda OPD, menyepakati adanya penambahan dua dinas yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan, yang sebelumnya bergabung dengan Dinas Kawasan Pemukiman dan LH serta Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dalam 14 dinas dan tujuh yang diusulkan pansus, di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, kamis (20/10/2016)
Ketua Pansus OPD Nasriyanto Effendi menerangkan, bahwa tugas pansus berakhir saat telah menyampaikan hasil akhir pada rapat pleno internal DPRD. Hasil akhir yang diperoleh Pansus terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata tidak disepakati dalam rapat pleno internal DPRD Kota Metro. Dimana komposisi yang sampaikan pansus OPD tidak berubah, yaitu 14 dinas dan 7 badan.
”Terjadi beberapa kali perubahan saat pansus mempelajari usulan OPD dari eksekutif, mulai dari mengusulkan hanya menerima 12 dinas, 13 dinas, hingga terakhir menjadi 14 dinas dan tujuh badan. Nah, jumlah ini yang kami sampaikan pada rapat pleno. Tidak Berubah. Dan sudah diterima. Kalau ada penambahan dua dinas itu bukan lagi kewenangan pansus,” jelas Nasrianto saat dikonfirmasi lampung7news via Telpon seluler, Kamis (20/10).
Ia menambahkan, rapat penambahan dua dinas itu dibawa pada rapat fraksi DPRD. Dari tujuh fraksi, lanjut dia, Fraksi PKS memutuskan untuk tidak ikut ambil bagian pada rapat tersebut.
”Menambah dua dinas dibawa pada rapat fraksi. Ada enam fraksi yang ada dirapat itu. Dan Fraksi PKS tidak mengikuti rapat itu,” pungkas Nasranto.

Adapun dalam Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut :
- Sekretariat Daerah Kota Metro tipe B
- Sekretariat DPRD Kota Metro tipe B
- Inspektorat Daerah Kota Metro tipe B
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro tipe A
Dinas Daerah Kota Metro, terdiri dari :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tipe A
- Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe B
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tipe A
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A
- Dinas Kesehatan tipe B
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tipe B
- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan Perindustrian tipe B
- Dinas Lingkungan Hidup tipe B
- Dinas Perdagangan tipe C
- Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah tipe B
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B
- Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Pemberdayaan Masyarakat tipe C
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tipe C
- Dinas Perhubungan tipe C
Badan Daerah terdiri dari :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tipe B
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe B
- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tipe B
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe B
Selain mengesahkan Perda Susunan Tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah, DPRD pun mengesahkan enam raperda inisiatif DPRD. Yaitu Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rapaerda Perlindungan Usaha Kecil Mikro dan Menengah, Raperda Pengelolaan Penerangan Lampu Jalan, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pendidikan Inklusif Ramah Anak, dan Raperda Penyelengaraan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Arif | L7News
[su_button]Berita lainnya :[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”15″ tax_term=”10″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts][/su_posts]