Sukadana | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur bersalah atas dua dugaan pelanggaran sekaligus. Putusan sidang dugaan pelanggaran administratif terkait Ketua dan anggota KPU Lamtim dengan cara menyatakan memenuhi syarat 3 nama bakal calon anggota DPDRD Lampung Timur. Jumat 21/06/209
Sidang yang digelar di Sekertariat Bawaslu Lampung Timur dipimpin oleh Ketua Bawaslu Lamtim Uslih selaku Ketua Majelis dengan anggota majelis masing-masing yakni Syahroni, Laikatul Khoiriyah, Dedi Maryato, dan Winarto.
KPU Lampung Timur sebagai terlapor, sedangkan Amir Faisol Dan Usman beserta TiM kuasa Hukum Dari partai Gerindra merupakan pelapor dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019 .
Dalam putusan Persidangan Penanganan Pelanggaran dengan agenda pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 09/LP/PP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019 Bawaslu Lamtim Memutuskan Mengabulkan laporan pelapor untuk sebagian serta memerintahkan KPU Lampung Timur untuk menindaklanjuti keputusan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dan untuk Laporan Nomor 10/LP/PP/ADM/BWSL.08.06/Pemilu/V/2019, Bawaslu memutuskan mengabulkan laporan pelapor untuk sebagian serta memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum KPU untuk menganulir Agus S.com sebagai calon anggota DPRD Lampung Timur dapil 4 Kabupaten Lampung Timur.
Selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan kepada semua pihak yang keberatan kepada putusan dapat melakukan koreksi ke BAWASLU RI terhitung tiga setelah putusan. Kata Uslih. | Ruli