
LAMPUNG7NEWS, Bandar Lampung – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Kadek Sumarta membantah pihaknya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 yang berisikan ‘Setiap kendaraan Bus Umum antar Provinsi harus masuk terminal type A, dan membayar retribusi terminal sekali masuk, yang di tentukan oleh Peraturan Daerah setempat’.
Di terminal Rajabasa setiap kendaraan umum pengangkut penumpang antar provinsi mewajibkan membayar restibusi sesuai perda nomor 6 tahun 2011 sebesar 10 ribu rupiah setiap kali masuk terminal, bukan di bayar kan setiap bulan seperti yang terjadi di salah satu PO. Bus ini.
Terminal Rajabasa yang sudah termasuk dalam kategori type A, dan mewajibkan Kendaraan Umum Bus pengangkut penumpang antar Provinsi yang melintasi diwajibkan masuk terminal Rajabasa dan membayar retribusi masuk terminal, disesuaikan dengan Perda yang berlaku.
Ketika Lampung7news coba mencari tahu ke Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Kadek Sumarta, beliau membantah langgar Peraturan Daerah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor terminal masuk, “Tak penting mengenai perda yang dilanggar.” Jelasnya.
Alasan yang diutarakan Kadishub ini, karena PO. Bus tersebut tidak mau repot, jadi mereka membayar restibusi masuk terminal Rajabasa perbulan, dengan asumsi, bus tersebut masuk terminal harus berjumlah 10 bus untuk setiap harinya, jadi setiap hari PO. Bus tersebut membayar Rp. 100 ribu perhari, dan dikalikan sebulan (30 hari) PO. Bus ini cukup membayar Rp. 3 juta rupiah setiap bulannya.” Ungkapnya lagi.