Mantan Bendahara BPBD Kota BandarLampung di Tahan Kejari
LAMPUNG7COM | Mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas tuduhan korupsi dana kas di perangkat daerah tersebut.
Dilansir dari Lampost.co, Anggaran tersebut disebut untuk gaji 18 pegawai sebesar Rp1,5 juta per orang.
“Kejaksaan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Akhirnya kami tetapkan tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Selasa, 17 Agustus 2021.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#ff0303″]Baca Juga: Presiden Jokowi dan Erick Thohir Kenakan Busana Adat Lampung Saat Upacara Kemerdekaaan RI ke-76[/su_note]
Atas kasus itu, tersangka pun ditahan Kejari sejak 16 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Hui, Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan. Namun, korps adhyaksa belum bisa memaparkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Erik. | Pin