LAMPUNG7COM | Irjen Pol (Purn) DR. H. Ike Edwin S.H., M.H., M.M., menghadiri acara Magister Forum Yang Ke-5 Universitas Bandar Lampung (UBL), Kamis (27/10/2022).
Adapun acara Magister Forum yang ke-5 tersebut mengambil tema “Pentingnya Pemahaman Status Tanah dalam Penegakan Hukum Mafia Tanah,”
Sebagai narasumber dari acara tersebut datang dari berbagai kalangan diantaranya, Irjen Pol (Purn) DR. H. Ike Edwin S.H., M.H., M.M., atau yang akrab disapa Dang Ike, sebagai pemerhati masalah tanah, yang juga pernah menjadi Kapolda Lampung pada tahun 2016 yang lalu.
Selain Dang Ike, Prof., DR., Syamsudin Pasamai, S.H., M.H., (Guru Besar Hukum Agraria UBL), Ir. Dadat Dariatna M.Si., (Kepala BPN Kanwil Lampung), Erman Syarif S.H., M.M., M.H., CLA, (Kepala bagian peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.), Ayi Ruhiyat ( Notaris dan PPATK Kota Bandar Lampung).
Usai acara Dang Ike menyampaikan kepada awak media, bahwa persoalan tanah di Indonesia itu, khususnya di Lampung tinggal bagaimana keseriusan dan komitmen kita bersama.
“Persoalan penyelesaian tanah di Lampung ini, tinggal tergantung keseriusan, komitmen dan konsekuen para pejabat pemerintah, karena undang-undang dan peraturannya sudah ada dan jelas,” ujar Dang Ike.
Selain itu menurut Dang Ike, “Undang-undang dan peraturan kita sudah ada dan jelas, jadi tinggal bagaimana kita mengimplementasikan dan menerapkan undang-undang dan peraturan tentang tanah tersebut,” kata Dang Ike.
Usai acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber. | Pnr.