LAMPUNG7COM | Bupati Kabupaten Tanggamus mengundang Tokoh Adat, Forkopimda dan Tim penyelesaian sengketa tanah serta Penasehat Hukum (PH) marga Buay Belunguh Tanggamus, Senin (6/2/2023).
Adapun undangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Kantor Pengacara & Advokat R. Niagari Galuh, SH., MH., & Partner selaku kuasa hukum dari marga Buay Belunguh nomor: 73/K/Pdt-pid/1/2023 tanggal 07 Januari 2023 perihal pemberitahuan tentang PT. Tanggamus Indah (PT TI).
Dalam rilis Lampung7.com sebelumnya yang berjudul ‘Bupati Bersama Forkompinda Adakan Pertemuan dengan Tokoh Adat Buay Belunguh Tanggamus’, pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Dewi Handajani, SE., MM., Wabup Hi. AM Syafi’i S.Ag. Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra yang di wakili Wakapolres, Dandim Letkol Inf. Vicky Heru Harsanto, SIP., M.Si., yang juga diwakili, Kajari, Yunardi, SH., MH., Kepala BPN Tanggamus, Deden MH., Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Setiawan.
Namun dalam acara pertemuan penyelesaian itu berlangsung tertutup, sehingga awak media tidak bisa meliput secara langsung jalannya pertemuan antara Forkompinda dengan para tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus bersama Ketua Tim dan Penasehat Hukum tersebut.
Awak media yang tidak diperkenankan meliput atau mengambil gambar oleh protokoler dalam acara pertemuan itu merasa kecewa, karna seyogyanya penyelesaian tanah eks. PT. TI harus diketahui masyarakat umum, khususnya masyarakat marga Buay Belunguh yang mengklaim ribuan hektar tanah itu adalah hak ulayat.
Tak hanya para awak media, PH, Ketua Tim dan beberapa perwakilan dari Tokoh Adat marga Buay Belunguh yang berada dalam rapat penyelesaian pun tidak diperkenankan mengambil atau merekam pertemuan tersebut.
Diketahui sebelumnya, bahwa pihak BPN Tanggamus telah menetapkan tidak diperpanjangnya HGU atas PT. TI yang telah habis di Tahun 2021, namun hingga kini PT. TI masih beroperasi dan HGB-nya diperpanjang pihak BPN Tanggamus serta telah berpindah nama pemilik.
Apa sebenarnya yang sedang terjadi?
Ketua Tim dari marga Buay Belunguh, Irjen Plol. (Purn) Dr. H. Ike Edwin saat diwawancarai mengatakan, “Bahkan ada kesan dari pejabat yang hadir seolah-olah tanah dikuasai negara, bahkan merasa milik negara. Kok tidak lihat sejarah marga, asal usul dan muasal tanah, tidak melihat tanah itu dulu pinjam dari marga belunguh, serta tidak melihat membaca hasil pansus, padahal dua putusan hukum yang kuat, BPN tanah tidak diperpanjang, kok milik negara? apakah negara begini melindungi rakyatnya atau mau menggencet rakyatnya atau lebih membela aseng-asong, ologarki, hati-hati jangan sampai rakyat marah dan terjadi konflik,” terangnya.
Acara pertemuan penyelesaian bersama Tokoh Adat, Forkopimda dan Tim penyelesaian sengketa tanah serta Penasehat Hukum (PH) marga Buay Belunguh Tanggamus yang berlangsung lebih kurang tiga jam tersebut akan dilanjutkan pertemuan antara kedua belah pihak dalam beberapa hari kedepan setelah Forkopimda Tanggamus mengundang pihak PT. TI. | red