Mesuji | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Tingkat 1 dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020. Berlangsung di Ruang Rapat Sidang Paripurna, Rabu, 9 September 2020.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Mesuji Hj. Elfianah, anggota DPRD Mesuji Hirmando, dan sejumlah OPD Kabupaten Mesuji.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, S.Sos mewakili Bupati Mesuji H. Saply TH, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji TA. 2020 dalam agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Raperda Perubahan APBD di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Selasa, 8 September 2020.
Syamsudin mengatakan, sesuai mekanisme yang ada, selaku pihak eksekutif mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD setelah penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) pada 4 September 2020 lalu.
Ia memjelaskan, secara umum jumlah pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp 808.817.286.502,89 atau berkurang sebesar Rp 104.098.520.020,78. Sedangkan jumlah belanja daerah sebesar Rp 914.730.383.311,50 atau turun sebesar Rp 20.678.886.212,17, dan pembiayaan daerah sebesar Rp.105.913.096.808,61.
“Kami menyadari bahwa tidak semua usulan dan kebutuhan dapat kita tampung karena kemampuan keuangan kita yang terbatas, sedangkan permasalahan yang harus ditangani masih cukup banyak, terlebih saat ini kita sedang menghadapi musibah pandemi Covid-19,” ucapnya. | Adv/Ekli