Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung

Bandar Lampung – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT menuai sorotan dari masyarakat. Memo, pemerhati sosial sekaligus warga Kota Bandar Lampung, menilai penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Surat Edaran Camat Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. /Ist

Memo menilai, penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 80 Tahun 2012, jika tidak disikapi dengan cermat, justru berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran aturan oleh para camat.

“Ketua RT adalah jabatan yang dipilih dan dipercaya masyarakat secara demokratis, berdasarkan kecakapan dan kemampuan seseorang. Proses pemilihannya harus tunduk sepenuhnya pada Perwali Nomor 13 Tahun 2020 dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, baik disengaja maupun dipaksakan,” ujar Memo dalam rilisnya, Rabu (5/2/2026).

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Kantor Kelurahan Pesawahan. /Ist

Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir muncul kegaduhan di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Sebanyak 48 Ketua RT di wilayah tersebut telah berakhir masa jabatannya, namun hingga kini belum dilaksanakan pemilihan RT yang baru. Kondisi itu memicu protes warga dan bahkan viral di media sosial.

“Dari 48 RT itu, sebanyak 38 Ketua RT sudah menjabat dua periode. Artinya, sesuai Pasal 11 ayat 4 Perwali Nomor 13 Tahun 2020, mereka tidak lagi memiliki peluang untuk mencalonkan diri atau dipilih kembali, meskipun masih dipercaya dan dibutuhkan warga,” jelasnya.

Memo juga mengungkapkan, berdasarkan penelusurannya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kelurahan Pesawahan. Beberapa kelurahan lain di Kecamatan Teluk Betung Selatan juga mengalami berakhirnya masa jabatan Ketua RT secara bersamaan.

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Perwali Nomor 13 Tahun 2020

Hal itu diperkuat dengan adanya surat edaran Camat Teluk Betung Selatan yang meminta sejumlah lurah segera menggelar pemilihan RT karena masa jabatan telah habis.

Namun demikian, Memo menyangsikan pemilihan RT dapat berjalan mulus. Pasalnya, mayoritas atau sekitar 90 persen Ketua RT di Kecamatan Teluk Betung Selatan telah menjabat dua periode, sehingga akan terganjal aturan pembatasan masa jabatan dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2020.

“Kalau pemilihan tetap dipaksakan dan Ketua RT yang sudah dua periode tetap diperbolehkan ikut serta, maka itu jelas pelanggaran Perwali. Camat yang bersangkutan bisa dianggap secara sengaja membangkang aturan wali kota,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, jika peraturan wali kota dilanggar oleh bawahannya dan dibiarkan, maka ke depan masyarakat pun bisa kehilangan kepercayaan terhadap aturan yang dibuat pemerintah.

“Selama Perwali Nomor 13 Tahun 2020 masih berlaku, tidak boleh dilanggar. Kecuali ada revisi, perubahan atau diskresi resmi dari wali kota hingga adanya peraturan baru. Kalau perwali dibuat hanya untuk dilanggar, itu sangat memalukan,” kata Memo.

Memo juga mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi mengganggu roda pemerintahan di kelurahan, terutama jika seluruh masa jabatan Ketua RT berakhir secara bersamaan tanpa solusi kebijakan yang jelas.

Ia menilai, seharusnya para camat, khususnya Camat Teluk Betung Selatan, sudah mengantisipasi persoalan ini jauh hari sebelum masa jabatan RT berakhir, dengan berkonsultasi dan melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Camat seharusnya proaktif menghadap wali kota, menjelaskan kesulitan penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 karena banyak RT yang masih dibutuhkan warga tetapi tidak bisa dipilih kembali,” ujarnya.

Menurutnya juga, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah memperpanjang masa jabatan Ketua RT yang telah habis atau akan segera habis, hingga adanya revisi Perwali. Hal itu dinilai lebih elegan dibandingkan memaksakan pemilihan yang berpotensi menabrak aturan.

Ia juga menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) Ketua RT ditandatangani oleh camat dan dilaporkan kepada wali kota, sehingga pemahaman dan kepatuhan terhadap Perwali harus dilaksanakan secara utuh, bukan parsial.

“Kalau ada kesulitan penerapan, camat wajib melapor. Jangan diam seolah tidak ada masalah, karena dampaknya akan mencoreng nama baik wali kota. Untuk apa wali kota membuat peraturan kalau harus dilanggar?” tegasnya.

Sebagai penutup, Memo menyarankan agar para camat melalui Forum Camat Kota Bandar Lampung segera mengusulkan revisi Perwali Nomor 13 Tahun 2020 kepada wali kota. Revisi tersebut, menurutnya, bisa mengakomodasi kondisi riil di lapangan, misalnya dengan memberi ruang bagi Ketua RT yang telah dua periode untuk diangkat kembali apabila masih cakap dan dibutuhkan masyarakat.

“Ini lebih menjaga demokrasi di tingkat RT daripada membatasi hak warga akibat aturan yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.

Pemkot Bandar Lampung Matangkan Persiapan Operasi Pasar Murah Ramadhan 1447 H

Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Persiapan Operasi Pasar Murah Tahun 2026 menjelang bulan…

25 Kali Menadah Motor Curian, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial ES (25) asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, tak berkutik saat diringkus petugas Polsek Telukbetung Timur.

ES yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sempat bebas pada tahun 2021, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (21/1/2026).

Pelaku diamankan karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung.

Saat penangkapan, polisi menemukan 17 keping tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil kejahatan.

25 Kali Menadah Motor Curian, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ES telah berulang kali menerima dan menjual kembali motor curian.

“Pengakuan pelaku, sudah sekitar 25 kali menerima motor hasil curian. Motor-motor tersebut kemudian dibawa ke Tulang Bawang untuk dijual kembali,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Motor hasil curian itu diketahui dikirim menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang. Setibanya di sana, kendaraan tersebut diserahkan kepada seorang rekannya berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan perkara curanmor dengan tersangka berinisial BS, yang sebelumnya ditangkap Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Selain dijual ke Tulang Bawang, polisi menduga motor curian tersebut juga dipasarkan ke sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menyebutkan bahwa di wilayah hukumnya terdapat satu laporan polisi yang berkaitan langsung dengan aksi curanmor yang melibatkan ES.

“Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan adanya beberapa penadah lain di Bandar Lampung. Ini masih terus kami dalami,” jelas Toni.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual ke luar daerah.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 592 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

SMA YP Unila Resmi Buka Penerimaan Murid Baru 2026/2027

Bandar Lampung — SMA YP Unila Bandar Lampung secara resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Jalur Prestasi. Program ini menjadi bagian dari komitmen sekolah dalam menjaring peserta didik unggul serta mendorong kualitas pendidikan yang inovatif dan berdaya saing.

Sebagai institusi pendidikan yang terus berkembang, SMA YP Unila mengusung visi menjadi sekolah rujukan nasional sebagai pusat inovasi pendidikan yang berlandaskan spiritualitas dan karakter, guna mewujudkan sumber daya manusia berdaya saing global pada tahun 2030.

Jadwal Pendaftaran SPMB

Pihak sekolah telah menetapkan jadwal penerimaan murid baru sebagai berikut:

  • Pembuatan Akun (Online):
    1 Februari – 3 Maret 2026

  • Validasi Berkas dan Tes (Datang langsung ke sekolah):
    2 Februari – 4 Maret 2026

  • Pengumuman Penerimaan:
    5 Maret 2026

  • Daftar Ulang:
    5 – 12 Maret 2026

Persyaratan Pendaftaran

SMA YP Unila Resmi Buka Penerimaan Murid Baru 2026/2027

Calon peserta didik wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya:

  1. Fotokopi kartu pelajar atau biodata rapor (1 lembar)

  2. Fotokopi kartu keluarga (1 lembar)

  3. Fotokopi sertifikat/piagam penghargaan prestasi

  4. Pas foto berwarna (1 lembar)

  5. Materai Rp10.000 (2 lembar)

  6. Mengisi surat pernyataan pembayaran dan surat komitmen

Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi sekolah:

👉 www.pmb.sma-ypunila.sch.id

Lokasi Verifikasi Berkas

Berkas pendaftaran dapat diverifikasi langsung di:

Sekretariat Penerimaan Peserta Didik Baru
Gedung D Ruang SPMB
Jl. R. Soeprapto No. 88, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung

Kontak Informasi

Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi:

  • Pak Yudis | 0812 5135 5976

  • Bu Khansa | 0895 4018 77738

  • Pak Alin | 0851 3860 6451

DLH Bandar Lampung Hentikan Sementara Proyek Perumahan Elite di Bukit Camang

Bandar Lampung – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto,…

BEM Universitas Malahayati Gelar Diskusi Publik tentang Pencegahan Radikalisme di Kampus

Bandar Lampung — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malahayati Lampung menggelar diskusi publik bertema “Penguatan Peran Kampus sebagai Benteng Ideologi Bangsa: Strategi Intelektual Mencegah Radikalisme dan Terorisme di Perguruan Tinggi”, Selasa (28/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung MCC Universitas Malahayati, Bandar Lampung tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari Aliansi BEM se-Provinsi Lampung serta Pok Cipayung Plus Kota Bandar Lampung.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung Prof. Dr. H. Moh. Baharuddin, M.A., perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Mirza Pahlevi, Kasat Intel Polresta Bandar Lampung Kompol Andi Yunara, serta perwakilan Yayasan Mangkubumi Putra Lampung Sulthon Arifudin.

Dalam pemaparannya, Sulthon Arifudin menjelaskan bahwa radikalisme sering kali lahir dari pola pikir yang kaku, tertutup, serta menolak keberagaman. Ia menilai mahasiswa sebagai generasi muda berada pada fase pencarian jati diri, sehingga berpotensi menjadi sasaran penyusupan ideologi ekstrem.

“Kampus harus menjadi ruang aman untuk menanamkan nilai toleransi, literasi digital, serta penguatan wawasan kebangsaan,” ujar Sulthon.

Ia menegaskan, mahasiswa merupakan calon pemimpin masa depan yang harus dijaga dari paparan paham radikal.

“Jika mahasiswa terpapar radikalisme, maka masa depan bangsa juga terancam,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Provinsi Lampung Prof. Baharuddin menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan beragama dan sikap toleransi. Menurutnya, intoleransi dan fanatisme sempit menjadi pintu masuk berkembangnya radikalisme yang dapat berujung pada aksi terorisme.

“Moderasi beragama, dialog lintas iman, serta penegakan hukum yang adil adalah kunci utama dalam mencegah radikalisme,” katanya.

Mirza Pahlevi dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung menambahkan bahwa mahasiswa merupakan kelompok strategis dalam upaya pencegahan radikalisme. Ia mendorong penguatan nilai Pancasila, NKRI, serta literasi digital agar mahasiswa mampu menyaring informasi, terutama dari media sosial.

“Mahasiswa harus memiliki daya kritis agar tidak mudah terpengaruh narasi ekstrem,” ujarnya.

Dari sisi keamanan, Kompol Andi Yunara mengungkapkan bahwa di wilayah Bandar Lampung terdapat puluhan individu yang masuk dalam pengawasan terkait jaringan radikal dan terorisme. Ia menjelaskan bahwa kelompok radikal kerap menyasar mahasiswa melalui kajian tertutup, pendekatan personal, hingga propaganda digital.

“Karena itu kampus perlu memiliki sistem deteksi dini, regulasi yang tegas, serta mendorong mahasiswa dan dosen menjadi agen moderasi,” jelasnya.

Melalui diskusi ini, BEM Universitas Malahayati berharap perguruan tinggi tidak hanya menjadi pusat keilmuan, tetapi juga berperan sebagai benteng ideologi bangsa dengan menanamkan nilai toleransi, moderasi beragama, dan semangat kebangsaan di kalangan mahasiswa.

Polresta Bandar Lampung Dukung Instruksi Gubernur, Terapkan Kamis Beradat

Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur Lampung mengenai pelaksanaan program Kamis Beradat di lingkungan pemerintahan, pendidikan, serta masyarakat luas.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat memimpin apel pagi pada Kamis (29/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kapolresta memerintahkan seluruh jajaran untuk turut menjalankan kebijakan tersebut, salah satunya melalui penggunaan bahasa Lampung di lingkungan kantor, serta mengenakan batik Lampung, khususnya bagi petugas pelayanan publik setiap hari Kamis.

“Kami berharap seluruh personel mendukung penuh pelaksanaan Kamis Beradat sebagai bentuk komitmen dalam melestarikan budaya daerah,” ujar Kombes Pol Alfret.

Menurutnya, program Kamis Beradat tidak hanya sebatas penggunaan atribut adat atau pakaian tradisional, melainkan juga menjadi sarana pembelajaran dan penguatan identitas budaya Lampung.

“Kamis Beradat bukan hanya tentang penggunaan atribut adat, tetapi juga sebagai media pembelajaran budaya. Harapannya nilai-nilai luhur adat Lampung dapat terus dilestarikan,” tambahnya.

Kapolresta menilai penerapan budaya lokal di lingkungan kerja akan menumbuhkan rasa bangga terhadap jati diri daerah sekaligus mempererat persatuan masyarakat Lampung yang majemuk.

“Filosofinya seperti kita kembali ke akar. Kita menjiwai hal tersebut dalam pelaksanaan tugas. Harapannya budaya, paling tidak bahasa Lampung, tidak hilang dan bisa berjalan secara berkelanjutan,” kata Alfret.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan batik Lampung bukan hanya identitas visual, namun merupakan bentuk nyata dukungan Polresta terhadap pengembangan produk budaya lokal.

Program Kamis Beradat sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Lampung (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Kamis Beradat di lingkungan pemerintahan dan instansi vertikal di Provinsi Lampung.

Melalui implementasi kebijakan ini, Polresta Bandar Lampung berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkarakter budaya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung Dorong Optimalisasi Penagihan PBB-P2

Lampung – Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Hi. Dedy Amarullah, secara resmi membuka kegiatan Penyampaian Surat…

Babinsa Gunung Agung Pantau Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqomah

BANDAR LAMPUNG – Babinsa Kelurahan Gunung Agung Koramil 410-05/TKP, Sertu Zainal Abidin, melaksanakan pemantauan kegiatan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 H/2026 M yang diikuti oleh personel Makodim dan Koramil jajaran Kodim 0410/KBL.

Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (28/1) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid Istiqomah, Jalan Pangeran Mangkubumi, RT 06 Lingkungan I, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Peringatan Isra Mi’raj tahun ini mengusung tema “Meneladani Akhlak Mulia Rasulullah SAW Membentuk Karakter Prajurit yang Prima, Guna Menuju Indonesia Maju”. Tausiah disampaikan oleh Ustadz Drs. KH. Ahmad Yani, M.Ag., yang menekankan pentingnya penguatan akhlak dan nilai-nilai keimanan dalam mendukung pelaksanaan tugas prajurit.

Sekitar 80 jamaah hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., para Danramil jajaran Kodim 0410/KBL, prajurit Kodim 0410/KBL, Babinsa Gunung Agung, serta personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kodim 0410/KBL.

Kegiatan peringatan Isra Mi’raj ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sebagai bagian dari pembinaan rohani prajurit, serta ditutup pada pukul 09.30 WIB.

Pemkot Bandar Lampung Terima Audiensi BPS Bahas Pelaksanaan Susenas 2026

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung,…