Satgas KLH/BPLH Percepat Penanganan Kontaminasi Cesium 137 di Cikande, Serang

Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137 (Cs-137) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempercepat proses dekontaminasi kawasan yang terpapar radiasi di wilayah industri dan permukiman Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak radiasi terhadap kesehatan warga, pekerja industri, serta aktivitas pabrik di sekitar lokasi terdampak.

Sebanyak 91 warga yang tinggal di zona merah radioaktif telah direlokasi sementara. Dua titik utama yang dikategorikan zona merah berada di lokasi F2 dan E di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande.

“Percepatan dekontaminasi dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat. Kami telah berkoordinasi dengan warga dan mulai melakukan relokasi sementara di area dengan tingkat radiasi tinggi,”
ujar Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, sekaligus Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas Cs-137, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis, Senin (27/10).

Relokasi dan Pemeriksaan Kesehatan

Proses relokasi dilakukan sesuai Prosedur Keamanan Radiasi, di bawah pengawasan langsung Rasio Ridho, petugas proteksi radiasi (PPR), serta tim medis dari BRIN dan Bapeten.
Sebelum dipindahkan, seluruh warga dan barang bawaannya diperiksa menggunakan survey meter radiasi. Setelah dinyatakan aman, warga menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande.

“Keamanan radiasi bagi warga dan tenaga medis menjadi prioritas utama,” tegas Rasio.

Tahap pertama relokasi di lokasi F telah selesai pada 22 Oktober 2025 terhadap 19 keluarga (63 jiwa). Tahap kedua dilaksanakan pada 26 Oktober 2025, mencakup 28 warga lainnya.

12 Lokasi Terdeteksi Cesium 137

Hingga saat ini, 12 lokasi teridentifikasi mengandung radiasi Cs-137. Dari jumlah tersebut, lima lokasi telah tuntas didekontaminasi, sementara tujuh lainnya masih dalam proses.

Total material hasil dekontaminasi yang berhasil dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara (interim storage) mencapai 222,6 m³ atau setara 371 ton.

Satgas juga telah memeriksa 32.363 kendaraan menggunakan Radiation Portal Monitoring (RPM) yang dioperasikan oleh BRIN dan KBRN Gegana Brimob Polri. Pemeriksaan ini penting untuk mendeteksi kendaraan yang mungkin terkontaminasi Cs-137 dan mencegah penyebarannya.

Sejak pekan lalu, tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi membawa radiasi Cs-137 — menandakan adanya penurunan penyebaran radioaktif di wilayah Cikande.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses relokasi dan percepatan dekontaminasi ini,” ujar Rasio.

22 Pabrik Terpapar Radiasi

Selain permukiman, hasil pemeriksaan menunjukkan 22 pabrik di kawasan industri Cikande juga terpapar radiasi Cs-137. Dari jumlah tersebut, 21 pabrik telah selesai didekontaminasi dan dinyatakan aman untuk kembali beroperasi.

“Satgas terus mempercepat proses dekontaminasi sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH. Target kami, seluruh lokasi terkontaminasi dapat dinyatakan aman paling lambat Desember 2025,”
kata Rasio.

Kasus Terungkap dari Penolakan Ekspor Udang

Kasus kontaminasi ini terungkap setelah Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat menolak impor udang dari Indonesia pada Agustus 2025 karena terdeteksi mengandung Cs-137.

Penyelidikan oleh otoritas Indonesia kemudian menemukan sumber paparan berasal dari salah satu perusahaan baja di kawasan industri modern Cikande. Radiasi tersebut diduga mengenai kontainer yang digunakan untuk mengirim produk udang ke AS.

Tulis Komentar Anda