Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Akademisi Unila Ingatkan Belanja Pegawai Pemprov Lampung Lampaui Batas, TKD Terancam Ditunda

Bandar Lampung – Akademisi Universitas Lampung (Unila) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai. Pasalnya, alokasi belanja pegawai di APBD Lampung diketahui telah melampaui batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 146 ayat (1) UU tersebut, ditegaskan bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD. Jika aturan ini dilanggar, sanksinya jelas diatur dalam Pasal 148, yakni berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun, dalam pelaksanaannya, kebutuhan organisasi juga harus diperhitungkan. Saat ini belanja pegawai di APBD Lampung sudah melampaui 30 persen, sehingga paling lambat pada 2027 harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 146,” ujar Akademisi Hukum Unila, Dr. Budiono, SH., MH., Jumat (22/8/2025).

Budiono menekankan pentingnya langkah bijak Pemprov Lampung dalam merumuskan strategi, terutama terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut harus benar-benar berbasis kebutuhan organisasi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Disiplin Fiskal dan Efisiensi Anggaran

Senada dengan itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., juga mengingatkan agar Pemprov Lampung lebih disiplin dalam mengelola anggaran pegawai.

“Belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD, karena ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen disiplin fiskal untuk menjaga fiscal sustainability,” tegas Saring.

Ia menjelaskan, proses pengangkatan PPPK memang sudah berjalan hingga tahap I dan II, dan Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran untuk itu dalam APBD 2025. Namun, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, pengelolaan fiskal harus tetap terkendali.

“Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka opportunity cost-nya adalah berkurangnya alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

Fokus pada Kebutuhan Publik

Saring menekankan, jika Pemprov Lampung tetap berencana mengangkat PPPK Paruh Waktu, maka prioritas harus jelas dan berbasis kebutuhan publik.

“Sektor pendidikan, terutama tenaga guru, bisa menjadi fokus utama. Sebab, dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas sumber daya manusia di tengah keterbatasan fiskal daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi diperbolehkan. Karena itu, tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

“Ini membutuhkan reformasi manajemen SDM aparatur agar tetap sejalan dengan prinsip efisiensi fiskal,” pungkasnya.

Bakti BCA Rilis Video Dokumenter Perjalanan Genera-Z Berbakti di 4 Desa Wisata

JAKARTA – Bakti BCA resmi meluncurkan video berjudul “Gen Z Bergerak: Bakti untuk Indonesia” yang menyoroti…

Semangat Pramuka Membara di Bumi Liwa: 480 Peserta Ramaikan Jambore dan Apel Besar Hari Pramuka ke-64

Lampung Barat – Suasana semarak dan penuh semangat terlihat jelas di Bumi Perkemahan SMP Negeri 2…

Unila Meriahkan Dies Natalis ke-60 dengan Lomba Tumpeng dan Permainan Tradisional

Lampung – Universitas Lampung (Unila) menggelar perlombaan tumpeng dan permainan tradisional dalam rangka memeriahkan Dies Natalis…

Remaja Asal Deli Serdang Tewas di Kamboja, Keluarga Minta Pemerintah Bantu Pulangkan Jenazah

Deli Serdang – Duka mendalam dirasakan keluarga Nazwa Aliya (19), remaja asal Kecamatan Percut Sei Tuan,…

Unila Gelar Senam BEP Bersama Purnabakti di Momen Dies Natalis ke-60

LAMPUNG – Dalam rangka HUT ke-7 Ikatan Keluarga Purnabakti dan Dies Natalis ke-60, Universitas Lampung (Unila)…

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak termasuk objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur/bupati/walikota tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan PPN, ditegaskan MK, berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Dengan demikian, putusan ini menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang justru mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.

Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menilai Nota Dinas tersebut menyesatkan dan harus segera dicabut.
“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.

Sengketa perpajakan ini berawal dari kebijakan Dirjen Pajak yang mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota, bukan undang-undang.

Merasa dirugikan, wajib pajak kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.

Meski permohonan ditolak, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap membawa kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk lebih hati-hati. Kendati amar putusan menolak, MK sudah menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak,” tegas Cuaca Teger.

BP3MI Lampung Fasilitasi Kepulangan 13 PMI Terkendala dan 2 Anak dari Malaysia

BANDAR LAMPUNG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan 13 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala dan 2 orang anak PMI yang termasuk ke dalam kelompok rentan di Bandara Raden Inten II, Sabtu (16/8/2025).

Pemulangan ini didasarkan pada surat Kementerian Luar Negeri RI terkait kepulangan 265 WNI maupun PMI Terkendala dari Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang PMI nonprosedural asal Lampung dipulangkan melalui beberapa bandara di Indonesia, termasuk Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Raden Inten II.

Setibanya di Bandara Raden Inten II, para PMI dan anak-anak tersebut langsung dibawa ke Kantor BP3MI Lampung untuk menjalani pendataan serta mendapatkan edukasi mengenai migrasi aman dan tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural.

Kepala BP3MI Lampung, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, sekaligus mencegah kasus-kasus serupa terulang kembali.

“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama KemenP2MI memfasilitasi pemulangan 265 PMI nonprosedural dari Malaysia. Kami berharap masyarakat jangan pernah bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, karena risiko permasalahan sangat besar, bahkan bisa berakhir dengan hukuman penjara,” jelas Fauzi.

Secara bertahap, para PMI diserahkan kembali kepada keluarga mereka di Kantor BP3MI Lampung. Dari 15 orang tersebut, 3 orang diketahui tidak memiliki biaya maupun akses komunikasi dengan keluarga, sehingga BP3MI Lampung membantu memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal.

Buka Sukapura Cup 2025, Parosil Mabsus Apresiasi Kolaborasi Olahraga dan Seni Budaya

Lambar – Turnamen sepak bola Sukapura Cup Tahun 2025 resmi dibuka Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus…

Achmad Herry Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris DPRD Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menunjuk Achmad Herry, Staf Ahli Bupati Bidang…