Berita Indonesia dan Internasional Terkini
Serangan AS ke Venezuela Berpotensi Guncang Harga Minyak Dunia
Serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang disertai klaim penangkapan Presiden Nicolás Maduro diperkirakan akan…
AS Gempur Venezuela, Maduro Diklaim Ditangkap, Ketegangan Global Meningkat
Caracas/Washington — Amerika Serikat (AS) kembali menghebohkan dunia internasional setelah melancarkan serangan militer ke Venezuela pada…
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Nataru Terjadi Minggu Ini
Jakarta — PT Jasa Marga memprediksi ratusan ribu kendaraan akan kembali memasuki wilayah Jabodetabek pada pengujung…
Subhan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Metro
Metro | Hari terakhir DPD II Partai Golkar Kota Metro melakukan penjaringan bakal calon Ketua DPD setelah selama dua hari, yakni pada 2–3 Januari 2026, dan berakhir pukul 18.00.
Sejumlah kader Partai Golkar tercatat mengambil formulir pendaftaran bakal calon ketua, yakni Ahmad Haris, SH, kader muda AMPG, Kun Komariyati, SE, yang merupakan anggota DPRD Kota Metro dari Fraksi Partai Golkar dan Subhan, SE, yang merupakan Incumbent dan juga anggota DPRD Kota Metro, turut serta mengambil formulir pendaftaran.
Ketua Tim Penjaringan, Alfa Roby, menjelaskan bahwa saat pendaftaran sejak Jumat, 2 Januari 2026 dan berakhir pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekaligus pengembalian.
“Saat Pendaftaran, yang dilaksanakan di Kantor DPD II Partai Golkar Kota Metro, ada 3 kader yang ambil formulir pendaftaran, yakni Ahmad Haris, Kun Komaryati dan Subhan,” ujar Alfa Roby.
Kemudian, Alfa Roby menjelaskan bahwa seluruh bakal calon diberikan kesempatan yang sama sebagai wujud demokrasi internal partai, tidak ada perlakuan khusus terhadap kandidat tertentu.
“Semua kita perlakukan secara adil dan kekeluargaan. Hingga hari terakhir sudah ada tiga bakal calon yang mengambil berkas pendaftaran, tetapi sampai dengan penutupan hari ini pukul 18.00 wib, hanya dua yang memgembalikan berkas tersebut yakni Kun Komaryati dan Subhan, adapun Ahmad Haris tidak mengembalikan berkas. Selanjutnya akan kami lakukan verifikasi untuk tahapan berikutnya,” ujar Alfa Roby, Sabtu, (3/1/2026).
Dengan demikian, menurut Alfa Roby yang juga Ketua Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kota Metro, mengatakan bahwa ada dua bakal calon yang mengembalikan berkas dan satunya tidak mengembalikan berkas.
Adapun seluruh persiapan pelaksanaan Musda telah mendekati rampung. Musda VI dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, di gedung Sesat Kota Metro.
Dalam Musda tersebut, selain pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Metro, juga akan dilaksanakan pelantikan ketua terpilih beserta jajaran pengurus baru yang rencananya dilakukan langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, Hanan A. Rozak.| (Arif).
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,21 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama itu menegaskan bahwa UMK 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
UMK Lampung Selatan Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau senilai Rp142.618,49 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp3.076.990. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.
BREAKING NEWS! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan
Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menuai keresahan di kalangan pegawai. Pemkab menegaskan bahwa penetapan gaji mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya dapat berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
“Penentuan gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya bisa berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah berstatus PPPK Paruh Waktu seluruh pembiayaan gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Wahidin, Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji dibebankan ke APBD. Artinya, ada tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Terkait besaran gaji, Wahidin menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Penetapan tersebut mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Wahidin menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, namun tetap realistis dari sisi kemampuan fiskal daerah.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji bisa dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Disiplin ASN
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan…
Dua Pengunjung Tewas Tenggelam di Air Terjun Way Lalaan, Pengawasan Wisata Disorot
Tanggamus — Obyek wisata Air Terjun Way Lalaan yang terletak di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali memakan korban jiwa. Dua orang pengunjung dilaporkan tenggelam saat mandi di area air terjun dan diduga meninggal dunia, pada kejadian yang menambah daftar insiden keselamatan di lokasi wisata tersebut.
Peristiwa ini memicu sorotan tajam publik terhadap lemahnya pengawasan dan pengelolaan keselamatan di kawasan wisata unggulan Kabupaten Tanggamus itu. Hingga kejadian terjadi, tidak terlihat adanya petugas siaga di lokasi, sementara rambu peringatan dan pembatas di area rawan juga dinilai minim.
Way Lalaan selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam yang relatif tidak ekstrem. Aliran airnya tidak terlalu deras dan kolamnya kerap dianggap aman oleh pengunjung. Namun, justru di lokasi yang dinilai ramah wisatawan tersebut, dua nyawa melayang tanpa adanya kesiapsiagaan yang memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang diterapkan pengelola wisata. Apakah telah dilakukan pemetaan risiko di titik-titik rawan, serta apakah terdapat sistem pengawasan aktif untuk menjamin keselamatan pengunjung.
Sorotan pun mengarah kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan promosi destinasi wisata resmi. Pengamat menilai bahwa pengelolaan wisata tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan kunjungan dan retribusi, tetapi juga harus memastikan aspek perlindungan jiwa pengunjung.
“Jika sebuah objek wisata dibuka untuk umum, maka pengelola memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pengunjung,” ujar salah satu warga setempat.
Tragedi ini dinilai harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Tanpa evaluasi menyeluruh, pembenahan sistem pengamanan, dan penempatan petugas yang memadai, risiko kejadian serupa dikhawatirkan akan kembali terulang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha jasa, termasuk pengelola wisata, wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa. Kewajiban tersebut mencakup seluruh pengunjung, terutama anak-anak, sehingga insiden ini tidak dapat semata-mata dibebankan kepada kelalaian individu.
Peristiwa dua korban jiwa di Way Lalaan menjadi alarm keras bahwa wisata tanpa pengawasan bukanlah destinasi, melainkan potensi bahaya. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.
[Khoiri]