Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung. 

Lambar – Dijadwalkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal akan mengunjungi Kabupaten Lampung Barat pada minggu ketiga…

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Lampung Barat – Upaya memperkuat penerapan restorative justice di Provinsi Lampung semakin dimatangkan melalui penandatanganan Nota…

Memulihkan Paru-Paru Lampung: Ujian Berat Rahmat Mirzani Djausal di TNBBS

Konflik Lama, Pendekatan Baru

Perambahan hutan lindung di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan cerita baru. Sudah puluhan tahun, ribuan hektar hutan konservasi yang membentang di Lampung Barat dan Pesisir Barat berubah wajah menjadi kebun kopi dan lahan pertanian. Akibatnya? Banjir bandang datang lebih sering, harimau dan gajah turun ke kampung karena habitatnya makin sempit.

Ketika Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dilantik sebagai Gubernur Lampung, ia langsung dihadapkan pada dilema klasik: bagaimana menyelamatkan hutan tanpa mengabaikan nasib ribuan keluarga yang sudah bertahun-tahun hidup dari lahan tersebut?

Yang menarik, RMD tidak memilih jalan pintas. Dia tidak langsung mengirim aparat untuk menertibkan. Sebaliknya, pendekatannya terasa berbeda lebih terukur, lebih manusiawi.

Satgas Bukan Sekadar Penegakan Hukum

Langkah pertama yang diambil RMD adalah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk penertiban dan relokasi perambah. Kedengarannya formal, tapi esensinya sederhana: pemerintah ingin membantu warga pindah dengan cara yang terhormat, bukan mengusir mereka begitu saja.

Ini bukan soal menggusur dan selesai. Satgas dibentuk untuk mencari solusi jangka panjang menyediakan lahan pengganti, membuka akses mata pencaharian baru, dan yang penting, melibatkan warga dalam prosesnya. Warga Suoh sendiri pernah menyampaikan, mereka tidak menolak penertiban, asalkan ada jalan keluar yang jelas.

Dan itulah yang coba dijawab oleh RMD. Dia paham bahwa konservasi tidak akan berhasil kalau hanya dipaksakan lewat ancaman. Tanpa dukungan masyarakat lokal, hutan yang sudah dipulihkan hari ini bisa dirambah lagi besok.

Menyeimbangkan Konservasi dan Kemanusiaan

Persoalan di TNBBS sebenarnya adalah cermin dari konflik konservasi di banyak tempat di Indonesia: di satu sisi ada hutan yang harus dilindungi, di sisi lain ada manusia yang butuh makan. Bukan hitam-putih, tapi abu-abu yang rumit.

RMD, lewat kebijakannya, mencoba mencari titik tengah. Hutan harus diselamatkan, itu jelas. Tapi warga juga punya hak untuk hidup layak. Caranya? Relokasi yang terencana, bukan penggusuran yang brutal. Pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar larangan.

Tentu saja, ini bukan pekerjaan mudah. Butuh anggaran, koordinasi lintas sektor, dan yang paling penting, kesabaran. Tapi setidaknya ada upaya serius untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut puluhan tahun ini.

Peluang Mencatat Sejarah

Kalau proses relokasi dan pemulihan TNBBS berjalan lancar, RMD bisa jadi gubernur yang dikenang karena berhasil memutus lingkaran setan perambahan hutan di Lampung. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan kebijakan yang punya hati.

Yang jelas, langkahnya patut diapresiasi. Di tengah banyaknya kepala daerah yang lebih suka ambil jalan pintas, RMD memilih jalur yang lebih panjang tapi lebih berkelanjutan. Mudah-mudahan konsistensinya terjaga sampai tuntas.

Lampung butuh paru-parunya kembali sehat. Dan mungkin, RMD adalah orang yang tepat untuk memulihkannya.

Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan

“Relawan Lampung untuk Sumatera Bangkit” Diberangkatkan, Wujud Solidaritas Kemanusiaan

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan solidaritas kemanusiaan dengan mengirimkan tim relawan gabungan untuk membantu…

Kapolda Lampung Ungkap Perkembangan Kasus Tongkang Bermuatan Kayu Terdampar di Tanjung Setia

Lampung — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan perkembangan terbaru terkait insiden kapal tongkang bermuatan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Keterangan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GSG Polda Lampung, Kamis (11/12/25).

Tongkang Bermuatan 4.800 Kubik Kayu Alami Kerusakan

Berdasarkan hasil investigasi, tongkang tersebut mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu milik PT Minas Jember dengan tujuan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kapal bertolak pada 2 Desember 2025, namun mengalami kerusakan mesin setelah baling-balingnya terganggu.

Dalam kondisi gelombang tinggi, awak kapal memutuskan untuk melepaskan tongkang demi menyelamatkan kapal utama. Sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar tongkang putus hingga menyebabkan tongkang miring dan sebagian muatan kayu tersebar di pesisir Pantai Tanjung Setia.

Tindakan Cepat Aparat di Lokasi

Polres Pesisir Barat bergerak cepat dengan melakukan evakuasi, mengamankan TKP, serta mengamankan muatan kayu untuk mencegah penjarahan dan memastikan keselamatan masyarakat setempat.

Pemeriksaan awal menunjukkan seluruh dokumen kapal dinyatakan lengkap, mulai dari izin berlayar, identitas nahkoda, hingga legalitas muatan kayu yang diverifikasi melalui barcode hasil hutan resmi.

PT Minas Jember diketahui memiliki izin pengelolaan hutan seluas 78.000 hektare dengan masa izin 45 tahun, sesuai keputusan Kementerian Kehutanan.

Polda Lampung Akan Gelar Perkara

Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai informasi dari dinas terkait sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kami akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila seluruh administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap dan sah,” jelasnya.

Penanganan Transparan dan Sesuai Prosedur

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Helfi Assegaf kembali menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memastikan penanganan insiden berjalan secara profesional.

“Polda Lampung memastikan proses penanganan insiden ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Polres Pesisir Barat telah melakukan tindakan cepat, mulai dari pengamanan lokasi hingga koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihak ekspedisi akan bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami nelayan.

“Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan pihak ekspedisi akan mengganti kerusakan yang dialami nelayan setempat sebagai bentuk tanggung jawab. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Fokus Pengamanan Wilayah Perairan

Polda Lampung menilai insiden ini sebagai perhatian serius dalam upaya menjaga keamanan perairan serta memastikan seluruh aktivitas pengangkutan hasil hutan berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.

KNPI Provinsi Lampung Raih Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora

Pesawaran — Seminar Nasional “How To Be A Great” yang digelar di Gedung Graha Adora menjadi salah satu agenda pendidikan terbesar di Lampung pada akhir tahun 2025. Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Teacher Preneur Nusantara tersebut, KNPI Provinsi Lampung menerima penghargaan kolaborasi sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi besar organisasi kepemudaan itu dalam menyukseskan acara tingkat nasional tersebut, Rabu (10/12/2025).

Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas peran aktif KNPI Lampung dalam mendukung kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, pengembangan sumber daya manusia, serta upaya membangun sinergi berkelanjutan antara generasi muda dan komunitas pendidikan.

Apresiasi dari Teacher Preneur Nusantara

Founder Teacher Preneur Nusantara, Syafii Efendi, MM., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran KNPI Provinsi Lampung yang dinilai memberikan dukungan signifikan sehingga kegiatan dapat berjalan sukses.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KNPI Provinsi Lampung atas kerja sama dan support-nya dalam penyelenggaraan Seminar Nasional How To Be A Great ini. Semua dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan nyata dari KNPI,” ujar Syafii.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar kerja sama satu kali, melainkan awal dari hubungan jangka panjang untuk memperkuat kegiatan pendidikan di Lampung.

“Harapan kami, seluruh Teacher Preneur Nusantara di Lampung dapat terus bersinergi dalam berbagai kegiatan nasional ke depan. Kami berharap Lampung dapat menjadi salah satu daerah yang paling aktif,” lanjutnya.

Ketua KNPI Lampung: Sinergi Ini Akan Lahirkan Gerakan Pendidikan yang Lebih Besar

KNPI Provinsi Lampung Raih Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora

Ketua KNPI Provinsi Lampung, Iqbal Ardiansyah, S.Si., MM., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar yang dinilai sangat penting bagi peningkatan kualitas guru dan tenaga pendidik di era modern.

“KNPI Provinsi Lampung sangat mendukung kegiatan ini. Seminar nasional seperti ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk membangun silaturahmi dan kerja sama antara KNPI dengan Teacher Preneur Nusantara,” ujarnya.

Iqbal menegaskan bahwa KNPI siap terus menjadi bagian dari kolaborasi dalam berbagai program yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM di Lampung.

“Kami berharap seminar ini dapat menginspirasi para guru di Lampung dalam meningkatkan kapasitas diri serta memahami kompetensi yang dibutuhkan dalam dunia pendidikan saat ini,” tambahnya.

Ribuan Peserta Ikuti Seminar, Dorong Penguatan SDM Pendidik

Seminar nasional ini diikuti ribuan peserta, mulai dari guru, tenaga pendidik, aktivis pendidikan, hingga mahasiswa dari berbagai daerah di Lampung. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada peningkatan kompetensi, karakter kepemimpinan, dan strategi menjadi pendidik yang berpengaruh serta berdaya saing.

Kolaborasi antara KNPI Lampung dan Teacher Preneur Nusantara dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat gerakan edukasi di daerah, terutama melalui peran pemuda dalam mendorong terciptanya sumber daya manusia yang adaptif, kreatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Dengan diterimanya penghargaan ini, KNPI Lampung berharap dapat terus memperluas kerja sama, baik di tingkat regional maupun nasional, demi mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan yang lebih komprehensif.

Penghapusan SLIK OJK Dinilai Berisiko Tinggi, Pengamat: Bank Bisa Kehilangan Alat Navigasi Kredit

Jakarta — Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI-Checking,…

Ombudsman Lampung Tagih Komitmen Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Pelayanan Infrastruktur

Bandar Lampung — Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Tengah baru-baru ini kembali menyoroti persoalan tata kelola proyek infrastruktur di Provinsi Lampung. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menilai kondisi tersebut sejalan dengan temuan mereka bahwa pelayanan infrastruktur di daerah masih belum optimal dan berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan mulai dari permintaan keterangan, penelusuran dokumen, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi kepada pihak terkait.

“Hasil kajian pelayanan infrastruktur akan kami serahkan kepada sembilan Kepala Daerah—Gubernur Lampung, Walikota Metro, dan para bupati yang menjadi lokus kajian—pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 13.30 WIB di Hotel Emersia,” ujarnya.
Selain penyerahan hasil kajian, Ombudsman juga meminta para kepala daerah menandatangani lembar komitmen untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan infrastruktur bebas dari maladministrasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Nur Rakhman menambahkan bahwa meski undangan telah dikirimkan secara resmi, baru beberapa kepala daerah yang mengonfirmasi kehadiran, di antaranya Bupati Mesuji dan Bupati Pringsewu.

“Kami menyayangkan apabila ada kepala daerah yang tidak hadir, karena forum ini merupakan momentum penting untuk menunjukkan komitmen mereka kepada masyarakat dalam memperbaiki tata kelola pelayanan infrastruktur,” tegasnya.

Temuan Utama Ombudsman: Transparansi Rendah, SOP Minim, Hingga Kualitas Jalan Tidak Terjamin

1. Transparansi dan Akuntabilitas Belum Berjalan

Ombudsman menemukan bahwa aspek transparansi penyelenggaraan infrastruktur masih sangat lemah. Sesuai Permen PUPR No. 13/2011, rencana pemeliharaan jalan harus dipublikasikan secara terbuka melalui media atau situs resmi paling lambat Januari tiap tahun.
Namun dari hasil peninjauan pada 9 dinas—di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—tidak satu pun yang memublikasikan rencana tersebut. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui ruas mana yang akan diperbaiki dan kehilangan kesempatan untuk melakukan fungsi pengawasan.

Selain itu, 7 dari 9 dinas belum memiliki SOP Pemeliharaan Jalan, sehingga akuntabilitas dalam pelaksanaannya dikhawatirkan sangat rendah.

2. Uji Laik Fungsi Jalan Tidak Pernah Dilakukan

Aspek kualitas jalan juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan Permen PUPR No. 4/2023, pemerintah daerah wajib melakukan uji laik fungsi jalan sebelum dioperasikan dan menerbitkan sertifikat laik fungsi.

“Seluruh dinas belum melaksanakan uji laik fungsi akibat keterbatasan anggaran. Artinya, seluruh jalan yang beroperasi saat ini belum memiliki sertifikat laik fungsi,” jelas Nur.

Hal ini berpotensi menimbulkan masalah keselamatan, mengingat kelayakan perkerasan, marka, dan rambu lalu lintas tidak pernah diuji secara formal.

3. Pengelolaan Pengaduan Publik Tidak Memadai

Ombudsman juga menyoroti lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat. Padahal, UU No. 25/2009 mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik menyediakan kanal pengaduan, menugaskan petugas kompeten, serta menyusun mekanisme penanganan pengaduan.

“Kesembilan dinas yang kami periksa belum memiliki SOP pengelolaan pengaduan. Pengaduan yang masuk berpotensi tidak tercatat, tidak ditindaklanjuti, atau tidak terselesaikan dengan baik,” ungkap Nur.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa dinas-dinas terkait juga memberikan berbagai layanan publik lain, sehingga standar pelayanan seharusnya telah disusun secara jelas.

Ombudsman: Butuh Kepatutan Bertindak dan Kebenaran Prosedural

Belajar dari kasus OTT Lampung Tengah, Ombudsman menegaskan pentingnya peningkatan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepatutan bertindak dan penegakan kebenaran prosedural harus menjadi pondasi dalam setiap layanan publik, terutama layanan infrastruktur yang menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

SEA Games 2025: 9 Wakil Indonesia Turun Berlaga di Hari Pertama Nomor Perorangan

Pathum Thani, Thailand — Sebanyak sembilan dari total sepuluh wakil Indonesia siap bertanding pada hari pertama…

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Laporan Kekayaan Capai Rp12,85 Miliar

Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp12.857.356.389. Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ardito kepada KPK pada 10 April 2025.

Menurut dokumen resmi KPK, laporan tersebut berjenis khusus awal menjabat dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap. Ardito melaporkan hartanya sebagai pejabat eksekutif dengan jabatan Bupati Lampung Tengah.

Aset Tanah dan Bangunan Capai Rp12 Miliar

Sebagian besar kekayaan Ardito berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp12.035.000.000. Seluruh aset tersebut berada di Kabupaten Lampung Tengah dan disebutkan diperoleh dari hasil sendiri.

Rincian aset sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan 4.581 m² senilai Rp2 miliar

  • Tanah dan bangunan 2.500 m² senilai Rp250 juta

  • Tanah dan bangunan 340 m² senilai Rp2,285 miliar

  • Tanah dan bangunan 250 m² senilai Rp2,5 miliar

  • Tanah dan bangunan 4.661 m² senilai Rp5 miliar

Kendaraan Senilai Rp705 Juta

Ardito juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp705 juta, terdiri dari:

  • Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2 A/T (2017) senilai Rp357 juta

  • Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD (2018) senilai Rp345 juta

  • Motor Suzuki UY 125 S AT (2011) senilai Rp3 juta

Kas dan Setara Kas Rp117 Juta, Tanpa Utang

Dalam kategori kas dan setara kas, Ardito mencatatkan jumlah Rp117.356.389. Ia tidak melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta tambahan lain, serta tercatat tidak memiliki utang.

Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp12,85 miliar.

Diamankan KPK Terkait Dugaan Suap RAPBD

Ardito Wijaya resmi diamankan KPK dalam OTT pada Rabu (10/12) malam dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Diketahui, Ardito belum genap satu tahun menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah saat terjaring operasi penindakan tersebut.