Berita Indonesia dan Internasional Terkini

FMIPA Bersama INKAI Lampung Gelar Kejuaraan Karate INTAR

Lampung – Kegiatan Kejuaraan Karate INTAR Piala Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi digelar di Gedung Serbaguna…

Pemkab Lampung Selatan Gelar Pisah Sambut Kepala Kantor Pertanahan, Bupati Egi Tekankan Transformasi Layanan Agraria

LAMSEL, Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar acara pisah sambut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan di lobi kantor bupati, Kamis malam (27/11/2025). Kegiatan ini menandai berakhirnya masa tugas Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H. sekaligus menyambut pejabat baru, Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP.

Acara berlangsung hangat dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, tokoh adat Sai Batin Lima Marga, serta perwakilan BUMD dan perbankan.

Apresiasi untuk Seto Apriyadi: Masa Tugas Singkat, Kinerja Berdampak

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas dedikasi Seto Apriyadi selama memimpin Kantor Pertanahan sejak Juni 2023. Ia menilai, meskipun masa pengabdiannya relatif singkat, peningkatan layanan pertanahan di Lampung Selatan terasa nyata.

“Pertanahan adalah investasi, ruang hidup masyarakat, masa depan daerah, dan kepastian hukum. Malam ini bukan hanya pergantian jabatan, tetapi perpindahan estafet amanah,” tegas Bupati Egi.

Sambut Pejabat Baru: Harapan pada Transformasi Layanan

Pada kesempatan itu, Bupati Egi menyambut kedatangan Kepala Kantor Pertanahan yang baru, Rizal Rasyuddin, yang dikenal memiliki gaya kerja tegas, detail, serta adaptif terhadap digitalisasi.

Suasana acara sempat mencair saat Bupati Egi melontarkan seloroh yang disambut tawa para tamu.
“Kalau mengurus berkas tanah, tolong lengkapkan syaratnya dulu. Jangan hanya lengkap doanya saja,” ucapnya berseloroh.

Soroti Tantangan Pertanahan: PTSL, Aset Daerah, hingga Sengketa

Lebih dari sekadar seremoni pergantian jabatan, momentum ini menjadi ruang penegasan komitmen Pemkab Lampung Selatan untuk memperkuat kebijakan agraria. Tantangan yang menjadi fokus meliputi percepatan PTSL, penertiban dan kepastian aset daerah, percepatan digitalisasi layanan, hingga penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Penyerahan Cendera Mata dan Harapan Baru

Acara ditutup dengan penyerahan cendera mata dari jajaran Pemkab, Forkopimda, dan instansi terkait kepada Dr. Seto Apriyadi yang akan menjalankan tugas baru di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Pemkab Lampung Selatan berharap pergantian kepemimpinan ini menjadi titik awal peningkatan layanan pertanahan yang lebih akuntabel, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dua WNI Tewas dalam Kebakaran Hebat Apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong

Hongkong – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi dua Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia dalam…

Tantangan Lingkungan dalam Era Kecerdasan Buatan: Konsumsi Air, Emisi Karbon, dan Pentingnya SDM AI Berkelanjutan

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang sejak akhir 1980-an. Berawal dari…

Untuk Kedua Kalinya, “Raja Besi Tua” Nuryadin Ajukan Praperadilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung

LAMPUNG — Nuryadin yang berjulukan “Raja Besi Tua” kembali mempraperadilkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Senin (22/11/2025).

Pelapor mendaftarkan gugatannya dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Sidang perdana rencananya Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Nuryadin pernah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon yang sama dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Kamis (9/10/2025 dengan No. Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Namun, saat sidang gugatan bergulir di PN Tanjungkarang, Nuryadin melalui tim penasehat hukumnya mencabut permohonan praperadilan dan meminta hakim PN Tanjungkarang agar mengabulkan praperadilan.

Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karenanya penetapan/surat perintah penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan;

Kemudian, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.;

Selanjutnya, Menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.;

Terus, Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat.;

Lalu, memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/1289/IX/ 2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Polres Kota Bandar Lampung dengan pelapor Ujang Tomi, S.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, S.H.);

Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. (*)

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Buka Muswil Ke-4 FOKAL IMM, Tegaskan Peran Kader dalam Pembangunan Daerah

LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-4 Forum Keluarga…

Menanti Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Bebas

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry…

Petugas Rutan Bandung Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Seorang Pengunjung Wanita

BANDUNG — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang…

Kebijakan Bebas Visa Indonesia–Afrika Selatan: Peluang Strategis dan Tantangan Implementasi

Keputusan pemerintah Indonesia untuk memberlakukan kebijakan bebas visa dengan Afrika Selatan menandai babak baru dalam hubungan…

Ayah di Pademangan Barat Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Anak Kandung, Korban Hamil Enam Bulan

Jakarta Utara — Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial FH, warga Pademangan Barat, atas…