Berita Indonesia dan Internasional Terkini

IHSG Diproyeksi Melemah Jelang Rilis Data Neraca Perdagangan

EKONOMI – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi rawan terkoreksi pada perdagangan Jumat (15/11). IHSG ditutup…

Kepergok, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tembak Polisi saat akan Ditangkap

JAKARTA – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menembak seorang polisi saat memergoki aksinya pada Kamis (14/11).…

Lomba Menanam Sayuran Meriahkan HUT ke-25 DWP dan Hari Ibu ke-96

BANDAR LAMPUNG – Darma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Lampung (Unila) mengadakan lomba menanam sayuran. Kegiatan berlangsung…

Ahli Hukum Kritik Keputusan Bawaslu Pringsewu Terkait Kasus Sujadi: Ini Melukai Demokrasi yang Jujur dan Adil

Pringsewu, Lampung — Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu untuk menghentikan kasus dugaan kampanye Sujadi menuai kritik keras dari pakar hukum. Dr. Satria Prayoga, SH, MH, seorang ahli hukum, menilai bahwa keputusan ini merusak prinsip dasar demokrasi yang seharusnya berjalan secara jujur dan adil. Kasus ini bermula dari sebuah video yang memperlihatkan Sujadi, diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. Video itu mengundang sorotan publik karena dianggap sebagai pelanggaran pemilu.

Menurut Dr. Satria Prayoga, tindakan Bawaslu yang menyatakan kegiatan Sujadi bukanlah kampanye merupakan langkah keliru. “Keputusan ini justru melukai proses demokrasi di negara ini. Demokrasi harus berlangsung secara jujur dan adil. Ketika terjadi pelanggaran seperti penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, apalagi dilakukan oleh tim kampanye calon, seharusnya ada sanksi tegas. Diskualifikasi calon mungkin adalah sanksi yang pantas,” ujar Dr. Satria.

Ia menambahkan bahwa masyarakat sangat berharap Bawaslu Pringsewu dan Bawaslu Provinsi Lampung dapat bertindak lebih tegas. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, sekaligus memutus dugaan pelanggaran pemilu. “Jika Bawaslu Pringsewu menganggap bukti video yang telah disaksikan masyarakat Lampung itu bukan sebuah aktivitas kampanye, menurut saya itu keliru. Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon,” jelas terdengar menawarkan “Makmur” sebagai Visi Paslon Riyanto-Umi.

Dr. Satria menilai bahwa dalam video yang beredar, terdapat unsur-unsur kampanye yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 12 dan Pasal 57 Ayat 1 Huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Pasal 1 Ayat 12 mengatur definisi kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi, misi, dan program calon. Dalam video tersebut, menurut Dr. Satria, terdapat tawaran visi dan misi yang jelas, yang seharusnya memenuhi unsur-unsur kampanye.

“Jelas terlihat bahwa dalam video tersebut, yang dilakukan bukan hanya tausiyah atau kegiatan keagamaan biasa. Ada upaya untuk meyakinkan masyarakat dengan menyampaikan visi, misi, dan program calon tertentu, yang secara tegas memenuhi unsur kampanye. Jika ini tidak dikategorikan sebagai kampanye, maka Bawaslu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.

Dr. Satria juga menekankan bahwa sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki amanah besar untuk mengawasi jalannya pemilihan yang jujur dan adil. Ia merasa bahwa tindakan Bawaslu yang justru melindungi pelanggar pemilu sangat ironis dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.

Menanggapi kritik ini, Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Pringsewu yang menangani divisi penanganan pelanggaran, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu Pringsewu untuk menghentikan kasus tersebut diambil setelah dilakukan rapat pleno dan penelusuran bukti. Menurut Mediansyah, setelah melalui proses klarifikasi, video yang beredar tidak dapat diregistrasi sebagai pelanggaran pemilu.

“Dalam hasil klarifikasi, kegiatan yang terekam dalam video tersebut lebih condong sebagai kegiatan tausiyah atau kegiatan keagamaan biasa. Kegiatan tersebut tidak mengandung unsur kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024, Pasal 1 Ayat 12, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan menawarkan visi, misi, dan program untuk mempengaruhi pemilih,” terang Mediansyah.

Lebih lanjut, Mediansyah menyatakan bahwa Bawaslu Pringsewu telah melakukan penelusuran secara cermat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu berpedoman pada definisi kampanye yang tertuang dalam PKPU dan tidak dapat mengategorikan acara tersebut sebagai kampanye jika tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur.

Namun, Dr. Satria tetap berpandangan bahwa Bawaslu Pringsewu telah melakukan kesalahan besar dengan tidak menganggap acara tersebut sebagai kegiatan kampanye. “Saya rasa Bawaslu tidak konsisten dalam menegakkan aturan. Ketika sudah jelas ada unsur-unsur kampanye dalam acara tersebut, Bawaslu seharusnya bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada calon yang melanggar, bukan malah membela,” ujarnya.

Kasus ini memicu banyak tanggapan dari masyarakat Lampung yang berharap agar Bawaslu lebih tegas dalam menangani pelanggaran pemilu. Bagi Dr. Satria dan para pengamat lainnya, keputusan Bawaslu ini berpotensi merusak prinsip dasar demokrasi yang adil dan transparan. Mereka berharap agar Bawaslu bisa memulihkan kepercayaan masyarakat dengan mengkaji ulang keputusan tersebut demi menjaga integritas pemilu.

Jajaran Pemkab Lampung Selatan Rutin Senam Bersama Setiap Jumat Pagi, Ciptakan Budaya Hidup Sehat

LAMSEL, Kalianda – Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan budaya hidup sehat, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung…

Sarana Sosialisasi Pemilih Pemula, KPU Kota Metro Gelar Festival Musik

LAMPUNG7COM – Metro | Pentingnya partisipasi dalam demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menggelar acara Festival Musik Demokrasi, dimana merupakan bentuk platform sosialisasi bagi pemilih pemula yang usianya masuk 17 tahun.

Acara berlangsung di Gedung Nuwo Budayo Kota Metro dengan menampilkan beberapa grup band dari SMA dan SMK di Bumi Sai Wawai. Sehingga, bisa menyatukan berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan muda, untuk lebih memahami hak dan tanggung jawab mereka sebagai pemilih.

Selain penampilan grup band, acara ini juga diwarnai dengan sosialisasi mengenai tata cara pemilihan, pentingnya memilih dengan bijak, serta peran aktif dalam proses demokrasi.

Komisioner KPU Kota Metro, Yunita Dewi Nurbaya mengatakan, pemilih pemula diajak untuk lebih memahami mengenai cara mendaftar sebagai pemilih, bagaimana menggunakan hak pilih mereka dengan benar, serta dampak besar yang dapat ditimbulkan dari suara mereka dalam pemilu.

“Festival ini bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi pemilih pemula agar mereka semakin peduli dan sadar akan pentingnya suara mereka dalam pemilu,” ucap Yunita, Kamis, (14/11/2024).

Dia menambahkan, dalam festival tersebut juga diramaikan mulai dari pelajaran yang berusia 17 serta sampai mahasiswa di universitas yang ada di Kota Metro.

“Selain bisa menikmati musik, kami juga memberikan edukasi dan pemahaman tentang bagaimana proses pemilu berlangsung dan bagaimana cara agar bisa terlibat dengan benar sebagai pemilih,” ujar Yunita.

Sementara, Plt. Asisten III Pemkot Metro, Suwandi mengatakan, melalui Festival Musik Demokrasi, diharapkan partisipasi pemilih pemula di Kota Metro semakin meningkat.

“Harapannya bisa menciptakan generasi muda yang sadar akan pentingnya hak pilih dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan, termasuk juga sebagai sarana dan prasarana dalam mengedukasi masyarakat dalam proses berjalannya pemilihan di Pilkada 2024,”pungkas Suwandi. | (Rio).

FKIP Unila Gelar Sertifikasi Kompetensi Skema Desainer Multimedia Muda 11 November 2024

Bandar Lampung, FKIP Unila – Dalam upaya meningkatkan kompetensi dosen FKIP Unila menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi yang ditujukan kepada dosen muda (11/11). Turut hadir dalam acara, jajaran pimpinan, direktur Utama PT Kharisma Lumbung Ilmu dan para peserta yang merupakan dosen muda di Lingkungan FKIP Unila. Acara berlangsung secara daring pada tanggal 11-12 November 2024 dan diikuti oleh dosen muda FKIP Unila yang belum memiliki sertifikat kompetensi/profesi. Kegiatan ini merupakan aktualisasi kerjasama antara FKIP Unila dengan PT Kharisma Lumbung Ilmu (Kalungi).

Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Albet Maydiantoro, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam membangun sumber daya manusia yang kompeten dan dapat berkontribusi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. “Selain menjalankan kewajiban tri dharma, dosen juga dihimbau untuk memiliki kompetensi tambahan dibuktikan dengan adanya sertifikasi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)”, jelasnya (11/11).

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi pada kesempatan ini mengusung Skema Desainer Multimedia Muda. Pemilihan skema ini didasarkan atas tantangan perubahan dan kebutuhan terhadap multimedia yang terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital. Sehingga, dosen dapat produktif dengan berbagai media dan teknologi untuk mewujudkan konsep dan ide yang mendukung dalam kegiatan pengajaran, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Skema Desainer Multimedia Muda bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban dalam meningkatkan mutu pendidikan. Langkah ini mendukung pengembangan profesional dosen, institusi, dan keberhasilan mahasiswa belajar.

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasi Agar Warga Tidak Bangun di Bantaran Sungai

Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus melakukan langkah-langkah persuasif guna mencegah terjadinya banjir dengan mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga kawasan bantaran sungai. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menyampaikan bahwa permasalahan banjir terjadi karena volume air yang masuk ke kota lebih besar dibandingkan dengan kapasitas saluran drainase untuk mengalirkannya. Oleh karena itu, normalisasi sungai menjadi prioritas utama untuk memperbaiki aliran air keluar dari kota.

Pemkot juga secara konsisten mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, yang dapat menghambat saluran air dan berpotensi memicu banjir. Sosialisasi tersebut juga mencakup ajakan untuk membuat sumur resapan dan lubang biopori di lingkungan permukiman. Menurut Iwan, targetnya adalah membangun 20 ribu lubang biopori atau sekitar seribu titik per kecamatan untuk meningkatkan serapan air tanah, sehingga potensi banjir dapat berkurang.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Bandar Lampung juga turut melakukan perbaikan rutin terhadap saluran drainase, termasuk memperlebar dan meninggikan saluran drainase di titik-titik rawan banjir. Untuk itu, sosialisasi dilakukan melalui camat dan lurah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membangun di bantaran sungai yang dapat menghambat aliran air. “Kami mengedukasi secara persuasif warga yang sudah terlanjur membangun di bantaran sungai agar bersedia merenovasi bangunannya tanpa menghalangi aliran air,” tegas Iwan.

Namun, tantangan besar tetap dihadapi Pemkot dan pihak terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, yang mengakui adanya kesulitan dalam melakukan normalisasi sungai karena banyaknya permukiman yang telah berdiri di sepanjang bantaran sungai. Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Roy Panagom Pardede, menjelaskan bahwa normalisasi sungai di beberapa wilayah, seperti Sukamaju, Keteguhan, dan Way Kandis, telah dilakukan, namun proses tersebut terhambat oleh adanya permukiman yang sulit diakses dengan alat berat.

Roy juga menambahkan bahwa di wilayah Keteguhan, lebar saluran sungai yang seharusnya mencapai 4 hingga 5 meter kini menyempit menjadi kurang dari 1 meter, sehingga memperburuk kondisi aliran air dan menjadi kendala besar bagi upaya normalisasi. Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berbagai kebijakan persuasif, dan jika tidak berhasil, kebijakan yang lebih tegas akan diterapkan demi kebaikan masyarakat luas.

COMMVAGANZA 8.0 Resmi Dibuka

BANDAR LAMPUNG – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Komunikasi (Ilkom) FISIP Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Commvaganza…

Tingkatkan Kualitas Media Siber, SMSI Provinsi Lampung Gelar Rapim

Bandar Lampung – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) tahun 2024, dengan mengusung Tema ” Melalui Rapim SMSI Kita Tingkatkan Kualitas Media Siber “, di Hotel Emersia Kota Bandar Lampung, pada Kamis (14/11/2024).

Dalam Rapim SMSI Provinsi Lampung ini, selain menyusun Program Kerja tahun 2025, juga masing-masing Ketua SMSI Kabupaten/Kota melaporkan jumlah anggota dan program kerja yang telah dilaksanakan.

Donny Irawan, SE dalam sambutannya menyampaikan pentingnya mengelola organisasi Pimpinan Media Siber yang tergabung di SMSI.

“Memang gak mudah untuk membesarkan organisasi perusahaan Media ini, namun jika kita semua bersatu dan kompak bukan tidak mungkin apa yang menjadi harapan kita semua akan tercapai,” ucapnya.

Donny Irawan juga menegaskan kepada anggota dan pengurus yang tidak aktif, maka akan digantikan oleh orang lain.

“Bagi semua anggota dan pengurus SMSI se Provinsi Lampung, kami berharap untuk dapat aktif di setiap kegiatan SMSI, dan setiap Minggu untuk mengangkat isu-isu strategis dan terkini baik di Provinsi maupun di Kabupaten, agar SMSI Provinsi Lampung mendapat tempat penting terkait pemberitaan tentang isu-isu strategis di Provinsi Lampung ini,” imbuhnya.

“Terkait Pemilukada di Provinsi Lampung, Kami himbau semua anggota dan. Pengurus SMSI untuk menjaga agar Pemilukada yang digelar berjalan aman, jurdil dan kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung Fajar Arifin,SH menambahkan terkait keanggotaan SMSI yang bisa bergabung meskipun sebagai Kepala Biro didaerah.

“Kepala Biro di daerah itu bisa gabung jadi anggota SMSI Provinsi Lampung dengan syarat mempunyai Surat Kuasa Direktur, selama Direktur perusahaan Media tersebut gabung di SMSI Lampung. Namun jika Direktur nya gabung di Organisasi Perusahaan Pers selain SMSI, meskipun Kepala Biro mempunyai Surat Kuasa Direktur untuk gabung di SMSI, maka tidak diperbolehkan untuk gabung di SMSI,” ungkapnya.

“Untuk KTA SMSI Provinsi Lampung, insha Allah akan bisa digunakan untuk E-Toll,” imbuh Fajar.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus, Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, SE beserta jajaran pengurus, dan para Ketua serta pengurus Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Hasil perumusan Rapim SMSI Provinsi Lampung tahun 2024 yang telah disepakati oleh para peserta Rapim sebagai berikut :

  1. Para Ketua SMSI Kabupaten/Kota siap untuk memperkuat organisasi dengan pendataan anggota dan menandatangani Fakta Integritas, untuk kemudian dikumpulkan data anggota tersebut diakhir bulan Desember.
  2. Akan melakukan kegiatan Zoom meeting seminggu sekali untuk mengangkat isu-isu terkini baik di Kabupaten/Kota dan Provinsi.
  3. Pembuatan KTA SMSI Lampung yang akan terkoneksi dengan pihak bank.
  4. Akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan di koordinir oleh SMSI Provinsi.
  5. Akan melakukan Verifikasi Dewan Pers terhadap Perusahaan Media yang tergabung di SMSI