Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Unila Sosialisasikan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis KKN Berdampak

Lampung – Universitas Lampung (Unila) menggelar sosialisasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis KKN berdampak, di ruang…

Pemkot Metro Kembali Lakukan Rolling, Empat Pejabat Dipindah Tugaskan

METRO | Empat pejabat di lingkungan Pemkot Metro resmi di-rolling dalam sebuah prosesi pelantikan yang dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Kota Metro, Suwandi, dilaksanakan di Kantor BKPSDM setempat, Senin (19/2/2026) sore.

Suwandi menegaskan bahwa Rolling ini disebut sebagai bagian dari penataan organisasi demi meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

“Rolling ini dalam rangka upaya penataan organisasi, dengan harapan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro akan lebih baik lagi. Pelayanan juga lebih baik lagi. Jadi rolling ini karena kebutuhan organisasi,” ucap Suwandi saat dikonfirmasi melalui sambungan Telepon.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada arahan khusus dari Walikota terkait dengan rolling pejabat tersebut. Dirinya menegaskan bahwa rolling jabatan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penyegaran dalam organisasi.

“Tidak ada arahan khusus dari Pak Wali Kota, hanya pelantikan itu saja. Diharapkan para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat,” ujar Suwandi.

Pernyataan tersebut terdengar normatif, sebagaimana sering diucapkan dalam setiap agenda rolling jabatan. Namun publik tentu berharap lebih dari sekadar jargon penataan organisasi dan peningkatan pelayanan yang kerap diulang, tanpa disertai indikator kinerja yang jelas.

Adapun pejabat yang di rolling tersebut yakni Sutikno sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kota Metro kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Bidang Keselamatan, Penerangan Jalan Umum, Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro.

Kemudian, posisi Sekretaris Inspektorat kini diisi oleh Gunawan, yang sebelumnya justru menjabat pada posisi yang kini dipegang Sutikno.

Sementara itu, Ns. Hendarto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Ketatausahaan UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani Dinas Kesehatan Kota Metro, kini dipindahkan menjadi Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro.

Posisi Hendarto sebagai wakil direktur kini digantikan oleh Yulia Candra Sari, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kota Metro. | (Arif).

Tanggul Pengaman Sepanjang 11 Kilometer Direncanakan Dibangun Tahun Ini

LAMPUNG – Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya Gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), terus diperkuat. Selama setahun terakhir, berbagai langkah mitigasi dilakukan secara lebih intensif guna menekan potensi konflik yang kerap terjadi di wilayah penyangga taman nasional.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah, mengatakan salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan adalah pembangunan tanggul pengaman sepanjang 11 kilometer di Kecamatan Way Jepara, wilayah yang selama ini tercatat sebagai titik konflik manusia–gajah paling sering terjadi.

“Bapak Gubernur Lampung telah mengajukan proposal senilai kurang lebih Rp105 miliar kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk memfasilitasi pembangunan tanggul pengaman. Kami akan terus melakukan tindak lanjut agar pembangunan ini dapat direalisasikan pada tahun ini,” ujar Yanyan.

Menurutnya, pembangunan tanggul tersebut bertujuan membatasi pergerakan gajah agar tidak keluar dari kawasan TN Way Kambas, sekaligus mengurangi risiko konflik yang membahayakan keselamatan satwa maupun masyarakat sekitar.

“Tanggul pengaman diperlukan untuk menurunkan risiko konflik, baik bagi gajah liar maupun masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan taman nasional,” jelasnya.

Yanyan menambahkan, karakter konflik manusia–gajah di setiap wilayah tidak seragam, sehingga strategi mitigasi yang diterapkan pun harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Konflik dapat bersifat ringan dan jarang terjadi, berat dan berulang, hingga sangat parah.

“Karena itu, dibutuhkan desain kombinasi solusi yang tepat di setiap kilometer batas kawasan. Ada lokasi yang perlu tanggul pengaman, ada yang memerlukan pagar kejut listrik, dan ada pula yang cukup dipasangi pagar kawat,” terangnya.

Pembangunan infrastruktur mitigasi konflik ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas patroli dan pengamanan kawasan, sekaligus memperkuat perlindungan habitat gajah di TN Way Kambas.

Selain itu, proyek ini diharapkan dapat mendorong terbangunnya kolaborasi yang lebih erat antara pengelola kawasan dan masyarakat desa penyangga dalam upaya mitigasi konflik satwa liar, sehingga frekuensi konflik manusia–gajah dapat ditekan secara signifikan.

Yanyan juga menegaskan pentingnya dukungan semua pihak mengingat keterbatasan anggaran pemerintah di berbagai tingkatan. Menurutnya, perlu dicari sumber pembiayaan alternatif untuk memastikan pengamanan batas taman nasional dapat dilakukan secara berkelanjutan dan permanen.

“Dengan keterbatasan anggaran yang ada, kita harus bersama-sama mencari solusi pembiayaan jangka panjang. Harapannya, seluruh pihak dapat mendukung agar masyarakat tidak terus menjadi korban dan upaya konservasi tetap berjalan seimbang,” pungkasnya.

Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL: Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menerima kunjungan Manager Marketing Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung Desi, di…

TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia

LAMPUNG – Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terus mengintensifkan upaya penanganan konflik antara gajah liar…

6 OPD & 3 Kecamatan Berkinerja Terbaik Terima Penghargaan dari Wakil Bupati Lampung Barat

Lambar – Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin memberikan penghargaan kepada 6 (enam) Organisasi Perangkat…

Rektor Dorong Akreditasi dan Percepatan Studi di Pisah Sambut FT

Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng., menegaskan…

Guru Besar Unila: Implementasi Regulasi Jadi Kunci Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi Lampung

LAMPUNG — Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa belum optimalnya pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi Lampung bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi kebijakan di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.

Menurut Prof. Sugeng, kerangka hukum nasional saat ini justru telah membuka ruang yang sangat jelas bagi pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK), termasuk di kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilaksanakan sesuai sistem zonasi dan prinsip konservasi.

“Regulasi kita sudah cukup lengkap. Tantangannya bukan pada aturan, tetapi pada keberanian dan konsistensi implementasi di lapangan,” ujarnya.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Aturan ini menjadi landasan utama penyelenggaraan NEK sebagai sumber pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan payung hukum ini, kawasan konservasi tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang bernilai ekonomi dan diakui negara, sehingga taman nasional dapat masuk dalam sistem pendanaan iklim nasional,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Prof. Sugeng, sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Hal ini juga ditegaskan dalam Renstra Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dari sisi teknis, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan dasar hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Perlu diluruskan, perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti taman nasional, tetapi di zona pemanfaatan jasa lingkungan. Prinsip konservasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian zonasi diperlukan agar kebijakan dapat berjalan operasional tanpa berarti pelepasan kawasan. Proses evaluasi zonasi ini melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera (Itera), khususnya untuk memperbaiki fungsi zona inti yang telah mengalami degradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal.

Dalam skema tersebut, Zona Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Tipe II (perlindungan) diterapkan dengan pengawasan ketat, fokus pada perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, serta pencegahan aktivitas ilegal. Sementara Zona Tipe I (ARR) diarahkan pada penanaman kembali secara intensif guna memulihkan kawasan yang rusak akibat kebakaran berulang.

“Zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi ulang. Ketika kondisi ekologi pulih, kawasan dapat dikembalikan ke zona semula atau ke zona dengan tingkat perlindungan lebih tinggi,” jelasnya.

Prof. Sugeng menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus ditempatkan sebagai instrumen pemulihan ekosistem, bukan eksploitasi sumber daya. Skema ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara dan tidak berarti menjual kawasan konservasi kepada pihak swasta maupun asing.

Secara spasial, ia menilai potensi karbon di TNWK dan TNBBS sangat strategis. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencapai 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan tersebut berpotensi besar mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.

Dari sisi tata kelola, regulasi terbaru juga membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang berkeadilan.

“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan,” katanya.

Meski peluang terbuka luas, Prof. Sugeng mengingatkan bahwa keberhasilan sangat bergantung pada penguatan tata kelola, mulai dari kejelasan status dan zonasi kawasan, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, hingga mekanisme pembagian manfaat yang transparan.

“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika terus tertunda, Lampung akan kembali kehilangan momentum, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkasnya. (*)

Lampung Mulai Melirik Perdagangan Carbon Sebagai Peluang Pelestarian Lingkungan Sekaligus Menghasilkan Buat Rakyat dan Daerah.

DENGAN kekayaan hutan, kawasan mangrove, serta sektor pertanian yang luas, Provinsi Lampung digadang-gadang memiliki potensi besar untuk menjadi pemain penting dalam pasar karbon nasional, bahkan internasional. Sampai-sampai, harimau dan gajah ikut gerah potensi tersebut malah makin tergerus.

Secara faktual, saat ini, Lampung memiliki sekitar 948.641 hektare hutan atau setara 28,25 persen dari luas wilayahnya. Selain itu, terdapat sekitar 9.810 hektare kawasan mangrove, 361.698 hektare lahan sawah, 152,4 ribu hektare perkebunan kopi, 111,3 ribu hektare sawit, serta 76,6 ribu hektare kakao. Hamparan sumber daya alam ini menyimpan cadangan karbon yang signifikan.

Dari sisi geografis, Lampung juga memiliki bentang alam strategis. Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung register, serta ekosistem mangrove di pesisir timur—seperti Lampung Timur dan Tulang Bawang—berfungsi sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink) yang bernilai ekonomi tinggi dalam skema perdagangan karbon.

Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Lampung untuk segera menyiapkan diri memasuki perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Indonesia telah siap memulai perdagangan karbon sejak awal tahun lalu.

Pemerintah, kata dia, menjamin akuntabilitas dan transparansi Sertifikat Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), termasuk untuk perdagangan karbon internasional.

Secara sederhana, penjualan karbon merupakan mekanisme ekonomi di mana pihak yang mampu mengurangi atau menyerap emisi karbon dapat menjual “kredit karbon” kepada pihak lain yang emisinya melebihi batas. Skema ini menjadi bagian dari upaya global menekan dampak perubahan iklim, sekaligus membuka sumber pendapatan baru berbasis lingkungan.

Di Indonesia, perdagangan karbon kini memiliki payung hukum yang lebih jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Aturan ini membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah, BUMD, masyarakat adat, hingga kelompok tani hutan dalam skema perdagangan karbon.

Bagi Lampung, peluang ini berpotensi melahirkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang “hijau” dan berkelanjutan. Secara teoritis, penjualan karbon dapat menjadi alternatif pendapatan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Namun, di balik narasi peluang tersebut, kebijakan karbon justru menjadi ujian serius bagi kapasitas tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung. Tantangannya bukan hanya soal teknis lingkungan, tetapi juga menyangkut pengelolaan konflik lahan, keadilan bagi masyarakat lokal, serta pencegahan lahirnya rente baru berbasis sumber daya alam.

Dengan luas kawasan hutan lindung, taman nasional, dan ekosistem mangrove, Lampung memiliki aset karbon yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi melalui skema NEK.

Persoalannya, posisi daerah dalam rantai nilai perdagangan karbon masih lemah. Tanpa badan usaha milik daerah (BUMD) atau lembaga khusus yang kuat, pemerintah provinsi berisiko hanya menjadi “pemilik wilayah administratif” tanpa kendali substantif atas transaksi karbon.

Dalam kondisi demikian, potensi PAD bisa menyusut, sementara keuntungan utama justru mengalir ke pengembang proyek dan broker karbon.

Hingga kini, belum terlihat peta jalan resmi Pemerintah Provinsi Lampung mengenai proyeksi kontribusi karbon terhadap PAD, mekanisme bagi hasil, maupun skema pengembalian hasil penjualan karbon untuk pemulihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Isu paling krusial dalam kebijakan karbon di Lampung adalah konflik lahan. Banyak kawasan yang berpotensi menjadi lokasi proyek karbon justru berada di wilayah dengan persoalan tenurial kronis: tumpang tindih antara kawasan hutan negara, lahan garapan masyarakat, register, dan kepentingan korporasi.

Tanpa penyelesaian konflik lahan yang adil dan transparan, proyek karbon berisiko meminggirkan masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada kawasan tersebut. Dalam skenario terburuk, karbon dapat menjadi legitimasi baru untuk pengusiran atau pembatasan akses masyarakat atas lahan, dengan dalih perlindungan lingkungan.

Kebijakan karbon seharusnya tidak mengulang pola lama eksploitasi sumber daya alam, ketika negara dan investor diuntungkan sementara masyarakat lokal menanggung beban sosial. Tanpa pengakuan hak kelola masyarakat—termasuk skema perhutanan sosial—penjualan karbon justru berpotensi memperparah konflik, baik horizontal maupun vertikal.

Peran Pemprov: Regulator, Fasilitator, atau Penonton?

Pemerintah Provinsi Lampung berada pada posisi strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi, Pemprov berperan sebagai regulator yang harus memastikan kebijakan karbon selaras dengan kepentingan publik. Di sisi lain, Pemprov juga didorong menjadi aktor ekonomi yang memperoleh PAD dari skema tersebut.

Sayangnya, hingga kini peran Pemprov masih tampak normatif dan reaktif. Belum ada regulasi turunan di tingkat daerah yang secara tegas mengatur kepemilikan dan pengelolaan aset karbon, mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing), serta perlindungan hak masyarakat di wilayah proyek karbon.

Tanpa kebijakan daerah yang kuat, Pemprov Lampung berisiko hanya menjadi pemberi rekomendasi administratif, sementara kendali substantif berada di tangan pihak lain. Karbon, jika tidak diawasi secara ketat, dapat berubah dari instrumen mitigasi iklim menjadi komoditas spekulatif yang menjauh dari tujuan lingkungan.

Rekomendasi Kebijakan

Agar penjualan karbon benar-benar menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
Menyusun peta potensi karbon daerah berbasis data terbuka dan partisipatif.
Membentuk atau memperkuat BUMD sebagai pengelola karbon daerah untuk menjamin kontribusi PAD.
Menyelesaikan konflik lahan dan memperkuat perhutanan sosial sebelum proyek karbon dijalankan.

Menerbitkan regulasi daerah tentang tata kelola karbon, termasuk pembagian manfaat dan mekanisme pengawasan. Menjamin transparansi serta partisipasi publik dalam setiap tahap proyek karbon.

Penjualan karbon di Lampung bukan semata persoalan teknis lingkungan atau peluang fiskal, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Tanpa tata kelola yang kuat, karbon berpotensi menjadi “emas hijau” yang justru memperdalam ketimpangan dan konflik.

Sebaliknya, dengan kebijakan yang adil dan transparan, karbon dapat menjadi jalan baru bagi Lampung menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Bagaimana Bro?

Oleh Herman Batin Mangku
Penasehat Komite Pewarta Independen Indonesia (KoPI/KPII)

Pemkab Pesawaran Akan Tindaklanjuti Dugaan Dampak Banjir Pembangunan RS Urip Sumoharjo

PESAWARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menindaklanjuti fenomena banjir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo di Kecamatan Gedong Tataan. Sejumlah satuan kerja (satker) dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan penelusuran dampak lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Linda Sari, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk merespons keluhan masyarakat. Tim terpadu akan melakukan peninjauan lapangan pada Senin (19/1/2026).

“Kami sudah berkoordinasi. Pada Senin nanti tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR Perkim, serta Asisten II akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah peninjauan,” ujar Linda, Sabtu (17/1/2026).

Pemkab Pesawaran Akan Tindaklanjuti Dugaan Dampak Banjir Pembangunan RS Urip Sumoharjo

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Pesawaran dalam menindaklanjuti laporan warga terkait banjir yang kerap menggenangi permukiman saat hujan turun, khususnya di sekitar lokasi pembangunan rumah sakit.

Linda menyampaikan, meskipun pihak rumah sakit telah mengantongi izin pembangunan, evaluasi terhadap potensi dampak lingkungan tetap diperlukan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.

“Perizinan memang sudah ada, tetapi dampak lingkungan tetap harus dicek di lapangan agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan, dr. Arif Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk membangun saluran drainase untuk mengantisipasi limpasan air.

“Kami termasuk yang paling lengkap perizinannya di Lampung. Saluran air juga sudah kami bangun, dan jalur lama nantinya akan dibuka kembali,” kata dr. Arif.

Meski demikian, fenomena banjir masih terjadi dan dirasakan oleh warga di sekitar lokasi pembangunan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Terpisah, politisi senior Lampung Endro S. Yahman menyoroti aspek perizinan dan dokumen lingkungan dalam pembangunan RS Urip Sumoharjo. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen lingkungan, terutama jika rumah sakit tersebut berstatus tipe A.

“Jika RS Urip Sumoharjo bertipe A, maka wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang terdiri dari Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Keempat dokumen itu harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum konstruksi dimulai,” tegas Endro.

Menurutnya, dokumen AMDAL merupakan bentuk komitmen pengelola proyek dalam mencegah dan mengelola dampak lingkungan, termasuk potensi banjir dan kemacetan selama proses pembangunan.

“Apabila dokumen tersebut belum disetujui, maka itu merupakan pelanggaran dan kegiatan konstruksi seharusnya dihentikan. Dokumen AMDAL bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat melalui pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

(Hendra)