LAMPUNG7COM – Info | Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah bisa melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan bisa melakukan klaim terhitung sejak 11 Februari 2022.
[su_note note_color=”#eaeaea” text_color=”#000000″ radius=”7″]KLIK JUGA: BCA Buka 10 Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan D3-S2 loh! Ini Syaratnya[/su_note]
Dilansir Kumparan, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap, mengatakan program ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau . Manfaat yang diberikan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
“Berdasarkan perhitungan aktuaria, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (22/2).
Lantas, seperti apa cara mencairkan dana JKP tersebut? Simak jawabannya dalam infografik di atas.