Lompat ke konten
Selamat Membaca Info: Begini Cara Klaim Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Info: Begini Cara Klaim Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

LAMPUNG7COM – Info | Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah bisa melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan bisa melakukan klaim terhitung sejak 11 Februari 2022.

[su_note note_color=”#eaeaea” text_color=”#000000″ radius=”7″]KLIK JUGA: BCA Buka 10 Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan D3-S2 loh! Ini Syaratnya[/su_note]

Dilansir Kumparan, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap, mengatakan program ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau . Manfaat yang diberikan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Cara Klaim Dana JKP. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

“Berdasarkan perhitungan aktuaria, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (22/2).

Lantas, seperti apa cara mencairkan dana JKP tersebut? Simak jawabannya dalam infografik di atas.