Gedongtataan | Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar upacara bersama seluruh jajaran Forkopimda dan Para Pejabat Struktural Jajaran Eselon II, III dan IV Lingkungan Pemkab Pesawaran dalam rangka memperingati hari Otonomi Daerah Ke XX Tahun 2016, Senin (25/04).
Upacara dalam rangka memperingati hari Otonomi Daerah Ke XX Tahun 2016 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pesawaran Eriawan SH, mewakili Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona K. ST tersebut mengangkat tema “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesawaran yang menyampaikan amanah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa penetapan peringatan Hari Otonomi Daerah secara Nasional dilakukan setiap tanggal 25 April yang berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah di setiap tingkatan Pemerintahan, mulai dari Pusat sampai dengan Daerah.
“Otonomi Daerah telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal,” ujarnya.
Seiring dengan telah diberlakukan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. Dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN, diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar-negara ASEAN yaitu, arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, arus bebas modal, dan arus bebas investasi.
“Melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan ASEAN,” tegas Wakil Bupati.
Disampaikan Wakil Bupati, berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura ke 2, Malaysia ke 18, dan Thailand ke 31. Selanjutnya, hasil survey doing business oleh International Finance Coorporation (IFC)-World Bank Tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari, dan Singapura 2,5 hari. Informasi tersebut memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian ijln memulai usaha, Indonesia masih jauh berada dibawah negara lainnya di kawasan ASEAN.
“Oleh karena Itu, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi, dan mendorong pertumbuhan iklim Investasi di Indonesia, Bapak Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), Gubernur, dan Bupati /Walikota untuk segera melaksanakan simplifikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eriawan menyampaikan, berkaitan dengan hal tersebut, Presiden RI dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 Peraturan. Perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 Peraturan Daerah yang harus dibatalkan Tahun 2016. Oleh karena itu, Presiden RI meminta kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti Pembatalan Peraturan Daerah di daerah masing-masing, khususnya Peraturan Daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pada pelaksanaan Hari Otonomi Daerah ke XX tanggal 25 April 2016 ini, Pemerintah akan mengumumkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah berharap, hasil evaluasi tersebut menjadi pendorong bagi setiap Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” paparnya.
Lebih jauh Eriwan menyampaikan, dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat pada saat ini sedang menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut, terdapat 28 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, dan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merupakan peraturan pelaksanaannya. Hingga saat ini, telah ditetapkan 1 Peraturan Presiden, dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang-undang ini penting dalam rangka pencapaian tujuan otonomi daerah untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, dan sejahtera dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepada seluruh Pemerintah Daerah diminta supaya dapat mempedomani dan menyesuaikan seluruh Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang ada dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.
“Semoga dengan semangat Hari Otonomi Daerah, kita dapat merefleksikan kembali makna otonomi daerah dan menjadi spirit untuk melakukan yang terbaik bagi negeri ini. Selamat Hari Otonomi Daerah ke XX Tahun 2016, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melindungi dan memberkahi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Wakil Bupati.
| Hendri L7.

| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
Jaksa Prancis Selidiki Dugaan Pangeran Saudi Sekap 7 Perempuan
Internasional | Kantor Kejaksaan di Kota Nanterre, Prancis, kemarin mengatakan mereka tengah menyelidiki dugaan seorang pangeran Arab Saudi menyekap tujuh pembantu perempuannya di sebuah apartemen di pinggiran Prancis. Penyelidikan kasus…
Naypyidaw, Ibu Kota Baru Myanmar yang Kini Jadi Kota Hantu
LAMPUNG7COM | Rencana pemindahan ibu kota tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara telah berhasil melakukannya. Namun ada juga yang dianggap tidak berjalan mulus. Salah satunya terjadi di Myanmar, yaitu…
Berangkat Dini Hari ke Filipina, Ini Tujuan Utama Delegasi Mabes Polri
LAMPUNG7COM | Mabes Polri memberangkatkan 13 personel ke Filipina pada Minggu (11/12) dini hari. Delegasi yang dipimpin oleh Irjen Pol. Muh. Abdul Kadir, Anjak Utama Baintelkam Polri ini take off dari…
Lebih dari 25 Ribu Warga Suriah di Turki Kembali ke Rumah setelah Assad Tumbang
Lebih dari 25 ribu warga Suriah yang tinggal di Turki telah kembali ke tanah air mereka sejak penggulingan Bashar al-Assad oleh kelompok oposisi yang dipimpin oleh HTS. Pernyataan ini disampaikan…
Penyidik Korsel Kembali Berupaya Tangkap Presiden Yoon Suk-Yeol
Korsel – Pada Rabu (15/01/2025), dua kendaraan penyidik dari Kantor Penyidikan Anti Korupsi Korea Selatan (CIO) tiba di kediaman Presiden Yoon Suk-Yeol yang telah dimakzulkan, di Seoul. Dilansir dari Yonhap News…
