Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui perluasan pemasaran melalui platform digital melalui penguatan implementasi digitalisasi UMKM pangan sisi hilir yakni fasilitasi UMKM pangan binaan dengan e-commerce, melakukan inovasi sistem logistik, pembangunan sistem logistik daerah (Tugas TPID sesuai Keppres 23/2017) serta mendorong kemitraan industri dengan petani.
Keempat, meningkatkan komunikasi efektif dengan terus meningkatkan koordinasi TPIP-TPID, melakukan perluasan pemanfaatan PIHPS dan sistem harga lainnya sebagai landasan kebijakan TPID, serta melakukan peningkatan validitas dan kesinambungan data pangan dan pemantauan indikator terkini.
Terkait penetapan HET minyak goreng, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menpatasi kelanpkaan minyak poreng adalah sebagai berikut:
- melakukan pemantauan atas ketersediaan dan penerapan HET minyak gorenp di perai ritel modern dan pudang produsen/distributor di Provinsi Lampung;
- melakukan rapat koordinasi denpan produsen/distributor se Provinsi Lampung terkait pasokan dan distribusi ke retail di pasar tradisional dan modern;
- melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar tentang pemberlakuan Permendag 06 Tahun 2022 tentang HET Minyak Gorenp;
- pada tanggal 22 Februari 2022 Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Lampung melakukan pemantauan kepada produsen minyak poreng di Provinsi Lampung;
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Satpas Pangan telah mempersiapkan dua skema pendistribusian minyak goreng. Skema pertama adalah minyak goreng akan didistribusikan melalui 300 gerai Rumah Pangan Kita (RPK) dengan harpa tidak melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Skema yang kedua adalah melakukan pendistribusian kepada kabupaten-kabupaten di Provinsi Lampung melalui dinas Perindag setempat yang kemudian dilakukan operasi pasar dengan penpawasan ketat dari Bupati masing-masing daerah;
- Pada tanggal 24 Februari 2022 telah dilakukan rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan, Gubernur Lampung, Bank Indonesia Provinsi Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdaganpan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Provinsi Lampung.