OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Dalam Menghadapi Era Suku Bunga Global Tinggi

 Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

  1. Terkait proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox:
  2. Sejak diterbitkannya POJK 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 457 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 150 Penyelenggara ITSK.
  3. Saat ini, proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox telah memasuki Batch ke-26 dimana OJK telah menerima permohonan pencatatan dari 14 Calon Penyelenggara ITSK. Selanjutnya, OJK melakukan proses audiensi atas 14 calon Penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan dalam rangka pengecekan kelengkapan dokumen serta verifikasi data dan informasi sebelum mengikuti proses Regulatory Sandbox.
  4. Di sisi lain, OJK telah membatalkan status tercatat PT Acura Labs Indonesia yang merupakan Penyelenggara ITSK di klaster Innovative Credit Scoring.
  5. Dengan demikian, saat ini terdapat 105 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK per September 2023 yang terbagi ke dalam 15 Klaster Model Bisnis, yaitu:
No Klaster Jumlah No Klaster Jumlah
1 Aggregator 43 9 Transaction Authentication 8
2 Innovative Credit Scoring 19 10 Tax & Accounting 2
3 Financing Agent 6 11 Regtech PEP 1
4 Funding Agent 3 12 Property Investment Management 1
5 Financial Planner 4 13 Insurance Hub 1
6 Insurtech 3 14 Wealth Tech 2
7 Online Distress Solution 1 15 Regtech – Esign 5
8 E-KYC 6
  1. Dalam rangka percepatan proses regulatory sandbox atas 105 Penyelenggara ITSK, OJK telah melakukan pemetaan untuk penentuan action plan:
    1. Terhadap 36 Penyelenggara ITSK yang tercatat belum melampaui jangka waktu proses regulatory sandbox.
    2. Dari 69 Penyelenggara ITSK tercatat yang telah melampaui jangka waktu proses regulatory sandbox, dengan tindak lanjut sebagai berikut:
  • 55 Penyelenggara ITSK yang akan dilakukan penilaian dalam rangka pemberian rekomendasi.
  • 3 Penyelenggara ITSK akan mengembalikan surat tanda tercatat.
  • 2 Penyelenggara ITSK akan dilakukan klarifikasi.
  • 8 Penyelenggara ITSK akan diterbitkan Surat Peringatan Kedua.
  • 1 Penyelenggara ITSK akan menyampaikan action plan 3 bulan

Tulis Komentar Anda