OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Dalam Menghadapi Era Suku Bunga Global Tinggi

Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, OJK telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan upaya penyehatan dan perbaikan melalui langkah-langkah pengawasan sebagai berikut:

  • Meminta Pemberi Kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan/rencana pelunasan utang iuran;
  • Melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN (selaku pemegang saham BUMN), yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan (uji tuntas) Dana Pensiun BUMN. Sampai saat ini, OJK belum mendapatkan informasi mengenai hasil akhir uji tuntas atas pengelolaan Dana Pensiun BUMN;
  • Pemberian sanksi administrasi kepada Pemberi Kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah;
  • Meminta Pemberi Kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap;
  • Meminta Pengurus Dana Pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi Dana Pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya.

Di sisi upaya penegakan hukum di industri perasuransian, termasuk diantaranya dengan melakukan penangkapan atas terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, oleh Penyidik OJK bersama Penyidik Kepolisian dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya. Upaya penegakan hukum ini terkait Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) yang telah menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian).

Tulis Komentar Anda