OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Dalam Menghadapi Era Suku Bunga Global Tinggi

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 16,33 persen yoy pada Agustus 2023 (Juli 2023: 16,22 persen) menjadi sebesar Rp453,16 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 25,12 persen yoy dan 15,23 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,76 persen (Juli 0,75 persen) dan NPF gross sebesar 2,66 persen (Juli 2023: 2,69 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali (Juli 2023: 2,24 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Agustus 2023 sebesar -0,95 persen yoy (Juli 2023: 0,99 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,79 triliun (Juli 2023: Rp18,12 triliun).

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46 persen yoy (Juli 2023: 22,41 persen), dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88 persen (Juli 2023: 3,47 persen).

Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor PVML:

  1. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sebesar Rp100 miliar sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.  OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timelineyang disetujui.
  2. Dalam pemenuhan ekuitas minimum fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp12,5 miliar, yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023.

Tulis Komentar Anda