Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.
Terdapat 11 dari 33 Penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan tambahan modal, sedangkan 22 P2P Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
- Terkait dugaan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech P2P lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), OJK telah memanggil penyelenggara dimaksud dan melakukan langkah-langkah :
- OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.
- OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan Code of Conduct
- OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini.
- OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Adakami.
- OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika.
- Selama bulan September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 36 PP, 20 Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 14 penyelenggara fintech p2p lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. Di PP dan PMV, Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi PKU, 23 sanksi denda, 43 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 6 surat pembinaan. Di fintech p2p lending, terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis dan denda.