Untuk Kedua Kalinya, “Raja Besi Tua” Nuryadin Ajukan Praperadilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung

LAMPUNG — Nuryadin yang berjulukan “Raja Besi Tua” kembali mempraperadilkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Senin (22/11/2025).

Pelapor mendaftarkan gugatannya dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Sidang perdana rencananya Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Nuryadin pernah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon yang sama dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Kamis (9/10/2025 dengan No. Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Namun, saat sidang gugatan bergulir di PN Tanjungkarang, Nuryadin melalui tim penasehat hukumnya mencabut permohonan praperadilan dan meminta hakim PN Tanjungkarang agar mengabulkan praperadilan.

Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karenanya penetapan/surat perintah penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan;

Kemudian, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.;

Selanjutnya, Menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.;

Terus, Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat.;

Lalu, memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/1289/IX/ 2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Polres Kota Bandar Lampung dengan pelapor Ujang Tomi, S.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, S.H.);

Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. (*)

Menanti Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Bebas

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry…

Petugas Rutan Bandung Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Seorang Pengunjung Wanita

BANDUNG — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang…

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun 2026

Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun 2026 dan Pengambilan Persetujuan Raperda Kota Metro, di aula kantor setempat, Jumat (21/11/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini dihadiri Walikota dan wakil walikota Metro, Anggota DPRD, Forkopimda, OPD, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Ria Hartini menyampaikan, bahwa KUA-PPAS Tahun 2026 yang disampaikan oleh pemerintah daerah Kota Metro telah dibahas oleh DPRD kota metro, komisi-komisi maupun badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, perangkat daerah terkait serta badan anggaran dalam rapat paripurna khusus DPRD.

Dikatakan dalam laporan Badan Anggaran DPRD Metro yang disampaikan Roma Doni Yunanto memaparkan, terkait pembahasan tentang KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun 2026.

“Pergeseran anggaran yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-komisi serta Fraksi- Fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah,” ucap Doni.

Lebih lanjut disampaikannya, kesepakatan hasil pembahasan tersebut meliputi:

1. Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp915.645.446.068.

2. Anggaran pos Belanja Daerah pada ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp920.645.446.068.

3. Pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan, pada APBD tahun anggaran 2026 sebesar 5.000.000.000.

“Pembahasan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Angguran 2026 adalah hasil kerja sinergi antara Komisi-komisi DPRD Kota Metro, Badan Anggaran den Ketua-ketun Fraksi DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro dan telah dilaksanakan secara maksimal,” jelas Dona.

Sementara, dalam Laporan Panitia Khusus l DPRD Kota Metro yang disampaikan Wasis menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Metro Nomor: 100.3.2/7/DPRD/2025 tanggal 27 Agustus 2025, telah dibentuk Panitia Khusus pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro.

“Adapun kami dari Panitia Khusus I bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Noor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dan Rapenda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata Wasis.

Pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai berikut:

Dinas sosial tipe C Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, berubah menjadi Dinas Sosial dan pemberdayaan masyarakat Tipe A

Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B

Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Tipe C dihapus urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi bergabung dengan Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan menengah dan tenaga kerja.

Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Tipe B

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Tipe B berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah dan Ketenagakerjaan Tipe B

Dinas Kepemudaan, Olahraga, pariwisata Tipe A berubah menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A

Dinas Perdagangan Tipe C berubah menjadi: Dinas Peindustrian dan Perdagangan Tipe B.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A berubah menjadi: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan inovasi Daerah, Tipe A.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Tipe B berubah menjadi: Badan Pendapatan Daerah, Tipe B.

“Terkait Raperda ini, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan tentang petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan adalah dengan peraturan Wali Kota,” kata Wasis.

“Dengan demikian, kami merekomendasikan kiranya pengaturan mengenai administrasi kependudukan sebagaimana telah kita bahas untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wasis.

Adapun Laporan badan pembentukan peraturan Daerah DPRD kota Metro tentang tiga rancangan peraturan daerah kota Metro yang disampaikan Hadi Kurniadi memaparkan, Setelah melalui proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, dan yang telah diharmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. maka hasil pembahasan 3 (tiga) Raperda Kota Metro sebagai berikut:

1. Raperda Kota Metro tentang kota literasi berubah menjadi: Raperda Kota Metro tentang pengembangan budaya literasi.

2. Raperda Kota Metro tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol: tetap

3. Raperda Kota Metro tentang pengembangan Ekonomi Kreatif: tetap

“Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah disampaikan, maka dapat disimpulkan bahwa 3 (tiga) Raperda Kota Metro sebagaimana telah kami uraikan di atas, baik secara penulisan maupun substansi materi, telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,”ucap Hadi.

“Ketiga Raperda Kota Metro tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, maupun dengan putusan pengadilan,” pungkas Hadi.

Sementara itu Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, Pada hari ini, telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2026 dan Paripurna Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda Kota Metro.

“Yang pertama, disampaikan bahwa Kita telah menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada Tahun 2026. Kita telah menyepakati pula prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2025-2029,” kata Bambang.

Ada 19 (sembilan belas) Indikator Kinerja Utama yang akan kita capai di Tahun 2026, yaitu: (1) target capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 80,54; (2) terget Capaian Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) 14,936; (3) Target Capaian Angka Rata-Rata Lama Sekolah 11,114; (4) Usia Harapan Hidup (UHH) sebesar 75,65; (5) Capaian Prevalensi Stunting Balita 11,52; (6) Indeks Implementasi Kota Cerdas sebesar 2,3; (7) Indeks Reformasi Birokrasi 78,25; (8) Indeks Pemerintah Digital sebesar 1,84; (9) Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,64; (10) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 84,85; (11) Indeks Daya Saing Daerah sebesar 4,22; (12) Laju Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,58; (13) Tingkat Kemiskinan 6,00-6,40; (14) Indeks Ketahanan Pangan sebesar 86,28 (15) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 65,80, (16) Indeks Pembangunan Infrastruktur sebesar 0,610, (17) Indeks Risiko Bencana (IRB) sebesar 55,13, (18) Indeks Harmoni Indonesia (IHai) sebesar 7,1, dan (19) Indeks Pemajuan Kebudayaan sebesar 55,72.

Selain itu, Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026, proyeksi Pendapatan sebesar Rp.915.645.446.068, Untuk Belanja, kita sepakati di angka Rp.920.645.446.068, dan total defisit sebesar Rp.5.000.000.000, yang akan ditutupi oleh Pos Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebesar Rp.7.000.000.000.

Walikota menjelaskan, rancangan peraturan daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh DPRD Kota Metro dan emerintah Kota Metro terdiri dari 4 raperda yaitu: 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Metro dan 2 (dua) Usul Pemerintah Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

1. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro

2. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang pengembangan budaya literasi.

3. Rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang pengembangan ekonomi kreatif.

4. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam melakukan pembahasan terhadap dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Terima kasih atas sumbang pikir seluruh anggota DPRD Kota Metro untuk menyempurnakan pelaksanaan pembangunan di tahun 2026,” pumgkas Bambang. | (Rio).

Lapas Kelas IIA Metro Salurkan Paket Perlengkapan MCK dan Pakaian Khusus kepada Warga Binaan

METRO | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro Tanggul Buwono secara simbolis membagikan paket perlengkapan mandi, cuci, kakus (MCK) serta pakaian khusus kepada seluruh Warga Binaan, pada Rabu (12/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Achmad Walid, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Gusvendra Priambogo dan jajaran.

Dalam arahannya, Kalapas Tunggul Buwono menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan barang-barang yang telah disediakan oleh negara.

Ia meminta kepada seluruh Warga Binaan agar menggunakan perlengkapan MCK dan pakaian khusus dengan baik serta tidak disalahgunakan.

“Tolong gunakan sebaik-baiknya, yang sekiranya sudah rusak, serahkan ke bagian Bimkeswat, jangan dibuat kain pel, biar kami bisa menginventarisir keadaan pakaian khusus yang ada, biar tidak tercecer ke mana-mana. Karena itu dibeli oleh uang negara,” ujar Tunggul Buwono.

Selain itu, Kalapas juga mengingatkan kembali pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas sebagai wujud kedisiplinan dan tanggung jawab selama menjalani masa pembinaan.

“Jangan membuat masalah, karena bisa dicabut hak-hak integrasinya. Sekali lagi, jika berniat mengajukan integrasi PB atau CB jangan melakukan pelanggaran. Paham ya,” ucapnya, yang disambut serentak oleh para Warga Binaan dengan sorakan, “Paham, Pak!”

Senada dengan Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Achmad Walid, turut memberikan penegasan mengenai pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran dan barang terlarang di dalam Lapas.

“Ingat tujuan kalian di sini, untuk berubah, jangan melakukan hal yang tidak baik dan silakan menjadi renungan untuk kalian,” tegas Walid.

Sementara itu, Kasi Binadik Gusvendra Priambogo menambahkan bahwa pemberian perlengkapan MCK dan pakaian khusus ini juga menjadi bagian dari pembinaan kepribadian, agar Warga Binaan terbiasa hidup bersih, tertib, dan taat aturan.

Ia berharap, dengan fasilitas yang disediakan, Warga Binaan dapat lebih disiplin dalam menjaga kerapian dan kebersihan lingkungan.

Salah satu Warga Binaan yang menerima perlengkapan tersebut mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian pihak Lapas.

“Terima kasih kepada bapak Kalapas untuk perhatian dan fasilitas yang diberikan. Saya akan menggunakan barang-barang ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.| (Rillis).

Babak Baru, Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama…

Lapas Kelas IIA Kota Metro Gelar Sosialisasi Aturan Kepada Warga Binaan

Metro | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro berupaya memperkuat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban menggelar sosialisasi kepada Warga Binaan, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif pihak Lapas untuk mengingatkan seluruh Warga Binaan agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku.

Sosialisasi dilakukan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Palhan, serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Gusvendra Priambogo. Keduanya menyampaikan pesan penting terkait kedisiplinan, ketertiban, hak dan kewajiban dalam menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.

Dalam arahannya, Palhan menegaskan bahwa setiap Warga Binaan wajib mematuhi seluruh tata tertib yang telah ditetapkan oleh pihak Lapas.

Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan tidak hanya akan berdampak pada kenyamanan bersama, tetapi juga dapat berakibat pada hilangnya sejumlah hak yang seharusnya diperoleh oleh Warga Binaan.

“Jangan sampai karena kesalahan, kalian mendapatkan register F, hak-hak kalian nantinya akan hilang untuk sementara waktu seiring pemberlakuan hukuman tersebut,” kata Palhan.

Lebih lanjut, Palhan menjelaskan bahwa pihak Lapas akan memberikan sanksi secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, baik ringan, sedang, maupun berat. Hal ini dilakukan untuk menjaga disiplin sekaligus memberikan efek edukatif bagi seluruh penghuni Lapas.

Sementara itu, Kasi Binadik, Gusvendra Priambogo, mengingatkan bahwa seluruh layanan di Lapas Metro, termasuk pengurusan integrasi dan remisi, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Ia menegaskan kepada seluruh Warga Binaan agar tidak segan berkomunikasi langsung dengan petugas jika memiliki pertanyaan atau membutuhkan konsultasi terkait layanan.

“Jika ingin konsultasi atau menanyakan sesuatu silakan temui petugas,” ujarnya menegaskan.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, menyampaikan apresiasinya kepada jajarannya yang telah rutin menggelar kegiatan sosialisasi seperti ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan berkelanjutan dalam rangka menciptakan sistem pembinaan yang lebih baik, tertib, dan berintegritas tinggi.

Dalam keterangannya, Tunggul menegaskan bahwa Lapas Metro juga telah menyiapkan kanal-kanal pengaduan sebagai sarana kontrol sosial dan mekanisme pelaporan bagi pihak internal maupun eksternal. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan di Lapas benar-benar bebas dari pungutan liar.

“Lapas Metro menyiapkan kanal-kanal pengaduan, dalam rangka memastikan bahwa layanan yang ada memang betul-betul gratis,” ujarnya. | (Rillis).

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

Jakarta | PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.

“Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.

Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga

Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:

1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.

2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.

3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.

5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.

6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:
Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

*Komitmen PWI*

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.| (Rillis).

Bareskrim Tetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam…

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Penuhi Panggilan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (16/10), terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.

Dendi tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.42 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, didampingi oleh Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama, yang juga mengenakan pakaian serupa. Keduanya langsung menuju ruang pemeriksaan Pidsus tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, telah lebih dulu tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 08.49 WIB. Ia datang dengan mobil Innova Zenix Hybrid dan mengenakan kemeja kotak-kotak cokelat susu dengan celana panjang senada. Setelah sempat menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Zainal kemudian dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.17 WIB.

Menurut sumber internal Kejati Lampung yang dikutip dari RMOLLampung, pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri dilakukan dalam kapasitas keduanya sebagai saksi. Namun, penyidik juga melakukan konfrontasi antara kedua pihak dalam rangka pendalaman perkara.

“Kalau melihat tren di Kejati, bila pemeriksaan dilakukan bersamaan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka. Tapi kita tidak ingin mendahului,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung. Pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM yang dananya bersumber dari APBD tersebut.

Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran sendiri merupakan salah satu program infrastruktur strategis daerah yang bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sosialisasikan Naskah Kesepakatan Bersama Kejati Lampung, PWI Audensi Ke Kejari Metro

Metro | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro secara resmi beraudiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro guna mensosialisasikan naskah kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh PWI Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pertemuan yang bernuansa hangat ini, bertujuan Komitmen untuk memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum di Kota Metro, diselenggarakan di ruang coffee morning Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin, (13/10/2025).

Rombongan PWI Kota Metro, yang dipimpin Ketua Rino Panduwinata, diterima langsung oleh jajaran utama Kejari Metro, termasuk Kepala Seksi Intelijen Puji Ramadhansh, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus Ardo Gunanta, dan Kepala Seksi Barang Bukti Wibisana Anwar.

Dalam pemaparannya, Rino Panduwinata menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 1260/LB/Koh.2/03/2023 dan Nomor: 305/PWI-LPG/111/2023.

“Kunjungan hari ini merupakan penyampaian terkait PWI Provinsi Lampung yang telah menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Lampung,”ucap Rino.

Kesepakatan bersama tersebut mencakup beberapa pilar penting, yaitu koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.

Rino merinci bahwa dokumen kesepakatan tersebut telah ditandatangani secara resmi di Bandar Lampung pada tanggal 16 Maret 2023.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, PWI dan Kejaksaan di tingkat Kota Metro dapat terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat,” ujar Rino.

Dia menambahkan bahwa peran pers sangat vital sebagai jembatan komunikasi.

“Alhamdulillah, anggota PWI kami telah berkompetensi. Kami memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah, penegak hukum, dan publik, sehingga kerja sama yang baik akan sangat mendukung terciptanya transparansi dan kepercayaan publik,” tegas Rino.

Menanggapi inisiatif ini, Kasi Intelijen Kejari Kota Metro, Puji Ramadhansh, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan PWI Metro.

“Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan atau audiensi dari PWI Metro. Untuk tindak lanjutnya, kami sampaikan bahwa kami akan mengikuti dan merujuk pada hasil penandatanganan kesepakatan antara PWI Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Puji Ramadhansh.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara insan pers dan penegak hukum di Kota Metro untuk berkolaborasi dalam menciptakan tata kelola informasi dan penegakan hukum yang lebih transparan dan bertanggung jawab. | (Red).

Bayana: Kita Tidak Ada Intervensi Masuk Dalam Urusan itu, Kita Serahkan Kepada APH

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Putusan ini praktis membatalkan penetapan status tersangkanya, meskipun proses hukum terhadap pokok perkara masih berpotensi berlanjut.

Menyikapi putusan ini, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bayana mengatakan, pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum yang telah berjalan.

“Berkaitan dengan kebebasan Robby, prinsipnya dari awal kami memang menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya pada aparat penegak hukum,” ucap Bayana, Senin, (13/10/2025).

“Jadi, kita tidak ada intervensi masuk dalam urusan itu. Kita serahkan kepada APH,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan menjelaskan, secara rinci mengenai status kepegawaian Robby pasca-kemenangan praperadilan.

“Sampai sekarang (status ASN red) masih. Kemarin ini bebas dalam artian gugatan praperadilan dia dimenangkan. Perlu dicatat, praperadilan itu adalah menguji kewenangan, keabsahan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Hanya itu. Artinya, belum masuk pada pokok perkara,” jelas Henry.

Kemenangan praperadilan ini, menurut Henry, baru menyentuh aspek prosedural penetapan tersangka yang dianggap tidak sah oleh pengadilan. Untuk tindak lanjut, pihak pemerintah daerah akan mencermati langkah Kejaksaan.

“Untuk selanjutnya kita lihat langkah dari Kejaksaan seperti apa, karena bisa saja ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan yang bersangkutan kembali sebagai tersangka. Kita lihat langkah berikutnya seperti apa,” ucap Henry Dunan.

Meskipun status Aparatur Sipil Negara (ASN) Robby tetap dipertahankan, namun ia tidak serta-merta kembali menduduki jabatannya.

“Masalah kaitan pekerjaan dia, dia sebagai ASN masih tetap, tapi untuk sementara menunggu kelanjutan daripada proses hukum yang masih dilaksanakan, tentunya sementara dia dinonaktifkan dari jabatannya. Sekarang ada pelaksana tugasnya,” tegas Henry.

Penonaktifan ini dilakukan karena Robby masih berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan.

“Karena dia masih menjalani proses hukum, proses hukum belum tuntas. Praperadilan itu hanya menguji proses penetapannya sebagai tersangka, baik itu pemeriksaan atau penggeledahan, penangkapan, penahanan. Hanya menguji itu, belum masuk pokok perkara,” pungkas Hendry.

Dengan demikian, Robby saat ini menyandang status ASN nonaktif sambil menanti keputusan final dari Kejaksaan terkait kelanjutan penyidikan pokok perkara dugaan korupsi yang pernah disangkakan kepadanya. Pemerintah daerah menyatakan akan terus menghargai proses hukum dan keputusan yang berlaku. | (Rio).

Universitas Wira Buana Gelar Wisuda dan Pengambilan Sumpah Bidan Mahasiswi Program Studi D-lll Kebidanan

Metro | Sebanyak 50 Mahasiswi Universitas Wira Buana melaksanakan Wisuda dan Pengambilan Sumpah Bidan Mahasiswi Program Studi D-lll Kebidanan Tahun Akademik 2024/2025, berlangsung di gedung sesat Kota Metro, Sabtu, (11/10/2025).

Dikatakan dalam sambutann, Rektor Universitas Wira Buana Metro, Dr. H. Andi Warisno, M.MPd, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, yang telah berkenan hadir dan mendampingi prosesi Wisuda dan Pengambilan Sumpah Bidan pada hari ini.

“Universitas Wira Buana Metro berkomitmen mendukung Visi dan Misi Kota Metro, khususnya dalam mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Pendidikan,” tegas Andi.

Andi mengungkapkan, apresiasi kepada seluruh dosen dan tenaga pendidik yang telah bekerja keras dalam mendidik dan membimbing mahasiswa hingga berhasil menyelesaikan studinya dengan baik.

“Terima kasih kepada Bapak dan Ibu dosen yang telah bekerja keras, sehingga anak-anak kita dapat lulus dengan baik. Alhamdulillah, dari seluruh mahasiswa yang diwisuda, 60 persen meraih predikat cumlaude,” jelas Andi.

Andi menjelaskan, bahwa dari total 50 mahasiswa yang diwisuda, terdapat 36 mahasiswi yang berhasil memperoleh predikat Cumlaude.

“Prestasi ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua, namun akan lebih bermakna apabila ilmu yang telah diperoleh dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ucap Andi.

Sementara itu, Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, apresiasi dan rasa bangga atas terselenggaranya wisuda tersebut sebagai bukti keberhasilan Universitas Wira Buana Metro dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

“Kami menyambut gembira dilaksanakannya acara wisuda hari ini, yang merupakan puncak dari proses pendidikan. Ini menunjukkan bahwa Universitas Wira Buana Metro telah berhasil menyelenggarakan pendidikan dan mencetak SDM yang siap membangun daerah Kota Metro ini,” ungkap Bambang.

Bambang mengapresiasi peran Universitas Wira Buana Metro yang konsisten dalam mendidik tenaga profesional di bidang kesehatan. Menurutnya, kontribusi kampus tersebut sangat penting bagi kemajuan pembangunan dan pelayanan kesehatan, baik di Kota Metro maupun di Provinsi Lampung secara umum.

Bambang mengucapkan, selamat kepada seluruh wisudawati atas keberhasilan yang diraih, sembari mengingatkan agar momentum wisuda tidak hanya dimaknai sebagai acara seremonial, melainkan sebagai ajang refleksi dan evaluasi terhadap proses pendidikan yang telah berjalan.

“Upacara wisuda hendaknya tidak dijadikan sekadar acara rutin, tetapi menjadi momen untuk melakukan koreksi terhadap proses manajerial pendidikan, mulai dari perencanaan hingga penilaian hasilnya,” tegasnya.

Bambang menambahkan, di era globalisasi yang semakin kompetitif, para lulusan dituntut untuk terus belajar dan memperluas wawasan agar mampu bersaing secara profesional.

“Prosesi wisuda bukan akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas diri. Persaingan ke depan akan semakin ketat, sehingga kita harus siap menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan, bahwa pentingnya pembangunan di bidang kesehatan yang berkelanjutan. peningkatan mutu tenaga kesehatan menjadi kunci dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

“Pembangunan kesehatan bertujuan agar masyarakat hidup sehat, memiliki perilaku sehat, serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata. Untuk itu dibutuhkan tenaga kesehatan yang profesional dan berkualitas,” jelasnya.

“Kami sangat menghargai upaya Universitas Wira Buana Metro dalam mendidik tenaga kesehatan profesional yang akan memberi sumbangsih besar bagi pembangunan daerah,” pungkas Bambang.| (Rio)..

Hakim Tegas: Praperadilan Nadiem Makarim Tak Boleh Diintervensi, Tak Ada Keistimewaan bagi Siapa pun!

JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa tidak boleh…

Pengembalian Temuan BPK Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Masih Jauh Dari Harapan

Metro | Inspektorat Kota Metro mengungkapkan bahwa pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro masih jauh dari harapan. Hingga saat ini, baru sebagian kecil dari total potensi kerugian negara yang berhasil dipulangkan.

Kepala Inspektorat Kota Metro, Hendri Dunan menjelaskan, data yang masuk ke Inspektorat menunjukkan pengembalian baru mencapai 1,38 persen.

“Sampai dengan saat ini data yang masuk di Inspektorat yang telah dilaporkan 1,38 persen atau sekitar Rp3.400.000 dari total Rp 242.000.000,” ungkap Hendri Dunan, Kamis, (2/10/2025).

Dia menambahkan, dengan kondisi seperti itu, Inspektorat berencana untuk segera mengambil langkah konkret.

“Dalam waktu dekat kami ada rencana untuk segera memanggil atau mengumpulkan untuk percepatan. Perlu kita buat SK TJM,” tegas Hendri Dunan.

Dia menjelaskan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan OPD tidak lagi terjerumus dalam masalah temuan BPK, Inspektorat Kota Metro telah menyiapkan program ke depan.

“Ke depan memang sudah ada program nanti ada rencana akan kerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Mudah-mudahan dengan bekerja sama kita dengan APH, jangan sampai pindah ruang ke Pidsus (Pidana Khusus). Cukup Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) selesai,” jelas Hendri.

Kerja sama ini, lanjutnya, diharapkan dapat mengoptimalkan pengembalian potensi kerugian negara.

“Jadi potensi kerugian negara yang ditemukan BPK itu masuk ke APBD kita, jadi bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” tambah Hendri.

Meskipun limit awal pengembalian sesuai BPK adalah 60 hari, Hendri Dunan mengakui bahwa saat ini tidak ada aturan yang mengatur secara pasti batas waktu pengembalian.

“Kalau awal untuk pengembalian sesuai limit BPK 60 hari, cuman sampai hari ini aturan yang mengatur hari berapa lama itu tidak ada. Kalau kita tentu mengupayakan secepatnya,” kata Hendri.

Ia juga menyatakan bahwa inovasi akan terus ditempuh agar pengembalian bisa berdampak positif.

“Makanya itu langkah-langkah inovasi yang mau ditempuh akan kita coba, mudah-mudahan itu bisa berdampak bagus,” harapnya.

Sementara itu, terkait sanksi, Inspektorat akan melakukan upaya penagihan terlebih dahulu.

“Kalau sanksi artinya kita mengeluarkan sesuatu, tidak seperti yang tadi kita upayakan. Kalau misalkan masih bisa ditagih, kita bantu melalui Datun, Alhamdulillah,” jelas Hendri.

Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, Inspektorat tidak akan segan untuk melimpahkan kasus ke jalur hukum.

“Kalau kita nilai sudah tidak ada itikad baik, mungkin kita limpahkan dalam proses hukum melalui Pidsus yang artinya bisa menjadi cambuk yang bandel, artinya tidak punya itikad baik sama sekali. Sudah ditagih oleh Kejaksaan melalui Datun pun tidak ada respon, apa boleh buat ini menyelamatkan keuangan negara,” tegas Hendri Dunan.|(Rio).

PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung Klarifikasi: Pengamanan Pajero di Mapolda Lampung Sesuai Prosedur, Bukan Aksi Paksa

LAMPUNG — PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan (debt collector), akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang viral soal dugaan penarikan paksa satu unit mobil Pajero di halaman Mapolda Lampung.

Melalui kuasa hukumnya, Arya Rudini, SH, pihak perusahaan menegaskan bahwa pengamanan kendaraan tersebut telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan didasari surat kuasa resmi dari PT BCA Finance tertanggal 26 September 2025.

“Klien kami, Ahmad Saidar, bertugas mengamankan aset berupa 1 unit mobil Pajero atas nama Nur Fadillah dengan STNK atas nama PT Berkat Andalan Sejahtera. Kendaraan itu telah menunggak selama 18 bulan dan kontraknya pun sudah berakhir,” ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (01/10/2025).

Menurut Arya, peristiwa bermula ketika tim PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri mendapati kendaraan tersebut berada di Masjid Airan Raya, Jati Agung, Lampung Selatan, setelah di cek bersama-sama, fisik mobil dan nomor rangkanya sama yang ada di surat kuasa, serta diduga menggunakan pelat nomor palsu A 774 L dan BE 74 LU, sementara nopol aslinya BE 88 NF. Saat proses penelusuran, muncul seorang pria berseragam polisi yang mengatakan kendaraan tersebut adalah miliknya.

“Saat itu, klien kami menunjukkan dokumen resmi berupa surat kuasa dan akta fidusia dari BCA Finance. Tuduhan bahwa mobil ditarik secara paksa itu tidak benar. Semua dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Karena terjadi perbedaan klaim kepemilikan dan situasi mulai memanas, Ahmad Saidar kemudian memilih mendatangi Mapolda Lampung dan melaporkannya ke Paminal (Bidang Pengamanan Internal) yang piket saat itu.

“Untuk mencegah keributan, akhirnya mobil dibawa ke halaman Mapolda. Namun pihak yang mengaku pemilik kendaraan, saudari Ivin, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” jelas Ahmad Saidar.

Tak hanya ke Paminal Polda Lampung, Ahmad Saidar juga telah membuat laporan ke bagyanduan divpropam polri dan sudah ditanggapin.

Terkait berita yang viral sebelumnya, Ivin Aidiyan Firnandes sempat melaporkan dugaan perampasan kendaraan oleh sejumlah oknum debt collector ke Polda Lampung. Ia mengklaim mobil tersebut merupakan fasilitas kantor yang sedang dipinjam oleh keluarganya dan mengaku aksi penarikan dilakukan secara sepihak.

Menanggapi hal itu, pihak PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik perusahaan. Mereka menegaskan siap memberikan klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum serta membuka seluruh dokumen pendukung, termasuk surat kuasa dan bukti fidusia.

“Kami menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dan kami juga berterima kasih kepada Polda Lampung yang sikap tegas, cepat menanggapi keluhan masyarakat terhadap oknum-oknum anggota yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Ahmad Saidar.

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur, Mantan Kadis PUTR Dibebaskan

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kini dapat menghirup udara bebas.

Itu karena Pengadilan Negeri Kota Metro telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya, dimana menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Hal itu sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met.

Putusan tersebut disambut gembira oleh tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dede Setiawan, yang dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 30 September 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim praperadilan.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” kata Dede, usai di wawancara awak media, Selasa (30-9-2025).

“Putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH, lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada, dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Roby Kurniawan Saputra pada 16 September 2025. Kemudian, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Dede Setiawan, penetapan tersangka tersebut dinilai cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam kuhap yang tidak dijalankan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

“Kami mempelajari dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami, dalam proses penyidikan ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP namun tidak dijalankan oleh penyidik, oleh karenanya hal tersebut telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami,” ungkap Dede.

Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka.

Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebabkan adanya cacat prosedur dalam tahapan penetapan tersangka kepada kliennya.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibatalkan oleh putusan praperadilan.

Dede Setiawan berharap, putusan itu bisa menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum agar lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara, terlebih karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah bagian dari perampasan hak kemerdekaan seseorang, maka penyidikan yang dilakukan haruslah berpedoman pada ketentuan KUHAP untuk menjamin hak dari setiap warga negara yang menjadi subjek penyidikan.

“Kami berharap melalui putusan ini, selain menjadi bahan korektif juga penyidik dalam menangani suatu perkara harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dengan memberikan hak kepada subjek dalam penyidikan untuk mempersiapkan pembuktian, karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah perampasan kemerdekaan, maka sepatutnya pelaksaan penyidikan harus dilandasi dengan kehati-hatian guna menjamin keadilan bagi semua warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lebih dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil di mata hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme yang efektif untuk mengontrol proses penyidikan secara horizontal agar tidak sewenang-wenang,” pungkas Dede.

Saat ini, Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kemenangannya ini menunjukkan pentingnya peran praperadilan dalam menjaga hak-hak individu di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.|(Rio).

Buronan Bos Investree Akhirnya Dipulangkan, DPR Rampungkan RUU BUMN dengan 11 Poin Perubahan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan Interpol berhasil memulangkan serta menahan mantan…

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gandeng Granat Kota Metro Sosialisasi P4GN

Metro | Puluhan Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri dan Swasta se-Kota Metro mengikuti Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar GRANAT bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro.

Kegiatan yang mengusung tema “Menuju Kota Metro Bersih dari Narkoba (BERSINAR)”, berlangsung di Aula Disdikbud setempat, Jumat (26/09/2025).

Sosialisasi tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran sekolah sebagai benteng utama perlindungan bagi generasi muda dari bahaya narkoba.

Ketua Harian DPC GRANAT Kota Metro Naim Emel Prahana menegaskan, bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.

“Dunia pendidikan harus tampil sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman sekaligus pembinaan karakter, agar siswa mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Naim

Selanjutnya Naim menjelaskan, sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, melainkan juga pusat pembentukan mental dan moral generasi.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin para kepala sekolah mampu menanamkan kesadaran sejak dini bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dijauhi. Anak-anak kita adalah aset bangsa, dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga mereka tetap sehat, cerdas, dan berprestasi,” jelas Naim.

PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Dedi Asmara menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi P4GN ini merupakan kesempatan yang baik guna mendapatkan wawasan dan bekal dalam menjaga generasi muda terhadap ancaman narkoba.

“Mengingat Saat ini lingkungan sekolah telah masuk dalam risiko pengedaran narkoba, karena saat ini lingkungan sekolah menjadi tren di mana pengendara narkoba justru mengincar anak-anak usia sekolah,” ucap Dedi.

Hal tersebut terjadi karena mereka menganggap lingkungan sekolah paling aman, maka potensi tersebut mereka manfaatkan mengingat tempat aman menjadi tempat paling aman bagi pengedar narkoba intinya mereka mengubah stigma itu.

Dedi menambahkan, sosialisasi ini terlaksana berkat kerja sama dengan GRANAT yang di dalamnya terdapat berbagai unsur, mulai dari tenaga medis, birokrat, hingga media informasi.

Melalui pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, GRANAT diharapkan dapat memberikan wawasan lebih luas mengenai pola peredaran narkoba serta langkah-langkah pencegahannya, sehingga generasi muda bisa terlindungi dari ancaman tersebut.

“Pada kesempatan kali ini GRANAT akan membagikan pengalamannya kepada kita semua, yang nantinya akan menjadi wawasan dan bekal dalam menjaga lingkungan sekolah terutama kepada anak-anak,” tambah Dedi.

Dedi berharap, melalui kegiatan ini kepala sekolah dapat memperoleh pemahaman, ilmu dan strategi dalam mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah.| (Rio).

Granat Bersama BNN Metro Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Metro | Puluhan pamong, kader PKK, dan kader posyandu mengikuti sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar Ormas Granat Cabang Metro bersama BNN Kota Metro, di Aula Kelurahan Yosodadi, Rabu (24/09/2025).

Ketua Harian Granat Metro Naim Emel Prahana menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk membangun kesadaran bersama mengenai bahaya narkoba.

Menurut Naim, peran pamong sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, melakukan pencegahan, sekaligus mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Naim menambahkan, sosialisasi ini bukan hanya sebatas penyampaian materi, melainkan juga ajakan untuk berkomitmen bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Kita ingin para pamong menjadi contoh dan teladan, serta mampu menggerakkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Dengan kolaborasi ini, kita harapkan Kota Metro semakin kuat dalam membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” ujar Naim.

Sementara itu, Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro Ari Kurniawan mengungkapkan, bahwa Ormas Granat menghadirkan pihaknya sebagai narasumber untuk memberikan materi tentang P4GN kepada 50 peserta yang terdiri dari pamong RT/RW, kader PKK, serta kader Posyandu.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPC Granat Kota Metro bekerja sama dengan BNN Kota Metro sebagai bentuk sinergi dalam menyampaikan edukasi mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba,” ujar Ari.

Ari Kurniawan menghimbau, pentingnya peran orang tua maupun masyarakat, khususnya para pamong harus lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak muda, serta mengawasi penggunaan gadget.

Hal ini karena kemajuan teknologi informasi saat ini sering disalahgunakan, salah satunya untuk peredaran gelap narkoba melalui media sosial.

Selain itu, supaya para pamong lebih memperhatikan kondisi lingkungan masing-masing dan tidak sungkan melakukan pengawasan maupun menegur apabila terdapat orang asing yang mencurigakan di sekitar wilayahnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, peredaran narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana yang harus ditindak tegas.,” pungkas Ari. | (Rio).