Setelah di Demo, Akhirnya Walikota Metro Tidak Jadi Rumahkan THL

Metro | Setelah sempat memanas saat aksi demo, akhirnya ratusan tenaga harian lepas (THL) Kota Metro dan mahasiswa diterima walikota Metro di aula pemerintahan setempat. Selasa,(16/09/2025).

Dalam diskusi tersebut para THL dan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kepastian status kerja dan kesejahteraan mereka,

Dalam forum itu ada 5 poin utama ialah :
1. Pemerintah kota metro berjanji dan menjamin tidak akan merumahkan 449 THL pemerintah daerah, 91 THL alih data THL BLUD dan guru.

2. THL pemerintah daerah THL BLUD dan guru yang tidak terdaftar di database BKN yang sudah sesuai aturan agar diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.

3. Menagih janji program unggulan walikota dan wakil walikota Metro seluruhnya terutama tentang kesejahteraan ASN dan honorer sesuai dengan APBD Kota Metro.

4. Mendorong BKN RI dan Kemenpan RB memberikan konfirmasi atau kelonggaran kembali untuk memasukkan THL database pemerintah daerah THL BLUD dan THL guru ke dalam usulan PPPK Paruh Waktu.

5. Memberikan resolusi alternatif kepada seluruh THL pemerintah daerah, THL BLUD dan guru sehingga tidak kehilangan pekerjaan di lingkungan pemerintah Kota Metro.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Metro Bambang Iman Santoso mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.

“Kita sudah menyepakati aksi damai yang dilakukan HMI dan para THL. Pemerintah daerah akan memastikan semua komitmen ini berjalan dengan baik,” ucap Bambang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini menyampaikan, DPRD sudah menyetujui tuntutan ini.

“Insya Allah apa yang menjadi harapan walikota akan segera ditindaklanjuti,” ucap Ria.

Ketua Forum THL Raden Yusuf, menyampaikan bahwa solusi sudah ditemukan. Solusi ini perlu disepakati bersama dan tentu membutuhkan waktu untuk direalisasikan. Ia berharap para THL dapat bersabar agar keinginan bersama dapat terwujud sepenuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Adi Herlambang, menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hari ini tidak boleh berhenti hanya di forum.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal hingga para THL mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka.| (Rio).

Semakin Nekat Tanpa Rasa Takut, Aksi Pencuri Gasak Motor Terekam CCTV di Metro

Metro | Kota Metro kembali diguncang aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, dua pelaku dengan wajah tertutup helm terekam jelas kamera CCTV saat menggondol satu unit motor jenis Honda Beat warna hitam berplat BB 5481 RW.

Kejadian tersebut berlangsung di halaman parkir MBC Swalayan, Kecamatan Metro Barat, pada saat pemilik motor sedang berbelanja sekira pukul 17:27 WIB, Senin, (8/9/2025).

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satunya mengenakan jaket orange, sementara rekannya memakai kaos hitam.

Tanpa rasa takut, mereka berhenti di depan deretan motor yang terparkir. Salah seorang pelaku kemudian turun, beraksi cepat membongkar kunci motor incaran mereka.

Hanya dalam hitungan detik, motor milik korban berhasil dinyalakan, dan keduanya langsung kabur membawa hasil curian.

Korban berinisial LW (23) mengaku sangat terkejut ketika usai berbelanja dan hendak pulang, ia tidak lagi mendapati motornya di tempat semula.

Kepada warga sekitar, ia sempat kebingungan hingga akhirnya menyadari bahwa kendaraannya telah digasak maling, padahal motor miliknya sudah dikunci stang. Kejadian itu sontak membuat pengunjung swalayan lain ikut panik, khawatir motor mereka pun menjadi sasaran berikutnya.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Kota Metro saat ini benar-benar dalam kondisi darurat pencurian motor. Para pelaku tidak lagi pandang bulu, bahkan berani beraksi di area parkir swalayan yang notabene ramai pengunjung dan berada di pusat keramaian.

Modus yang mereka lakukan pun terbilang rapi dan cepat, membuat korban tidak punya kesempatan untuk menyelamatkan kendaraannya.

Keresahan warga Metro kian memuncak, mereka menilai aksi para maling motor semakin merajalela karena lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas aparat.

“Sekarang parkir sebentar saja sudah tidak aman. Kita benar-benar merasa was-was,” ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menuntut aparat kepolisian untuk bergerak cepat memburu pelaku, mengungkap jaringan pencurian ini, serta memperketat patroli di titik-titik rawan curanmor.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi aparat keamanan, bahwa rasa aman warga benar-benar terancam.

Bila aparat tidak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin aksi pencurian semakin brutal dan membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap keamanan di kota mereka sendiri.

Saat ini Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.|(Red).

Kabid Humas DPP KoPI Desak Penegakan Hukum Tegas dan Adil dalam Kasus Narkoba di Lampung

Lampung – Dewan Pengurus Pusat Komite Pewarta Independen (DPP KoPI) mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, transparan, dan konsisten dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Kabid Humas DPP KoPI, Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih. Ia mengingatkan agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun latar belakang pelaku.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pelaku harus diproses secara adil,” tegas Sugiarto, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini patut diapresiasi sebagai bukti kerja keras aparat. Namun, ia juga menekankan pentingnya konsistensi dan profesionalisme agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“KoPI mendukung penuh langkah pemberantasan narkoba di Lampung. Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Bakal Dititipkan ke Lembaga Lain

JAKARTA – Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi ini membuat…

Pagi Dini Hari, Tim KRYD Polres Metro Sisir Kota Metro Cegah Kriminalitas

Metro | Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Metro menggelar patroli skala besar disertai razia dan penindakan di wilayah hukum Polres Metro, Kamis dini hari (28/08/25).

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB, di wilayah Kota Metro.

Sebanyak 26 personel dikerahkan dalam operasi ini, yang dibagi menjadi dua regu. Regu pertama yang bertugas pada pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sementara regu kedua, yang bertugas dari pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dikatakan Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Fokus utama adalah mencegah terjadinya tindak pidana, aksi balap liar, tawuran remaja, peredaran miras, serta keberadaan geng motor.

“Patroli dan razia ini merupakan upaya preventif kami untuk menjaga situasi Kota Metro tetap aman dan nyaman bagi masyarakat. Sasaran utama kami adalah gangguan kamtibmas yang kerap muncul pada malam hingga dini hari,” ungkap AKBP Hangga Utama.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan razia kendaraan di sejumlah titik rawan. Tim patroli juga melakukan sinergi dengan jajaran Polsek jajaran saat menyisir kawasan Kota Metro.

Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya insiden menonjol. Polres Metro menegaskan bahwa patroli skala besar seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala guna menjamin rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. | (Red).

Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

BANDAR LAMPUNG – Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas Aprohan Saputra.

Permintaan itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya, di kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Agustus 2025.

Menurut Ridho, pihak Polres Waykanan hingga 22 Agustus 2025 pada saat melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra diketahui masih belum menerapkan pasal 315 UU LLAJ.

Sehingga dalam perkara laka lantas ini tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Trans Kurniawan, dapat juga dijadikan tersangka.

“Kenapa kami meminta agar Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.

Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Penandatanganan MoU Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati/Walikota dan Kajari se-Provinsi Lampung

Metro | Penandatanganan perjanjian kerjasama sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa, Bupati/Walikota dan Kajari se-Provinsi Lampung, berlangsung di Gedung Sesat Bumi Sai Wawai Kota Metro. Kamis (14/08/2025).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Anggota Komisi 3 DPR RI Sudin, dan Anggota Komisi 4 DPR RI Ketut Djausal, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur 2 Jamintel, Inspektur Jenderal Kemendes, Staf Khusus Menteri Desa, Inspektur 5 Kemendes, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, PLT Dirjen Hortikultura, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi Lampung, serta para bupati dan wali kota se-Lampung.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara tepat sasaran.

“Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan bebas dari praktik korupsi,” jelas Yandri Susanto. |(Rio).

Empat Orang Diciduk Polisi, Ditemukan Sabu dan Senpi Rakitan

Metro | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, empat orang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial MRI (30), asal Kabupaten Pesawaran; RAF (37), PNS asal Metro Barat; ASZ (23), warga Metro Pusat; dan S (25), asal Metro Utara.

Dikatakan Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap keempat terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pirek berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu,” ucap IPTU Prasetyo.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (silinder putar) yang disimpan dalam celana milik MRI.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup IPTU Prasetyo.

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.| (Rio).

Wamen Sidak Lapas Cipinang Soal Napi Open BO di Lapas Cipinang: Kasus Lama

Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) di…

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dijaga Ketat, 1.108 Polisi Disiagakan Jelang Sidang Hasto dan Tom Lembong

JAKARTA — Pengamanan ketat diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (18/7/2025). Ratusan…