13 Advokat PERSADIN Angkatan XIII di Sumpah di PT Banten

SERANG – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN) telah menyelenggarakan PKPA, UPA dan Pelantikan Advokat Persadin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Selanjutnya PERSADIN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengajukan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten.

Pengucapan Sumpah Advokat Angkatan XIII ini diikuti oleh 13 Advokat PERSADIN yang diucapkan langsung dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, Selasa (11/2/2025).

Dalam sambutannya Ketua PT Banten, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, Menyampaikan selamat kepada advokat yang baru disumpah, Kami diberikan kewenangan melakukan sumpah setalah calon advokat diangkat oleh organisasi nya, dimana sumpah advokat kali ini merupakan yang pertama saat saya menjadi Ketua PT Banten ini.

Suharjono mengamanatkan untuk menjalankan tugas profesi kepada Advokat yang telah diangkat dan diambil sumpahnya dengan penuh integritas dan bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan dalam UU Advokat & Kode Etik Advokat Indonesia.

Turut hadir dalam sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji Advokat mewakili Ketua Umum DPN PERSADIN Dr. (C). KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, adalah Kepala SR. Muhammad Kolid Gani dan Wakil Ketua Umum Yandri Varian, S.H., M.H. Hadir juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PERSADIN Banten Andi Supriyatna, S.H., S.E. dan Jajaran. (Susan)

Tunggul Buono Gantikan Gumilar Budirahayu Jadi Kalapas Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Suasana haru, penuh kehangatan, dan keceriaan mewarnai acara pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro yang digelar pada Selasa (11/02/2025).

Acara ini menjadi momen peralihan kepemimpinan dari Kalapas sebelumnya, Gumilar Budirahayu, kepada Kalapas baru, Tunggul Buono.

Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Agus Wahono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, serta para Pegawai dan tamu undangan lainnya.

Dikatakan Gumilar Budirahayu dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin selama lima bulan masa kepemimpinannya di Lapas Metro.

“Dua minggu yang lalu turun SK dari Kementerian, dan Alhamdulillah, takdir saya ada di dalamnya. Masa tugas saya di Lapas Metro memang tergolong singkat, baru sekitar lima bulan tujuh hari. Namun, dalam waktu yang relatif singkat ini, saya sangat merasakan kebersamaan dan loyalitas tinggi dari seluruh pegawai. Terima kasih atas dedikasi yang luar biasa. Saya juga mengapresiasi peran media dalam mengawal program-program yang dijalankan di Lapas Metro,” ujar Gumilar.

Tidak hanya itu, Gumilar juga menyampaikan pesan mendalam yang sarat makna kepada seluruh hadirin.

“Jika tidak bisa berbuat baik, minimal jangan berbuat onar. Jika tidak bisa berbuat sesuatu yang besar, lakukanlah kebaikan-kebaikan kecil, karena dari hal kecil itu akan muncul dampak besar. Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas di sini, saya pernah bersikap tegas, cerewet, atau menegur dengan keras. Itu semua semata-mata demi kebaikan kita bersama,” tutur Gumilar, dengan penuh haru.

Setelah sambutan perpisahan dari Gumilar, acara dilanjutkan dengan perkenalan Kepala Lapas yang baru, Tunggul Buono.

Pria asal Kediri ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

Dalam pidato perdananya di hadapan jajaran Lapas Metro, ia menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan serta meningkatkan berbagai program yang telah berjalan di era kepemimpinan Gumilar Budirahayu.

“Saya mohon izin bergabung dan berharap dapat diterima dengan baik di keluarga besar Lapas Metro. Saya tidak dapat bekerja sendiri, maka saya sangat berharap dukungan serta kerja sama dari seluruh jajaran. Dengan kebersamaan, kita dapat menjalankan berbagai program yang telah dicanangkan oleh Presiden dalam Asta Cita serta 13 Program Akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” kata Tunggul.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Agus Wahono dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya kerja sama dan dukungan penuh dari seluruh pegawai kepada Kalapas yang baru.

“Kepemimpinan di Lapas tidak bisa berjalan sendiri. Seorang Kalapas membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Seperti halnya saat kita mendukung Pak Gumilar, sekarang kita juga harus memberikan dukungan penuh kepada Pak Tunggul,” ungkap Agus.

Acara tersebut tidak hanya dipenuhi dengan sambutan dan ungkapan terima kasih, tetapi juga diwarnai dengan canda tawa serta momen haru yang menyentuh hati.

Beberapa pegawai bahkan tampak menitikkan air mata saat mengingat kesan dari Kalapas yang lama. Di sisi lain, gelak tawa juga terdengar saat Kepala Lapas berbagi pengalaman unik dan kenangan selama bekerja di Lapas Metro dan di tempat kerja sebelum-sebelumnya.

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol perpisahan sekaligus penyambutan pemimpin baru di Lapas Metro. Dengan semangat baru dan kepemimpinan yang baru, diharapkan Lapas Metro dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta Warga Binaan. | (Rio).

Kakanwil Ditjenpas Lampung Kujungi Lapas Metro, Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

LAMPUNG7COM – Metro | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung Jalu Yuswa Panjang, Sabtu, (08/02/2025).

Kedatangan Kepala Kantor Wilayah tersebut disambut hangat oleh Kepala Lapas Gumilar Budirahayu, jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Metro.

Dalam kesempatan tersebut, Jalu Yuswa Panjang meninjau beberapa program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian Warga Binaan yang telah berjalan serta memastikan layanan bagi Warga Binaan berjalan dengan baik.

Kunjungan diawali dengan pengecekan lokasi pembudidayaan lele yang menjadi salah satu program unggulan di Lapas Metro. Selain itu, ia juga meninjau area pertanian sayur serta budidaya jahe yang terletak di beranggang Lapas.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada Warga Binaan, tetapi juga untuk mendukung ketahanan pangan di dalam Lapas, sebagaimana tertuang dalam 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Jalu Yuswa Panjang juga mengapresiasi upaya Lapas Metro dalam mengembangkan program-program produktif bagi Warga Binaan, dimana Program pembinaan baginya sangat bermanfaat dalam membekali Warga Binaan dengan keterampilan yang dapat digunakan setelah bebas dari hukuman pidana.

Setelah meninjau program pembinaan, Kepala Kantor Wilayah melanjutkan kunjungannya ke Dapur Umum Lapas.

Ia memastikan bahwa makanan yang disediakan bagi Warga Binaan memenuhi standar kelayakan dan higienis. Bahkan, ia mencicipi langsung hidangan yang akan didistribusikan kepada Warga Binaan untuk memastikan rasa dan kualitasnya.

Selain itu, ia juga meninjau ruang klinik dan rawat inap yang disediakan bagi Warga Binaan yang membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menekankan pentingnya fasilitas kesehatan yang layak dan pelayanan yang cepat bagi Warga Binaan, agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Kunjungan dilanjutkan dengan menyapa langsung Warga Binaan di blok hunian dan berbincang dengan beberapa Warga Binaan untuk memastikan bahwa mereka menerima pelayanan yang baik serta mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengakhiri kunjungan, Jalu Yuswa Panjang menyempatkan diri untuk melihat hasil karya Warga Binaan, seperti produksi Kain Tapis, Kopi PAS Coffee, dan Jahe Instan MAS.

Produk-produk ini merupakan hasil pembinaan keterampilan yang bertujuan untuk memberikan bekal ekonomi bagi Warga Binaan setelah bebas.

Dikatakan Kepala Lapas Metro, Gumilar Budirahayu menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan perhatian dari Kepala Kantor Wilayah.

“Kami berterima kasih atas kunjungan ini, yang menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi mereka,” ungkap Gumilar.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen Lapas Metro dalam memberikan pembinaan yang terbaik bagi Warga Binaan, sekaligus mendukung program Pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif di masa depan.| (Rio).

Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIV di Pengadilan Tinggi NTB Sukses

MATARAM – Organisasi Advokat (OA) Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN) melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengajukan penyumpahan Advokat nya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini pada Angkatan XIV, Advokat Persadin mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/1/2025).

Sidang terbuka pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Hery Supriyono,.S.H.,M.HUM.

Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

Acara yang berlangsung khidmat itu menandai tonggak penting bagi para advokat baru dalam menjalankan profesinya.

Setelah pengambilan sumpah / janji mereka, kini resmi dan Sah terdaftar sebagai Advokat dan siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat

Dalam sambutannya, Dr. Hery Supriyono,.S.H.,M.HUM, Menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah dilantik hari ini. Semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang advokat dengan baik, Jujur dan penuh integritas tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua PT NTB juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai seorang advokat. “Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, saudara-saudara harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Hery juga menjelaskan bahwa PT NTB telah menerapkan layanan e-Court, yang memungkinkan berbagai proses hukum dilakukan secara elektronik. Sistem ini meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga persidangan dan pembacaan putusan secara online.

Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Mengapresiasi kinerja Jajaran Pengadilan Tinggi NTB dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu keikut sertaan berbagai organisasi advokat dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara PT NTB dengan organisasi advokat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Ditempat yang sama Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Aprizal,.S.H, Mengucapkan rasa terimakasih dan selamat kepada para advokat yang telah diangkat & disumpah pada pagi hari ini di Pengadilan Tinggi NTB.

“Semoga Advokat Persadin Angkatan XIV tahun 2025 ini bisa mengemban amanah ini dengan baik dan selalu menjunjung keadilan.

“Hadir dalam kesempatan kali ini, Jajaran beserta pengurus DPW Persadin NTB, Sekjen Rusman Khair, S.S.,S.H. dan Direktur LBH Persadin NTB M.Syarifuddin,.S.H.,M.H. Menyampaikan dan memberikan motivasi dan ucapan selamat kepada para Advokat Persadin NTB, Semoga Persadin NTB terus mencetak para advokat yang profesional untuk bisa bermanfaat bagi masyarakat luas”, Tutupnya. (Susan)

DPO Pelaku Pembunuhan Di Metro Timur Terus Diburu Polisi

LAMPUNG7COM – Metro | Polres kota Metro Polda Lampung, melakukan press confrent, terkait pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan yang lalu diwilayah hukum Polres setempat.

Dikatakan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, mewakili Kapolres kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) agar segera ditangkap.

“Proses penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu perkara, sesuai dengan fakta – fakta kejadian dan barang bukti yang telah di amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF, F (DPO) dan OY (DPO) dengan korban atas nama PD Binti H,” jelas Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, pada Rabu ( 5/2/2025 ).

Ditambahkannya, dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Metro telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang telah di amankan dan 2 (Dua) orang masih DPO, Tiga orang tersangka yang telah di amanakan ini di jerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP pidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Berkas perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21. Tersangka utama yang berinisial RM telah dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait tersangka yang DPO berinisial F dan OY, Anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya,”ucap Iptu Apriyanto.

Ditegaskan Apriyanto, pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar DPO.Apriyanto juga meminta kepada pihak keluarga korban untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Metro berharap kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kami, Dan kami tegaskan bahwa kami tegak lurus dalam menangani perkara ini dan terus mengembangkan penyelidikan,” tandas Iptu Apriyanto.| (Gun).

Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Pringsewu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022 pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, mengungkapkan bahwa Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LSM Gepak Lampung beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil Quran tersebut menunjukkan indikasi penyalahgunaan. Setelah penyelidikan yang mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejari Pringsewu. “Ini adalah bukti komitmen Adhyaksa untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, jika memenuhi unsur pidana, harus diusut tuntas. Dana ini berkaitan dengan pengembangan Islam, jadi sangat tidak pantas jika disalahgunakan,” ujar Wahyudi dengan tegas.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Rustian dan Tari. Penyidik Kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya.

KY Telusuri Putusan Bebas Yu Hao dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal 774 Kg

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari salinan putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak…

Polemik Ruko Sudirman, Akhirnya Disegel Pemkot Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Setelah berpolemik akhirnya Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bersama Bagian Hukum pemerintah setempat, melakukan penyegelan proses renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel.

Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Nomor: 100.3.12/44/SETDA/03/2025, yaitu Pemberitahuan Pemberhentian Pekerjaan Rencana Pembangunan Hotel

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengungkapkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan penghentian proses renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel.

“Setelah itu berproses, baru diberitahukan lah surat pemberhentian. Dan surat pemberitahuan itu sudah seminggu yang lalu sudah diberitahukan, dan sudah diterima juga oleh pengembang, dan hari ini tentu surat pemberhentian juga dari pemerintah Kota Metro sudah dilayangkan juga. Sehingga hari ini juga kami mengambil langkah yaitu untuk melakukan penghentian sesuai dengan surat yang dilayangkan,” ucap Jose, Rabu (22/1/2025).

Dia mengatakan, selama proses penghentian, tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan.

“Selama penghentian ini, tidak boleh ada aktivitas di luar daripada itu. Nanti kalau toh memang misal ini, nanti pengembang berkomunikasi dengan tim teknis untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Jose.

Terkait sanksi yang diberikan, dia menyebut prosesnya harus melalui kajian hukum dahulu.

“Itu nanti prosesnya melalui kajian hukum. Yang jelas hari ini kami diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan penghentian,” ucapnya.

Kemudian, terkait dengan pengrusakan trotoar, Jose mengatakan, pihak pengembang telah memperbaikinya.

“Jadi itu terkait dengan pengrusakan segala macam itu, kita lihat dari investor terutama dalam hal ini pengembang. Itu awal pertama dari pemagaran mengganggu fasilitas umum, mengganggu ketentraman dan ketertiban. Kemudian, kita datang itu langsung dibongkar. Kita lihat itikad baik daripada mereka,” kata Jose.

“Kemudian ada kerusakan juga di situ, dan kami memberikan surat teguran, dan juga langsung diperbaiki. Kalau untuk sanksinya, kan kita sudah melihat itikad baiknya, mereka sudah melaksanakan kewajiban mereka, mentaati aturan. Yang penting ada itikad baiknya, itu sudah diperbaiki, kita boleh lihat sama-sama, kami juga sudah pantau itu,” tambah Jose.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Fachruddin menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, Bagian Hukum sudah melayangkan surat penghentian renovasi alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel kepada pihak pengembang.

“Untuk Surat Penghentian nya yaitu, Nomor: 100.3.12.44/SETDA/03/2025, yang berbunyi menghentikan pembangunan perencanaan ruko menjadi hotel. Kemudian tidak bisa dilanjutkan hingga perizinan perjanjian dan persyaratannya semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fachruddin.

Dia menyebut, semula bangunan ruko tersebut tidak ada masalah. Namun, setelah adanya renovasi alih fungsi tersebut, artinya harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ini sudah sesuai dengan aturan tadinya, artinya ruko ini enggak ada masalah. Tetapi pada saat diganti ini (alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel red), itu harus sesuai dengan aturan,” pungkas Fachruddin. | (Rio).

Dugaan Korupsi, Kejari Metro Pulbaket Proyek Rigid Beton Jalan Dr. Soetomo

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro sedang melakukan Puldata dan Pulbaket terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo di Kecamatan Metro Pusat.

Kasi Intel Kejari Metro, Deby Resta Yuda mengatakan, proyek Jalan Dr Soetomo sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengumpulan data dan baket sudah ada beberapa yang kami verifikasi dan klarifikasi dari beberapa pihak. Ini data yang keluar dari Pidsus,” ucap Deby, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, meskipun diketahui hasil temuan dari proyek tersebut bernilai fantastis, dirinya tetap menunggu proses full data dan full baket untuk menaikkan status dugaan korupsi tersebut.

“Kita tunggu saja nanti hasil dari Tim Pidsus. Mereka masih bekerja dan mengumpulkan data,” tambahnya.

Sementara, untuk pengembalian kerugian negara akibat proyek tersebut, pihaknya belum mengetahui berapa besar yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kami belum tau, dia (rekanan red) mau memulangkan apa betul. Masalah memulangkan kami belum dapat info yang sudah dipulangkan. Kami belum dapat informasi akuratnya,” ungkap Deby.

Terkait tenggat waktu, Deby menegaskan akan secepatnya proses laporan di tindak lanjut dan terus mengumpulkan data-data yang akurat.

“Secepatnya, dari tim kami akan bergerak cepat. Sementara yang sudah saya dapat dari Tim Pidsus masih proses pengumpulan data dan full baket,” pungkas Deby.(Red).

Bupati Lampung Timur Kembali Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan

BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)…