Pakai Narkotika Jenis Sabu, Polisi Metro Tangkap Warga Iringmulyo

Metro | Sat Res Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana pada hari Minggu (18/05/2025), dua pria diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MDS (44), warga Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, sebuah korek api gas berwarna kuning, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok SURYA GUDANG GARAM yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Saat dilakukan interogasi MDS mengaku membeli barang haram tersebut dengan menggunakan uang iuran bersama dengan seorang laki-laki berinisial GNI (28).

Berbekal pengakuan dari MDS, Tim Sat Narkoba bergerak menuju kediaman GNI yang beralamat di Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur, tepatnya pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan. Dan GNI mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu, kemudian kedua tersangka dibawa ke mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Prasetyo.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini.| (Rio).

Kapolri Soal Munculnya Konten Inses ‘Fantasi Sedarah’: Kami Akan Tindak Tegas

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons tersebarnya konten menyimpang bernama ‘Fantasi Sedarah’ di grup…

Kakek Penjual Mainan Anak di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli 7 Anak SD

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pria paruh baya berinisial ESM (62), warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, atas dugaan perbuatan asusila terhadap tujuh pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual mainan itu melakukan aksi bejatnya di gudang toko miliknya yang berada dekat sekolah dasar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, bahwa pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk bisa mendekati para korbannya.

“Kejadian ini berlangsung di warung mainan milik pelaku. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk mendekati anak-anak,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2025).

Dari total tujuh korban, empat orang telah melapor secara resmi ke polisi, sementara tiga lainnya masih belum membuat laporan.

Kombes Pol Alfret menambahkan pelaku biasa membujuk anak-anak saat jam istirahat atau pulang sekolah untuk masuk ke gudang toko. Di tempat tertutup tersebut, kemudian pelaku meraba bagian tubuh para korban dan memberi iming-iming mainan atau uang logam.

Dari hasil visum, Polisi menemukan adanya luka pada kemaluan salah satu korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 11 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu anak bercerita kepada orang tuanya. Laporan pun dibuat ke kepolisian dan penyelidikan mengarah pada ESM sebagai pelaku.

“Pelaku berdalih bahwa perbuatannya adalah bentuk kasih sayang terhadap anak-anak. Namun ia juga diketahui memiliki pasangan dan telah melakukan aksinya secara berulang,” ujar AKP Dhedi.

Saat ini, para korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis. Polisi juga bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Gagal Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Todongkan Senpi ke Korban

Bandar Lampung – Upaya pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Way Sabu, Tanjung Raya, Kedamaian, Bandar…

Seorang Pedagang Pinggiran di SD Kota Karang Dilaporkan Atas Perbuatan Pencabulan 7 Anak Dibawah Umur

Bandar Lampung – Seorang pria paruhbaya di Kota Bandar Lampung berinisial P dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Yang lebih menngejutkannya lagi, perbuatan nafsunya itu dilakukannya kepada tujuh anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Hal itu diungkapkan salah satu orang tua korban Marantika kepada awak media.

Ia menyebut bahwa keluarga pelaku sempat mengajak berdamai atas perbuatan yang telah dilakukan. Namun, dirinya enggan menerima, karena perbuatan bejat itu harus dihukum dengan seberat-beratnya.

Ia menceritakan, kejadian itu begitu sangat tidak terpuji, anak-anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi malah dilakukan hal-hal yang tak baik, sehingga menyebabkan trauma terhadap para korban.

“Anak saya diciumin, dibuka kancing bajunya, lalu melakukan aksi bejatnya. Atas dasar itu saya tetap harus melaporkan pelaku ke Polresta Bandar Lampung,” ujarnya, Kamis (8/5).

Penyidik dari Polresta Bandar Lampung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kamis, (8/5).

Sementara, orang tua korban lainnya, Nafia mengaku bahwa pelaku melakukan perbuatannya itu kepada banyak orang, hanya saja dalam pengakuan pelaku yang dicabuli hanya dua orang saja.

“Sebenarnya korbannya banyak, cuma pada bungkam. Dan kalau saya enggak mau damai, karena ini tentang keselamatan anak saya, akibat kejadian ini anak saya trauma dan ketakutan, bahkan minta pindah sekolah. Pelaku ini dagang di depan SDN 4, ada gubuk, di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.

Dia menceritakan, bahwa atas kejadian ini pihak Kepala SDN 4 Kota Karang mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, selain itu, atas adanya kejadian ini, ia menyayangkan terhadap babinkamtibmas dan RT setempat yang tidak melakukan pendampingan terhadap korban.

“Saya heran kenapa babinkamtibmas dan RT setempat tidak ada di tempat untuk dampingi warganya yang lagi kena musibah saat olah TKP,” ucapnya.

Ia berharap kepada penegak hukum, agar pelaku dapat ditangani dan diadili dengan seadil-adilnya.

“Kepada pihak kepolisian, pelaku kiranya dapat dihukum seberat-beratnya. Kemudian untuk Dinas Perlindungan Anak di Lampung tolong tengok kasus ini biar tidak ada korban selanjutnya,” tutupnya. (*)

Polri Gerebek Dua Gudang Sianida Ilegal di Jatim Beromzet Miliaran Rupiah

JATIM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya…

Ratusan Warga Tertipu Calo Kerja, Diminta Bayar Rp 7-Rp 20 Juta

Serang, Banten — Ratusan pencari kerja di Serang dan Lebak menjadi korban penipuan calo tenaga kerja.…

Fakta-fakta Tokoh Ponpes di NTB Cabuli 10 Santriwati

LOMBOK BARAT – Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, bernama Ahmad Faisal—kerap…

Pria di Bandar Lampung Ditangkap Perkosa Sepupu di Bawah Umur

Bandar Lampung – Seorang pria ditangkap Polisi usai memperkosa sepupunya yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial…

Baru Seminggu Pacaran, AD Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga 5 Kali Sehari

BITUNG – Baru seminggu pacaran, seorang pria berinisial AD (20) asal Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut),…