Curanmor di Rumah Makan Sambel Seruit, Pelaku Terekam CCTV

Bandar Lampung – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Bandar Lampung. Kali ini, satu unit sepeda motor Honda Beat biru tahun 2022 dengan nomor polisi BE 2821 AGW raib digondol maling di parkiran Rumah Makan Sambel Seruit Bu LIN, Jalan Letjen Ryacudu, Sukarame, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 22.11 WIB.

Kejadian ini terekam kamera CCTV, memperlihatkan seorang pria mencurigakan mendekati motor sebelum dengan cepat membawanya kabur. Dugaan sementara, pelaku telah mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya.

Korban Laporkan Kasus ke Polisi

Korban, Novalia Sari, telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarame pada 3 Maret 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/135/III/2025/LPG/RESTA BL/SEKTOR SKM. Hingga kini, ia masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian.

Menurut saksi, motor tersebut terakhir digunakan oleh Muhammad Odi Ryan Maulana, seorang karyawan rumah makan. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah hilang dari tempat parkirnya.

Harapan Korban untuk Polisi dan Masyarakat

Novalia berharap pihak kepolisian segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku, serta meningkatkan patroli malam hari di lokasi-lokasi rawan kejahatan.

“Saya harap polisi bisa segera menemukan pelaku dan meningkatkan patroli, terutama di tempat yang rawan pencurian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menambah pengaman pada kendaraannya.

“Bagi yang mengetahui keberadaan motor saya, mohon segera lapor ke Polsek Sukarame atau hubungi saya di 0895804058383,” tutupnya.

6 Pria di Riau Tangkap-Bunuh Harimau Sumatera, Kulit dan Dagingnya Dijual

Riau – Polisi berhasil menangkap enam pria yang terlibat dalam penangkapan dan pembunuhan seekor Harimau Sumatera…

Aksinya Terekam CCTV, Pria di Jaksel Ini Bantah Masturbasi Depan Anak SD

Jakarta – Seorang pria berinisial MS ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan tidak senonoh di depan…

Bareskrim Bongkar Pengiriman 74 Kg Ganja Pakai Truk Buah, 2 Orang Ditangkap

Sumatera Utara – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 74 kilogram ganja yang dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera…

Bakamla RI Amankan Kapal Kayu Pembawa 200 Ball Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan

Kepulauan Riau – Bakamla RI, melalui unsur KN Pulau Dana-323 yang dipimpin oleh Letkol Bakamla Umar Dani, berhasil mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 ball rokok ilegal merek Lukman tanpa cukai di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025).

Penangkapan ini adalah hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI, yang berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gabungan melakukan patroli di perairan Tembilahan. Operasi dimulai pada Jumat (14/2) pukul 17.00 WIB, saat RHIB KN Pulau Dana-323 berangkat menuju Teluk Cenaku untuk melaksanakan patroli.

Pada pukul 20.34 WIB, Tim Gabungan mendeteksi keberadaan kapal kargo kayu yang mencurigakan, yang segera dikejar. Sekitar pukul 20.50 WIB, kapal tersebut terdampar di sekitar Pulau Busung. Setelah melakukan pengamanan, kapal berhasil diamankan pada pukul 02.05 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki awak, namun ditemukan sekitar 200 ball rokok merek Lukman tanpa cukai. Mesin kapal berhasil dihidupkan kembali pada pukul 02.39 WIB, dan kapal dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan KN Pulau Dana-323 langsung melaporkan penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Tim Bakamla RI juga berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI untuk penanganan barang bukti lebih lanjut.

Penangkapan ini menggambarkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara.

DPO Pelaku Pembunuhan Di Metro Timur Terus Diburu Polisi

LAMPUNG7COM – Metro | Polres kota Metro Polda Lampung, melakukan press confrent, terkait pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan yang lalu diwilayah hukum Polres setempat.

Dikatakan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, mewakili Kapolres kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) agar segera ditangkap.

“Proses penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu perkara, sesuai dengan fakta – fakta kejadian dan barang bukti yang telah di amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF, F (DPO) dan OY (DPO) dengan korban atas nama PD Binti H,” jelas Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, pada Rabu ( 5/2/2025 ).

Ditambahkannya, dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Metro telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang telah di amankan dan 2 (Dua) orang masih DPO, Tiga orang tersangka yang telah di amanakan ini di jerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP pidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Berkas perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21. Tersangka utama yang berinisial RM telah dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait tersangka yang DPO berinisial F dan OY, Anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya,”ucap Iptu Apriyanto.

Ditegaskan Apriyanto, pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar DPO.Apriyanto juga meminta kepada pihak keluarga korban untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Metro berharap kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kami, Dan kami tegaskan bahwa kami tegak lurus dalam menangani perkara ini dan terus mengembangkan penyelidikan,” tandas Iptu Apriyanto.| (Gun).

Tiga Pelaku Begal Driver Maxim Ditangkap, Satu Masih Buron

Bandar Lampung – Tiga pelaku begal yang menyerang seorang driver Maxim di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa…

Pengamen Waria Marah-marah Minta Uang di Apotek di Jakbar Kini Diburu Polisi

Jakarta – Polisi telah menerima laporan dari seorang pegawai apotek yang mengaku dipaksa untuk memberikan uang…

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Lampung Tengah – Seorang pemuda nekat memperkosa anak di bawah umur di perkebunan kelapa sawit, Kampung…

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Lampung Utara – Personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Lampung Utara.

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal S (43), ayah kandung korban Z (18) yang kini sedang mengalami depresi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan tersangka S telah diamankan anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Selasa 14 Januari 2024.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka S tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022,” kata Kasi Humas, Rabu (15/1/25).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” jelas AKP Budiarto. (*)