Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Lampung Utara – Personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Lampung Utara.

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal S (43), ayah kandung korban Z (18) yang kini sedang mengalami depresi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan tersangka S telah diamankan anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Selasa 14 Januari 2024.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka S tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022,” kata Kasi Humas, Rabu (15/1/25).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” jelas AKP Budiarto. (*)

Ibu di Lampung Bacok Bayinya Diduga Depresi Karena Suami Mau Nikah Lagi

Lampung Timur – Peristiwa tragis terjadi di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur,…

Bocah 5 Tahun Dicabuli Remaja di Toilet Masjid

Jakarta – Seorang anak perempuan berusia 5 tahun dicabuli oleh teman prianya yang masih berusia 14…

Penampakan Hotel Aruss Semarang yang Disita Bareskrim terkait Judi Online

Semarang – Hotel Aruss di Kota Semarang telah disita oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian uang…

BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 8,9 Miliar dalam Pengawasan Periode Oktober-November 2024

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memaparkan hasil pengawasan dan operasi…

Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang: Pelaku Teriak “Saya Anggota”

Tangerang – Aksi penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran,…

Polisi Tetapkan Seorang Pengusaha Tersangka Terkait Uang Palsu di UIN Makassar

Makassar – Pengusaha sekaligus politikus berinisial ASS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat peredaran dan…

Modus Baru Pencurian Rumah Kosong di Pondok Gede: Pelaku Berpura-pura Kirim Paket

Jakarta – Kasus pencurian rumah kosong dengan modus berpura-pura mengirimkan paket terjadi di kawasan Pondok Gede,…

Agus di Karawang Cabuli Belasan Bocah, Modusnya Dekat dengan Anak-anak

Karawang – Seorang pria bersama Agus Prihanto (42 tahun) di Karawang ditangkap polisi karena mencabuli belasan…

Mahasiswi Yogya Disiram Air Keras di Malam Natal: Kondisi Sadar-Dirawat Intensif

Yogyakarta – Natasya, seorang mahasiswi yang menjadi korban penyiraman air keras, kini tengah menjalani perawatan intensif…