Wabup Mad Hasnurin Hadiri Rapat Koordinasi Akselerasi Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung

LAMBAR – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, mengikuti rapat koordinasi secara virtual mengenai…

Parosil Mabsus Menanggapi Kekhawatiran Masyarakat BNS Tentang Penurunan dari Wilayah TNBBS

LAMBAR – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, memberikan klarifikasi mengenai kekhawatiran masyarakat Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) terkait rencana penurunan warga yang berkebun di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Beberapa waktu lalu, masyarakat Lampung Barat sempat dihadapkan pada masalah konflik dengan satwa liar seperti Harimau dan Gajah, yang memicu isu terkait kemungkinan penurunan masyarakat yang berkebun di wilayah TNBBS.

Parosil Mabsus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat tembusan atau pemberitahuan resmi dari pihak TNBBS kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengenai program penurunan masyarakat yang tinggal dan berkebun di kawasan TNBBS.

“Beberapa waktu lalu, saya mengumpulkan pihak Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan instansi terkait untuk membahas persiapan menjelang Lebaran, inflasi harga, serta penanganan konflik dengan satwa liar. Salah satu dampaknya adalah isu penurunan masyarakat yang berkebun akibat konflik dengan Harimau dan Gajah,” jelas Parosil.

Pakcik (sapaan akrab Bupati Lampung Barat) menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sudah menanyakan langsung kepada TNBBS terkait rencana penurunan masyarakat Suoh dan BNS. Namun, pihak TNBBS mengonfirmasi bahwa belum ada program semacam itu, karena keputusan tersebut berada di tangan TNBBS.

“Sudah saya tanyakan kepada pihak TNBBS apakah ada program terkait penurunan masyarakat Suoh dan BNS yang berkebun di kawasan TNBBS akibat konflik dengan satwa liar, dan jawabannya adalah belum ada. Yang berhak memutuskan penurunan adalah pihak TNBBS,” kata Pakcik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Parosil Mabsus dalam sambutannya saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Pekon Bumi Hamtatai, Kecamatan BNS, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pakcik menegaskan bahwa masyarakat Suoh dan BNS yang berkebun di wilayah TNBBS tidak perlu khawatir atau merasa gelisah tentang penurunan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat yang berada di daerah yang rawan konflik dengan satwa liar Harimau dan Gajah untuk meninggalkan lokasi tersebut, setidaknya sementara. “Silakan untuk mengurus kebun dan memanen kopi, tapi lakukan secara berkelompok, jangan sendirian, dan hindari bermalam di hutan yang masuk dalam peta kerawanan,” ungkapnya.

Bupati Lampung Barat ini juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah konflik dengan satwa liar dengan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak TNBBS. “Kami akan memastikan bahwa daerah rawan konflik ini dipetakan dengan jelas agar masyarakat tahu mana yang harus dihindari,” tambahnya.

“Siapapun yang berkebun di Kecamatan Suoh dan BNS di kawasan TNBBS akan kami lindungi, kecuali ada kebijakan baru yang mengharuskan masyarakat meninggalkan kawasan tersebut. Tentu saja, masyarakat juga harus mematuhi himbauan dari pihak Polri, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,” tegasnya.

Selain itu, Parosil juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan. “Kita harus menjaga hutan dengan tidak merusak, seperti menebang pohon. Sebaliknya, kita harus terus menanam pohon agar hutan tetap terjaga, sehingga hewan-hewan di wilayah tersebut tidak merasa terganggu,” tutup Parosil.

Bupati Lampung Barat Sidak: Kecewa Banyak Pegawai Bolos Selama Jam Kerja

LAMBAR – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau pada Selasa, 11 Maret 2025, untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Sidak ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, bertujuan untuk menilai kedisiplinan aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Bupati Parosil mendapati banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang tidak berada di kantor pada saat jam kerja. Di Puskesmas Batu Ketulis, dari 63 pegawai yang terdaftar, hanya 10 yang hadir. Hal serupa terjadi di Kantor Kecamatan Sekincau, di mana banyak pegawai yang tidak hadir pada jam kerja.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor: 060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa 1446 Hijriyah, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat adalah Senin-Kamis, pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan pada hari Jumat, pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sidak yang dilakukan Bupati Parosil pada pukul 13.40 WIB masih termasuk dalam jam kerja.

Bupati Parosil Mabsus mengungkapkan kekecewaannya terhadap pegawai yang tidak menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat. “Hari ini, kita melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, banyak ruangan yang kosong dan pegawainya tidak ada di tempat saat jam kerja, termasuk Kepala Puskesmas dan Camatnya,” ungkap Parosil.

Terkait ketidakhadiran Kepala Puskesmas Batu Ketulis dan Camat Sekincau, Parosil menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas. “Pada dasarnya, ini adalah pembinaan terhadap pegawai, bisa saja kami beri sanksi teguran lisan, tertulis, bahkan non-job,” terang Parosil.

Bupati juga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kedisiplinan dan pelayanan publik. “Bulan puasa tidak boleh merubah pelayanan kita kepada masyarakat, dan efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kedisiplinan dan pelayanan,” pungkasnya.

Parosil Tekankan Penyelesaian Konflik TNBBS dan Satwa Liar di Suoh dan BNS Libatkan Suluruh Aspek

LAMBAR – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus soroti konflik Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan…

Pastikan Kedisiplinan Pegawai, Wabup Mad Hasnurin Lakukan Sidak Kepada OPD

LAMBAR – Dalam rangka memastikan kedisiplinan pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenga honorer Wakil…

Jelang Hari Raya Idul Fitri Parosil Mabsus Lakukan Pengecekan Kendaraan Ambulance.

LAMBAR – Menjelang arus mudik Lebaran 2025 berbagai persiapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, salah…

Respon Balai Besar TNBBS di Tanggamus Perihal Bantahan Pemda yang Tidak Mengakui Terkait Penarikan Pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS

Lampung Barat – Mitra Adhyaksa, Polemik tentang adanya bukti penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS memasuki babak baru setelah Dandim 0422/L.B Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han dan Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menemukan bukti penarikan Pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS di Kecamatan Bandar Negeri Suoh ( BNS ) Kab. Lampung Barat.9/3/2023

Sehingga sampai sekarang belum menemukan titik terang setelah kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir mengatakan bahwa bahwa Pemda Lampung Barat tidak pernah melakukan menarik pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS, hal tersebut di ungkapkan dalam sebuah berita online salah satu media yang terbit pada sabtu 8/3/2025 kemarin .

Diungkapkan dalam sebuah berita online yang tayang di salah satu media pada sabtu 8/3/2025 lalu, Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB di area kawasan TNBBS yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut, sebab kata dia hal itu memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah
menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemerintah daerah tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” kata dia.

Daman menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah Lampung Barat akan menghapuskan
penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

“Nanti kita akan koordinasi dengan peratin nya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan, jika memang masuk Area WTNBBS tentu akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan,” tandasnya,

Saat di konfirmasi Dandim Lampung Barat 0422/L.B Lekol Inf Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han menyampaikan bahwa ” Kalau seandainya memang adanya penarikan pajak oleh pemda, semestinya membantu masyarakat, bukan hanya diam tanpa tanggungjawab, karena saat ini Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS menertibkan hal tsb” Ungkap Dandim

Menanggapi hal tersebut Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif, merespon pernyataan Kepala Bapenda Kab. Lampung Barat dengan berkoordinasi secara langsung kepada Pihak Balai Besar TNBBS di Tanggamus melalui Waka Polhut Balai Besar TNBBS Agus Hartono melalui Aplikasi Whatsapp Agus Hartono Mengatakan bahwa ” Kami pernah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak dua kali sekitar tahun 2021 dan di balas oleh Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah ( Sekda ) pada saat itu yang intinya akan menghentikan kegiatan penarikan pajak di Kawasan TNBBS pada saat itu ”. Terang Agus

Sambung Kata Wahdi mengatakan ” Berarti disini ada sesuatu yang menarik untuk di ungkap ke publik sebab Pemerintah Daerah Lampung Barat sendiri membantah dan tidak mengetahui terkait penarikan pajak PBB di Areal Wilayah Hutan TNBB tersebut, kok bisa ya ???, sedangkan bukti di lapangan dan keterangan dari pihak Balai Besar TNBBS itu sendiri jelas, klu sudah seperti ini kasian masyarakat harus menjadi korban.” Terang Wahdi

Wahdi menambahkan bahwa ” Kita mengetahui bersama saat ini ada himbauan dan sosialisi tentang larangan aktifitas di dalam kawasan hutan, Pemmerintah Lampung Barat seharusnya bertanggung jawab untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini, jangan hanya mau narik pajaknya saja “.

” Dalam hal ini artinya masyarakat punya hak loh, untuk menuntut Pemerintah Lampung Barat karena selama ini mereka telah taat membayar pajak ” Tutup Wahdi

Founder Masyarkat Independent GERMASI Ridwan Maulana menyampaikan bahwa ” Terkait relokasi langkah yang di ambil oleh Dandim Lampung Barat itu sudah benar tujuannya jelas untuk menjaga kelestarian hutan, namun tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak, dengan mempertimbakan aspek kemanusiaan, dasar hukum, dan kepentingan lingkungan, Pemerintah Lampung Barat dalam hal ini seharusnya ikut bertanggungjawab dan tidak cuma jadi penonton saja, langkah Dandim ini harus di dukung dengan duduk bersama para pemangku kebijakan untuk mencarikan solusi yang terbaik terkait potensi dampak sosial dan ekonomi pasca jika di lakukan relokasi”, ungkapnya

Ridwan Menambahkan ” Menanggapi bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat yang tidak mengakui dan tidak mengetahui prihal penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS itu hal yang wajar, kita tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah kok, tapi jika ditemukan bukti kuat bahwa pajak memang ditarik dan Pemda membantahnya, maka kuat dugaan ada potensi indikasi perbuatan melawan hukum yang mana jika pajak yang ditarik tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau diduga dilakukan secara ilegal, maka tentunya penarikan pajak tersebut bisa dianggap sebagai dugaan pungutan liar yang merupakan tindak pidana”, Tutup nya ( Tim )

Berikan Arahan, Bupati Parosil Hadiahkan Umrah Kepada Petugas Kebersihan Lambar

LAMBAR – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus memberikan hadiah paket umroh gratis kepada dua orang petugas…

Komandan Kodim 0422/LB menemukan Bukti pembayaran PBB pemanfaatan lahan TNBBS di Lampung Barat

Lampung Barat – Mitra Adhyaksa- Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/L.B Lekol Inf Rinto Wijaya,S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han mempertanyakan terkait adanya Bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan ( SPPT PBB ) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat. 7/3/2025

Pertanyaan tersebut terdapat dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan ” Pembayaran Pajak Di KawasanTaman Nasional Kok Bisa ??? “.

Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang – undangan tidak boleh ditarik pajak.

” Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa ??? “, Ujar Dandim

Seperti diketahui beberapa hari yang lalu bahwa masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan terhitung dari 2 ( Dua ) minggu kedepan pasca sosialisasi dilakukan.

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah lama pihaknya ketahui, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.

” Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu ”, Ungkap Wahdi

Wahdi menambahkan ” Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik”, Terang Wahdi

Di konfirmasi ditempat terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL,CDRA. mengatakan bahwa ” Benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD, dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak, sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Kab. Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut ??? “, Jelasnya

Ridwan menambahkan ” Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah, sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)”, Tutupnya. (Aris)

Bupati Lambar Minta Tunda Rehabilitas Rumdis Demi Pembangunan Sekala Prioritas

LAMBAR – Menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diserukan Presiden RI Prabowo Subianto, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus,…