Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Lampung Barat akan Panggil CASN Mantan Peratin Pekon Bedudu

Lampung Barat – Menyikapi pemberitaan yang beredar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Lampung Barat akan segera memanggil calon aparatur sipil negara (CASN) mantan Peratin Pekon Bedudu yang telah lulus seleksi PPPK 2024. Hal tersebut disampaikan pada Senin, 17 Februari 2025.

Budiyanto, yang sebelumnya terdaftar dalam data dapodik Dinas Pendidikan Lampung Barat, memulai karirnya sebagai tenaga honorer pada tahun 2004 dan kemudian menjabat sebagai Peratin Pekon Bedudu selama dua periode dari 2007 hingga 2017. Pada tahun 2024, Budiyanto berhasil lulus dalam rekrutmen PPPK K2.

Sekretaris BKPSDM, Budi Kurniawan, S.Ip., M.M., mengaku terkejut dengan temuan tersebut, karena menurutnya tenaga honorer yang terdata pada 1 Januari 2005 sudah melalui pendataan ulang pada 2010 dan mengikuti tes CPNS pada 2013.

“Saya heran, karena pada waktu pendataan 2010 dan perekrutan CPNS 2013, yang bersangkutan juga mengikuti tes meskipun masih menjabat sebagai Peratin,” ujar Budi Kurniawan.

Pihak BKPSDM akan segera memanggil Budiyanto untuk dimintai klarifikasi dan memberi informasi kepada Ketua Pansel PPPK terkait hal ini.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Budi Kurniawan.

Pihaknya juga siap untuk memproses jika ada laporan resmi terkait pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK, asalkan disertai bukti yang sah.

“Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansel, yakni Plt. Sekda, kami akan memproses jika ada laporan resmi terkait pelanggaran, tentu dengan bukti yang jelas,” tambahnya.

Kasus ini mencuat karena diduga ada pelanggaran dalam seleksi PPPK, terkait absensi Budiyanto selama menjabat sebagai Peratin Pekon Bedudu. Beberapa pihak menduga bahwa absensi yang tercatat pada masa jabatan Budiyanto (2007-2017) adalah absensi rekayasa.

Menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, seorang Kepala Desa dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi tenaga honorer, untuk menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4), yang mengatur larangan kepala desa merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya dan melibatkan diri dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mempertegas larangan kepala desa untuk merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugasnya. Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan, serta memastikan independensi kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa.

Sementara itu, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tidak secara langsung mengatur larangan gaji ganda bagi kepala desa, prinsip pengelolaan keuangan negara tetap mengharuskan kepala desa untuk tidak menerima gaji dari dua sumber yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) UU Desa, gaji kepala desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari APBDes, dan tidak boleh menerima penghasilan dari sumber lain yang terkait dengan dana desa tersebut, kecuali yang telah diatur dalam regulasi. [Aris]

Mantan Peratin Dua Periode Lulus PPPK Meski Lama Tidak Aktif, Kepala Sekolah Teken SPTJM

Lampung Barat – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kelulusan Budiyanto, mantan Peratin Pekon Bedudu dua periode, dalam seleksi PPPK meskipun tercatat tidak aktif sebagai tenaga honorer selama 10 tahun.

Kasus ini terjadi di SDN 2 Bedudu, di mana Budiyanto tercatat sebagai tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah terpilih sebagai Peratin pada 2007, ia tidak lagi aktif bekerja sebagai penjaga sekolah hingga masa jabatannya berakhir pada 2017. Meskipun demikian, namanya tetap terdaftar sebagai tenaga honorer (TKS) selama periode tersebut.

Dalam proses seleksi PPPK, Kepala Sekolah SDN 1 Bedudu, Mukhlis, yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah SDN 2 Bedudu menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa Budiyanto aktif sebagai tenaga honorer dalam empat tahun terakhir. Mukhlis mengonfirmasi bahwa Budiyanto bekerja sebagai penjaga sekolah meskipun secara bergantian dengan rekan-rekannya.

“Selama saya menjabat sebagai kepala sekolah sejak 2021, Budiyanto tetap bekerja sebagai penjaga sekolah,” ujar Mukhlis, Jumat (14 Februari 2025).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait absensi Budiyanto selama periode 2007-2017 saat menjabat sebagai Peratin.

Kasus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan keabsahan absensi Budiyanto selama ia menjabat sebagai Peratin. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa secara logika sulit membayangkan seorang Peratin menjalankan tugas sebagai penjaga sekolah di saat bersamaan, terlebih setelah tidak lagi menjabat, Budiyanto diketahui bekerja sebagai sopir travel jurusan Liwa-Bandar Lampung.

“Jika dia menjabat sebagai Peratin selama 10 tahun, kemungkinan besar dia tidak aktif sebagai tenaga honorer di sekolah. Masyarakat menduga bahwa absensinya selama ini mungkin tidak sesuai fakta,” ujar warga tersebut.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPPK, khususnya dalam memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat benar-benar memenuhi persyaratan kerja yang telah ditetapkan. [Aris]

Kejadian Unik di Lampung Barat, Mantan Peratin 2 Periode Diterima sebagai PPPK

 

LAMBAR – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menghadirkan berbagai kejadian unik yang menarik perhatian masyarakat.

Salah satu kejadian yang cukup mencuri perhatian datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, di mana seorang peserta yang sudah terdaftar dalam kategori K2 dan lulus dengan kategori R2/L, ternyata sempat menjabat sebagai Peratin (Kepala Desa) selama dua periode, yaitu 10 tahun.

Dengan status sebagai Peratin, tentu saja peserta tersebut tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai tenaga honorer di salah satu SD Negeri di Lampung Barat, apalagi sebagai penjaga sekolah.

Kondisi ini menimbulkan protes dari sebagian masyarakat, yang mempertanyakan keabsahan absensinya selama ini. Mereka menyatakan bahwa absensinya mungkin saja tidak sah.

“Saat menjabat sebagai Peratin selama dua periode, yang artinya hampir 10 tahun, tentu dia tidak pernah ngantor di SD, apalagi melakukan pekerjaan seperti penjaga sekolah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

“Sungguh tidak masuk akal jika seorang Peratin bisa melakukan pekerjaan seperti bersih-bersih dan buka-tutup pintu seperti tugas seorang penjaga sekolah. Setelah tidak menjabat Peratin, dia bahkan aktif sebagai sopir travel jurusan Liwa-Bandar Lampung. Maka bisa disimpulkan absensinya selama ini sebagai honorer adalah fiktif,” lanjut warga tersebut.

Saat dimintai keterangan terkait protes masyarakat, Budiyanto, yang kini diterima sebagai PPPK, menjelaskan bahwa ia telah aktif sebagai tenaga honorer sejak tahun 2004, meski sempat menjabat sebagai Peratin selama dua periode.

“Saya sudah menjadi honorer sejak 2004. Pada 2007 saya menjabat sebagai Peratin di Pekon Bedudu hingga 2017, tetapi saya tetap melanjutkan tugas saya sebagai penjaga di SDN 1 Bedudu,” jelasnya pada Kamis (13/2/25).

Budiyanto juga menambahkan bahwa pada tahun 2018 ia terdaftar sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan baru-baru ini lulus sebagai PPPK di SDN Atar Bawang.

“Saya lulus PPPK di SDN Atar Bawang setelah sebelumnya terdaftar sebagai PTT pada 2018. Mohon untuk tidak memperbesar masalah ini, karena saya baru saja mendapatkan pengumuman,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. [Aris]

Aliran Listrik Tiga Pekon di Pagar Dewa Menjadi Perhatian Pj. Bupati Nukman

LAMBAR – Persoalan belum adanya pemasangan instalasi aliran listrik di tiga pekon Kecamatan Pagar Dewa menarik…

Pj. Sekda Lampung Barat Pimpin Musrenbang Kecamatan Kebun Tebu

LAMBAR – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat Drs. Ismet Inoni memimpin berjalannya Musyawarah Perencanaan…

Pj. Bupati Nukman Meninjau Lokasi Kebakaran di Kecamatan Way Tenong

LAMBAR – Pejabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukamn, M.M meninjau lokasi kebakaran rumah milik Meri…

Pemkab Lambar Gelar Musrenbang, Warga Usulkan Pembangunan Infrastruktur

LAMBAR – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat yang dipimpin Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Ismet…

Serap Aspirasi Masyarakat, Nukman Lakukan Musrenbang di Kecamatan Lumbok Seminung dan Sukau

LAMBAR – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M, terus berupaya menyerap aspirasi masyarakat melalui…

Cek Pengumuman Pembentukan Calon PASKIBRAKA Tingkat Kabupaten Lampung barat dan Provinsi Lampung Tahun 2025

Berdasarkan Surat Pengumuman Sekertariat Daerah Lampung Barat nomor : 167/126/IV.04/2025. Berikut disampaikan pengumuman pembentukan Pasukan Pengibar…

Majukan Perekonomian UMKM, Pj. Bupati Nukman Resmikan Gedung PLUT

LAMBAR – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M, terus…