Bandar Lampung – Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Ir. Toga M. Simatupang, Ph.D., bersama Direktur Jenderal…
Kategori: Lampung
Alih Fungsi Bangunan Ruko Sudirman, Bagian Hukum Pemkot Metro Layangkan Surat Teguran
LAMPUNG7COM – Metro | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro siap memberi tindakan tegas kepada pengelola alih fungsi bangunan Ruko menjadi Hotel, namun tindakan tegas tersebut masih menunggu intruksi dari pihak-pihak terkait.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, terkait proses alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel, pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro telah melayangkan surat teguran.
“Nanti dari sana hasil keputusannya seperti apa, apabila sudah sesuai dengan mekanisme dan diperintahkan oleh pimpinan, analisis dari bagian hukum, nanti kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Jose, Senin (13/1/2025).
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro memberikan waktu sampai dengan besok hari kepada pihak pengembang Ruko Sudirman, untuk menunjukkan dokumen perizinan alih fungsi ruko menjadi hotel.
“Dalam hal ini, kami dari Dinas PMPTSP Kota Metro telah melakukan pengecekan dokumen perizinan. Untuk dokumen perizinannya masih IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu IMB Ruko Sudirman. Belum alih fungsi sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel,” ucap Ame Aprilia, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas PMPTSP Kota Metro.
“Kemudian, saya minta kepada pihak pengelola gedung untuk berkoordinasi kepada yang bisa dipertanggung jawabkan dalam kepengurusan perizinannya,” imbuh Ame.
Dia mengungkapkan, menurut koordinator pengelola gedung Ruko Sudirman, mereka sedang melakukan kepengurusan. Akan tetapi, dari pihak pengelola gedung tidak bisa memperlihatkan proses pengurusan izin tersebut kepada pihak Dinas PMPTSP Kota Metro.
“Kalau menurut koordinator pengelola gedungnya, mereka sudah sedang dalam kepengurusan. Akan tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan oleh kami tim pengaduan. Itu baik dari tim perizinan maupun Satuan Polisi Pamong Praja atau penegak perda,” ungkap Ame.
“Jika mereka sudah bisa menunjukkan sampai dimananya atau sudah masuk dalam proses kepengurusan alih fungsinya kepada pihak penegak perda, nanti saya akan serahkan kembali kepada pihak penegak perda. Kalau memang sudah ada prosesnya, silahkan lanjutkan. Tapi jika belum, kita melihat apa kata pihak penegak perda. Karena mereka yang mempunyai wewenangnya untuk mengambil sikap. Mau diberhentikan sementara, atau bagaimana. Sampai mereka bisa menunjukkan izinnya seperti apa. Kami memberikan waktu kepada mereka paling cepat hari ini, paling lambat besok,” tambah Ame.
Pada kesempatan yang sama, Didi Handoko, Koordinator Teknis Lapangan menyampaikan, terkait dengan dokumen alih fungsi Ruko Sudirman menjadi Hotel, untuk perizinan alih fungsinya sedang berproses dengan tim legal.
“Begini, terkait dengan alih fungsi itu, rencananya pengembangannya untuk perhotelan. Artinya terkait dengan rencana itu, perizinan peralihan fungsinya sedang berproses dengan tim legal. Dan pada hari ini pun, semenjak berita media beberapa waktu lalu, ini sudah ada tindak lanjut lagi,” ujar Didi.
“Kelengkapan-kelengkapannya yang pastinya mengetahui tentang perizinan peralihan fungsi yang dari ruko ke hotel itu dari tim legal,” imbuh Didi.
Dia mengungkapkan, bangunan ruko yang diduga akan beralih fungsi ke hotel tersebut rencananya akan dibangun kurang lebih 60 kamar.
“Karena adanya perubahan, dari ruangan-ruangan, itu diangkat 60 kamar lebih kalau tidak salah,” ungkap Didi. | (Rio).
FEB Gelar Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor untuk Ida Jaya
Bandar Lampung – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) mengadakan sidang Ujian Terbuka Promosi…
Edison Raih Gelar Doktor ke-9 Program Ilmu Lingkungan Unila
Lampung – Universitas Lampung (Unila) mengadakan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Lingkungan bagi Edison di Aula…
DPRD Lampung Terima SK Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030
LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk periode 2025-2030 kepada DPRD Lampung, pada Jumat (10/1/2025).
Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Lampung, yang dilaksanakan di Emersia Hotel pada Kamis (9/1/2025) malam.
Surat keputusan diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang didampingi oleh para wakil ketua DPRD di Gedung Sekretariat DPRD Lampung.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa setelah penyerahan SK ini, tahapan selanjutnya bukan lagi menjadi ranah KPU, melainkan menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI untuk melaksanakan pelantikan. “Penyerahan SK kepada DPRD ini sesuai dengan amanat PKPU yang mengharuskan pengajuan usulan pengesahan ke DPRD paling lambat sehari setelah penetapan KPU,” ujar Erwan Bustami.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan jajaran yang telah melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan baik. “Untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, tugas KPU telah selesai, dan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kini telah diterima DPRD untuk diproses lebih lanjut,” jelas Giri.
Dalam rapat pleno sebelumnya, Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 setelah berhasil mengalahkan pasangan petahana Arinal-Josef Sutono. (Red)
Untung Raih Gelar Doktor ke-4 Prodi Pembangunan FISIP Unila
BANDAR LAMPUNG – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) menggelar sidang promosi…
Fakultas Hukum Unila Gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum
Lampung – Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) mengadakan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Jumat,…
Bangkit : Bagian Hukum Saya Tugaskan Beritahu Pengelola Terkait Syarat Yang Harus Dipenuhi
LAMPUNG7COM – Metro- | Renovasi bangunan pengalihan fungsi komplek Ruko Jend. Sudirman menjadi Hotel terus menuai polemik, dimana proses pembangunan sudah berjalan lama, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Metro baru akan melayangkan surat teguran kepada pengelola.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo, dirinya baru memberikan intruksi kepada Bagian Hukum untuk melayangkan surat teguran kepada pengelola.
“Bagian Hukum saya tugaskan untuk memberitahukan kepada pengelola terkait dengan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Ini sedang dibuat, dan mudah-mudahan besok sampai ke pengelola. Setelah surat itu kita layangkan kepada mereka, itu syarat-syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan agar segera dipenuhi,” ucap Bangkit, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2025).
Bangkit mengungkapkan, terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bisa dilengkapi pada awal pembangunan, pertengahan, atau diakhir pembangunan gedungnya.
“Kalau PBG itu bisa di awal, bisa di tengah dan bisa sudah jadi. Tapi tentang pengelolaan administrasi dokumen itu, harus dipersiapkan oleh pengelola, sesuai dengan ketentuan,” ucap Bangkit.
“Nanti kita informasikan kepada mereka, untuk membuat dokumen sesuai dengan ketentuan. Kalau nanti pengembang belum mempersiapkan nanti dari Pol PP memberikan teguran,” tambahnya.
Bangkit mengarahkan agar mengkonfirmasi proses dokumen perizinan peralihan fungsi bangunan Ruko ke Hotel tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
“PBG nya kalau tidak salah sudah untuk ruko. Kalau untuk hotel, ini kayaknya sudah di PUTR. Coba tanyakan ke PUTR, karena yang mengeluarkan PUTR, teknisnya seperti apa. Waktu itu sudah pernah rapat dengan tim ahlinya. Harus di tambah ini, tambah ini, coba ke PUTR kemungkinan sudah,” pungkas Bangkit.| (Rio).
Metro Punya Walikota Baru, Bambang-Rafieq Ditetapkan Jadi Wali dan Wakil Wali Kota
LAMPUNG7COM – Metro | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi menetapkan pasangan H. Bambang Iman Santoso dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih dalam periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di ballroom hotel Aidia Indonesia Kota setempat, Rabu (9/1/2025).
Sayangnya, Pasangan calon nomor urut 02 yang merupakan incumben, Wahdi dan Qomaru Zaman (Waru) tidak hadir dalam Penetapan Mubaraq tersebut.
Dari pantauan media, acara yang berlangsung khidmat itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan Forkopimda, perwakilan partai politik pengusung kedua paslon, tokoh masyarakat, serta pendukung pasangan Bambang-Rafieq.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Kota Metro, Erwin Agus Fadli membacakan isi surat keputusan terkait dengan penetapan Mubaraq sebagai kepala daerah terpilih.
“Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro nomor 8 tahun 2025 tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota Metro terpilih. Menetapkan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 1, H. Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I dan saudara Dr. M. Rafieq Adi Pradana dengan perolehan suara sebanyak 56.385 suara sah, atau 60,21 persen dari total suara sah,” ucap Erwin.
“Sebagai Pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro terpilih periode 2025-2030 dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Metro tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Metro pada tanggal 9 Januari 2025,” sambungnya.
Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan bahwa ketidakhadiran pasangan Wahdi dan Qomaru Zaman dalam penetapan paslon Bambang-Rafieq telah terkonfirmasi sejak kemarin Rabu (8/1/2025) kemarin.
“Yang pasti sesuai dengan PKPU itu kita undang seluruh peserta pemilu yang dalam hal ini adalah paslon 01 dan paslon 02, partai politik peserta pemilu dan Bawaslu itu yang tercantum dalam PKPU. Di luar itu kita juga mengundang Forkopimda,” ujar Erzal.
“Ketidakhadiran paslon 02 sudah ada konfirmasi ke KPU, kalau mereka diwakilkan kehadirannya. Konfirmasinya kemarin,” imbuhnya.
Ketua KPU tersebut juga bakal mengirim hasil pleno terbuka ke dewan perwakilan rakyat daerah kota metro pada Jum’at (10/1/2025) besok.
“Untuk paslon Bambang-Rafieq hari ini sudah kita tetapkan dan selanjutnya besok kita akan ke DPRD Kota Metro. Kita akan menyampaikan pengusulan penetapan Walikota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk di Paripurnakan di DPRD Kota Metro,” jelas Erzal.
Dalam pidatonya usai penetapan, Bambang Iman Santoso menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh warga Metro yang telah mempercayakan amanah ini kepada mereka. Ia berkomitmen untuk menjadi pemimpin yang merakyat dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Kemenangan ini bukan kemenangan kami semata, tetapi kemenangan seluruh warga Kota Metro. Kami berkomitmen untuk bekerja keras demi kemajuan kota ini. Dukungan dan kritik konstruktif dari masyarakat akan menjadi bekal berharga dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Bambang.
Bambang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi membahas perbedaan paslon 01 dan paslon 02. Dirinya berharap semua lapisan masyarakat dapat bergotong-royong menjadi satu mendukung pemerintahan yang lebih baik kedepan.
“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya kami hari ini, sudah tidak ada lagi kalimat paslon 01 maupun paslon 02. Mudah-mudahan kami berdua senantiasa akan mendapatkan dukungan yang terbaik oleh semua pihak. Baik dari partai pengusung paslon nomor urut 1 maupun partai pengusung nomor urut 2 yang hari ini mudah-mudahan semuanya menjadi satu kesatuan,” jelas Bambang.
“Tentunya dengan tekad bahwa kita bersama-sama dengan seluruh komponen pemerintahan Kota Metro dan masyarakat kota metro ke depannya yang dapat benar-benar membawa Metro lebih baik lagi. Kami juga berharap dukungan dan support dari semua pihak serta kebersamaan untuk membangun Kota Metro,” tambahnya.
Dirinya juga mengajak seluruh partai politik pengusung paslon untuk bersinergi menghadirkan perubahan dan menyuguhkan pembangunan yang pro terhadap masyarakat.
“Ayo kita bersama-sama mewujudkan kebersamaan agar Kota Metro ini menjadi kota yang penuh kenyamanan dan keamanan. Yang harapannya semua lapisan masyarakat berbondong-bondong untuk bersama membangun Kota Metro,” pungkas Bambang.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan H. Bambang Iman Santoso dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana berhasil memperoleh suara terbanyak yaitu 56.385 suara sah. Kemudian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman hanya memperoleh 37.255 suara sah.
Penetapan kepala daerah terpilih tersebut menandai awal baru bagi Kota Metro. Dengan kepemimpinan yang baru, masyarakat berharap Kota Metro akan semakin maju dan menjadi salah satu kota percontohan di Indonesia.| (Red)
Unila Matangkan Renstra Operasional RSPTN untuk Hadirkan Layanan Kesehatan Berteknologi Tinggi
Bandar Lampung – Tim Project Implementation Unit (PIU) Rumah Sakit Pendidikan Tenaga Kesehatan (RSPTN) Universitas Lampung…