LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-4 Forum Keluarga…
Kategori: Pemerintahan
Kades Way Huwi Kecam Keputusan Kemenkeu Soal Dana Desa Tahap II, Siap Geruduk Jakarta Sampaikan Aspirasi
Lampung Selatan — Kepala Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Muhammad Yani, angkat suara terkait keputusan Kementerian Keuangan RI yang menetapkan Dana Desa tahap II tahun 2025 tidak akan disalurkan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025, khususnya Pasal 29B ayat (2) dan ayat (4), yang menegaskan bahwa Dana Desa tahap II untuk kategori tertentu tidak direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.
PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pada Pasal 29B ayat (4) dinyatakan secara tegas bahwa “Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.”
Menanggapi aturan tersebut, Muhammad Yani menilai keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat desa dan dianggap sebagai tindakan sepihak oleh pemerintah pusat.
“Ini keputusan sepihak yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak dan perbuatan zhalim. Kami para kepala desa siap turun ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ke Kementerian Keuangan RI,” tegas Yani yang juga Ketua APDESI Kabupaten Lampung Selatan ini, Rabu (26/11/25).
Ia menjelaskan bahwa aturan ini pada dasarnya menyatakan apabila pengajuan Dana Desa tahap II dilakukan setelah 17 September 2025, maka dana tersebut tidak bisa ditransfer atau direalisasikan. Menurutnya, kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap hak-hak masyarakat desa yang sangat bergantung pada Dana Desa.
“Di dalam Dana Desa itu ada hak kader Posyandu, hak kader TB, hak RT, hak guru ngaji, hak Bapak Kaum, hak penjaga makam, dan berbagai hak lainnya. Menghentikan penyaluran Dana Desa berarti mematikan hak-hak mereka,” ujarnya.
Yani bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai kebijakan berwatak kapitalistik yang lebih mementingkan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kebutuhan masyarakat luas.
“Apa dasarnya membuat aturan sepihak dengan menghentikan Dana Desa atau tidak merealisasikan dana di tahun berjalan? Negara ini juga sedang tidak dalam situasi genting yang memaksa,” kritiknya.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.
“Keputusan itu tidak ada sosialisasi sebelumnya, terkecuali aturan itu dibuat empat atau lima bulan sebelum tanggal yang ditentukan,” sambungnya.
Atas dasar itu, Muhammad Yani menyatakan dirinya bersama para kepala desa di Lampung siap mengambil langkah tegas. Ia meminta Ketua APDESI RI untuk menginstruksikan seluruh kepala desa se-Indonesia turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi agar Dana Desa tahap II tetap direalisasikan demi kepentingan orang banyak.
“Oleh karena kezhaliman yang tersistem ini, kami para kepala desa meminta Ketua APDESI RI menginstruksikan kami untuk turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi kepada Menteri Keuangan, agar Dana Desa tahap II direalisasikan. Ini demi hak masyarakat desa,” tutup M. Yani.
[Je]
Peringati Hari Guru Nasional Tahun 2025, K3SD Gelar Festival Guru dan Murid
Metro | Wakil Walikota Metro Rafieq Adi Pradana, resmi membuka Festival Guru dan Murid dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan K3SD dengan tema “Guru Hebat Indonesia Kuat”, di Lapangan Samber Metro, Rabu (26/11/2025).
Festival ini menampilkan berbagai karya kerajinan tangan, pertunjukan seni dan budaya, serta kreasi peserta didik Sekolah Dasar se-Kota Metro.
Para guru SD juga turut memamerkan karya ilmiah hasil penelitian dan pengembangan pendidikan yang dilakukan di Metro Pusat.
Dalam kesempatan ini, Wakil WaliKota menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru ke depan.
Rafieq berharap, pemerintah dapat terus memberikan dukungan terbaik bagi para pendidik, baik dari sisi ekonomi, peningkatan kompetensi, maupun lingkungan kerja yang memadai.
“Sesuai arahan Mendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD, pendidikan tetap mendapatkan alokasi dua puluh persen (20%) dari APBD,” ujar Rafieq .
Rafieq menambahkan, bahwa anggaran tersebut harus dimanfaatkan secara optimal demi peningkatan kualitas guru.
“Produk utama pendidikan adalah para gurunya, sehingga mereka harus mendapat kesejahteraan yang layak. Tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga melalui peningkatan kompetensi, lingkungan kerja yang mendukung, serta sarana dan prasarana yang memadai. Dengan begitu, guru dapat memberikan pendidikan terbaik bagi generasi masa depan Kota Metro,” jelas Rafieq.
Sementara itu, Ketua K3SD, Sumarni menyampaikan, bahwa profesi guru bukan hanya pekerjaan, tetapi peran penting dalam kehidupan kemanusiaan, berbangsa, dan bernegara.
“Di tengah berbagai keterbatasan, kami tetap berusaha hadir menunjukkan wajah pendidikan di Kota Metro yang sebenarnya. Inilah kami, meski hanya dalam kapasitas kecamatan, berupaya memberikan yang terbaik. Guru yang bahagia akan melahirkan murid yang cerdas, berprestasi, dan berkarakter,” jelas Sumarni.
Sumarni menegaskan, bahwa pengabdian guru sebagai pendidik, pembimbing, sekaligus teladan bagi generasi penerus bangsa adalah tanggung jawab mulia yang harus terus dijaga.| (Rio).
Wagub Jihan Nurlela Ajak Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Jadi Garda Terdepan di Masyarakat
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak seluruh pengurus Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi serta…
Dorong Hilirisasi, Pemprov Lampung Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Iklim Usaha Kondusif
LAMPUNG – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Lampung sebagai Pusat…
Wagub Lampung Tinjau Potensi Ekonomi Karbon di Perhutanan Sosial Way Kalam
LAMSEL – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengunjungi Studi Kelayakan Kunjungan Lapangan (Site Visit Feasibility Study)…
Dinas Kesehatan Kota Metro Kampanye Gerakan Posyandu Aktif
Metro | Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menegaskan komitmennya terhadap peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat melalui kegiatan gerakan Posyandu aktif yang digelar Dinas Kesehatan. Acara berlangsung di Halaman Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Selasa (25/11/2025).
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro, Eko Hendro Saputra, bahwa Posyandu merupakan garda terdepan daripada pembangunan di bidang kesehatan.
“Terkait dengan pemenuhan gizi, apabila anak-anak di timbang di Posyandu gizi nya kurang, maka akan langsung di bawa ke Puskesmas untuk diberikan terapi dan nutrisi,” ucap Eko Hendro.
Eko Hendro menjelaskan, Gizi merupakan bagian dari salah satu pelayanan di kesehatan, apabila ditimbang di posyandu gizi nya kurang, langsung di bawa ke Puskesmas untuk diberikan terapi dan nutrisi.
“Apalagi sekarang ada MBG (Makan Bergizi Gratis), kemudian ada pemberian PMT (Pemberian Makanan Tambahan) lokal, kontribusi ke situ. Artinya ini merupakan bentuk komitmen daripada pemerintah. Karena gizi adalah nomer satu (1), supaya generasi muda cerdas dan cemerlang,” ujar Eko Hendro.
Lebih lanjut dijelaskannya, fungsi Posyandu tidak hanya pelayanan, tapi juga pemberdayaan masyarakat.
“Di sinilah Dinas Kesehatan sangat terbantu oleh para kader. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah sepuluh (10) Posyandu, yang diwakili dari setiap Puskesmas di Kota Metro.
“Untuk jumlah keseluruhan kader Posyandu di Kota Metro berjumlah 1.245 kader dari 160 Posyandu. Namun pada kegiatan ini, kita tidak mengundang semua, hanya perwakilan 10 Posyandu dari setiap Puskesmas (Pusat Kesehatan masyarakat) di Kota Metro. Yang jelas, momen pada hari untuk memberikan semangat dan motivasi supaya Posyandu tetap aktif,” pungkas Eko Hendro.|(Rio).
Wagub Jihan Tegaskan Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Kunjungan Komisi IX DPR RI ke Lampung
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan pengawasan ketenagakerjaan…
Momentum Hari Guru Nasional, Pemerintah Finalisasi Sentralisasi Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan
LAMTENG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persatuan…
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kerja Sama Strategis di Bidang Pendidikan bersama Universitas Terbuka
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong penguatan kerja sama strategis di bidang pendidikan bersama Universitas Terbuka…
Disporapar Gelar Penyelenggaraan Workshop Wirausaha Muda Pemula 2025
Metro | Puluhan Pelajar dari lima belas sekolah di Kota Metro mengikuti Pelatihan Workshop Wirausaha Muda Pemula yang diselenggarakan Disporapar Kota Metro.
Melalui penyelenggaraan Workshop Wirausaha Muda Pemula 2025, sebuah inisiatif strategis yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi kreatif di kalangan generasi muda, di aula kantor Disporapar setempat, Senin. (24/11/2025).
Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro Redho Akbar menyampaikan, Penyelenggaraan ini untuk memberikan ruang pembelajaran, pendampingan, dan penguatan kapasitas bagi para pemuda yang ingin memulai atau mengembangkan usaha.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan dasar kewirausahaan, keterampilan praktis, serta wawasan mengenai peluang bisnis di era digital,” ujar Ridho.
Lebih lanjut, melalui workshop ini, pemerintah atau penyelenggara ingin mendorong munculnya wirausahawan muda yang mandiri, kreatif, dan inovatif sehingga mampu menciptakan usaha produktif yang berkelanjutan serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Redho Akbar menambahkan, pelatihan ini untuk Merubah mindset anak-anak muda bahwa usaha itu tidak harus modal besar, dan biaya yang mahal.
“Solusinya adalah dengan cara memanfaatkan secara optimal potensi teknologi digital dan menanamkan jiwa interpreneur sejak dini,” pungkas Ridho. |(Rio).
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro Penyampaian Raperda Tentang APBD Tahun 2026
Metro | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Penyampaian Raperda tentang APBD Tahun 2026, dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, berlangsung di ruang sidang Paripurna setempat, Senin, (24/11/2025).
.
Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun 2026 tentunya berpedoman pada RKPD Kota Metro Tahun 2026 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
“Dalam dokumen tersebut telah disusun program kegiatan prioritas serta pendanaann yang berdasarkan Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta hasil evaluasi yang dilaksanakan di seluruh OPD Kota Metro. Artinya, pada tahap nota keuangan Raperda ini kita telah menyusun dan menyepakati kebaikan perancang dan penganggaran pembangunan di Kota Metro tahun 2026,” ucap Bambang.
“Prioritas pembangunan di Kota Metro tahun 2026 mengusung Tema “penguatan infrastruktur untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan”. Tema ini mencerminkan arah bangunan yang menitik beratkan pada pemerataan hasil pembangunan peningkatan kualitas hidup masyarakat serta penguatan pondasi fisik dan sosial,” papar Bambang.
Terdapat 8 poin utama dalam target penganggaran Tahun 2026 antara lain: pengentasan kemiskinan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial, peningkatan sumber daya manusia, penguasaan lapangan pekerjaan dan membangun keunggulan ekonomi serta pengendalian inflasi daerah, penataan ruang infrastruktur dan utilitas kota yang terpadu, jaga harmoni cinta sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal dalam, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penguasaan sistem ketahanan pangan dan ketahanan bencana, pemantapan reformasi, birokrasi dan kualitas layanan publik dan Peningkatan ketertiban umum.
“Kami menyarankan sebelumnya kepada dewan yang terhormat untuk melaksanakan pendataan pengajian lebih lanjut sehingga anggaran lebih realistis, lebih sesuai dengan potensi dan kebutuhan seiring dengan,” jelas Bambang.
“Kami berkeyakinan pembahasan lebih lanjut nanti akan berjalan secara konstruktif penuh keterbukaan serta membasis semangat keterbukaan,” pungkas Bambang.| (Rio).
Walikota Metro Lantik Kepala Disdikbud dan Asisten II
Metro | Optimisme baru mewarnai sektor pendidikan dan kebudayaan Kota Metro.
Pelantikan Dr. Agus Muhammad Septiana sebagai Kepala Disdikbud dan Dr. Kusbani sebagai Asisten II Sekretaris Daerah.
Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso di Aula Pemda setempat, Senin, (24/11/ 2025).
Penunjukan Agus Septiana ini bukan sekadar pergantian figur, tetapi penempatan pemimpin dengan rekam jejak solid untuk mengakselerasi program strategis daerah di sektor pendidikan dan kebudayaan.
Kemenangan Agus Septiana didasarkan pada hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dinilai paling transparan. Dari empat tahapan ketat—Administrasi, Asesmen Kompetensi, Penulisan Makalah, hingga Wawancara—Agus berhasil mencetak keunggulan poin yang signifikan.
Walikota Bambang Iman Santoso menekankan bahwa pelantikan ini merupakan bagian krusial dari mekanisme pemerintahan dan bukan sekadar upacara seremonial.
Dalam sambutannya Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, pelantikan hari ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan loyalitas terhadap bangsa dan Negara,” ucap Bambang.
Walikota juga menyoroti proses seleksi yang telah dilalui secara ketat dan objektif. Ia menegaskan, proses tersebut bertujuan untuk memastikan pejabat yang terpilih benar-benar kompeten.
“Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik hari ini telah dilaksanakan setelah seluruh tahapan seleksi dilalui sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar menghasilkan pejabat yang benar-benar kompeten, berintegritas, serta memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik,” jelas Bambang.
Bambang Iman Santoso berharap agar pejabat yang dilantik mampu mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.
“Bangun budaya kerja yang berlandaskan etika, integritas, dan objektivitas, serta dapat menjalankan peran dengan integritas, profesionalisme, dan keberanian moral, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berdaya saing, dan dipercaya oleh masyarakat,” tegas Bambang.
Walikota juga mengingatkan bahwa jabatan baru tersebut adalah pengakuan atas kemampuan dan rekam jejak, sekaligus amanah besar yang menuntut adaptasi cepat.
“Saya berharap Saudara dapat segera beradaptasi, menyusun langkah strategis, memperkuat koordinasi, serta mengambil peran aktif dalam mencapai visi dan misi pembangunan Kota Metro,” pungkas Bambang.
Bambang juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah supaya memberikan dukungan penuh, membangun komunikasi yang baik, dan bersinergi secara positif dengan pejabat yang baru dilantik, demi kelancaran program pembangunan di sektor strategis pendidikan dan kebudayaan.| (Rio).
Pemprov dan Dekranasda Provinsi Lampung Sukses Gelar Pameran Kriya Jemari 2025
LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung sukses menggelar Pameran…
DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun 2026
Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun 2026 dan Pengambilan Persetujuan Raperda Kota Metro, di aula kantor setempat, Jumat (21/11/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini dihadiri Walikota dan wakil walikota Metro, Anggota DPRD, Forkopimda, OPD, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Ria Hartini menyampaikan, bahwa KUA-PPAS Tahun 2026 yang disampaikan oleh pemerintah daerah Kota Metro telah dibahas oleh DPRD kota metro, komisi-komisi maupun badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, perangkat daerah terkait serta badan anggaran dalam rapat paripurna khusus DPRD.
Dikatakan dalam laporan Badan Anggaran DPRD Metro yang disampaikan Roma Doni Yunanto memaparkan, terkait pembahasan tentang KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun 2026.
“Pergeseran anggaran yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-komisi serta Fraksi- Fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah,” ucap Doni.
Lebih lanjut disampaikannya, kesepakatan hasil pembahasan tersebut meliputi:
1. Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp915.645.446.068.
2. Anggaran pos Belanja Daerah pada ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp920.645.446.068.
3. Pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan, pada APBD tahun anggaran 2026 sebesar 5.000.000.000.
“Pembahasan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Angguran 2026 adalah hasil kerja sinergi antara Komisi-komisi DPRD Kota Metro, Badan Anggaran den Ketua-ketun Fraksi DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro dan telah dilaksanakan secara maksimal,” jelas Dona.
Sementara, dalam Laporan Panitia Khusus l DPRD Kota Metro yang disampaikan Wasis menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Metro Nomor: 100.3.2/7/DPRD/2025 tanggal 27 Agustus 2025, telah dibentuk Panitia Khusus pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro.
“Adapun kami dari Panitia Khusus I bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Noor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dan Rapenda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata Wasis.
Pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai berikut:
Dinas sosial tipe C Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, berubah menjadi Dinas Sosial dan pemberdayaan masyarakat Tipe A
Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B
Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Tipe C dihapus urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi bergabung dengan Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan menengah dan tenaga kerja.
Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Tipe B
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Tipe B berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah dan Ketenagakerjaan Tipe B
Dinas Kepemudaan, Olahraga, pariwisata Tipe A berubah menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A
Dinas Perdagangan Tipe C berubah menjadi: Dinas Peindustrian dan Perdagangan Tipe B.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A berubah menjadi: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan inovasi Daerah, Tipe A.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Tipe B berubah menjadi: Badan Pendapatan Daerah, Tipe B.
“Terkait Raperda ini, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan tentang petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan adalah dengan peraturan Wali Kota,” kata Wasis.
“Dengan demikian, kami merekomendasikan kiranya pengaturan mengenai administrasi kependudukan sebagaimana telah kita bahas untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wasis.
Adapun Laporan badan pembentukan peraturan Daerah DPRD kota Metro tentang tiga rancangan peraturan daerah kota Metro yang disampaikan Hadi Kurniadi memaparkan, Setelah melalui proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, dan yang telah diharmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. maka hasil pembahasan 3 (tiga) Raperda Kota Metro sebagai berikut:
1. Raperda Kota Metro tentang kota literasi berubah menjadi: Raperda Kota Metro tentang pengembangan budaya literasi.
2. Raperda Kota Metro tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol: tetap
3. Raperda Kota Metro tentang pengembangan Ekonomi Kreatif: tetap
“Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah disampaikan, maka dapat disimpulkan bahwa 3 (tiga) Raperda Kota Metro sebagaimana telah kami uraikan di atas, baik secara penulisan maupun substansi materi, telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,”ucap Hadi.
“Ketiga Raperda Kota Metro tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, maupun dengan putusan pengadilan,” pungkas Hadi.
Sementara itu Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, Pada hari ini, telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2026 dan Paripurna Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda Kota Metro.
“Yang pertama, disampaikan bahwa Kita telah menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada Tahun 2026. Kita telah menyepakati pula prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2025-2029,” kata Bambang.
Ada 19 (sembilan belas) Indikator Kinerja Utama yang akan kita capai di Tahun 2026, yaitu: (1) target capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 80,54; (2) terget Capaian Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) 14,936; (3) Target Capaian Angka Rata-Rata Lama Sekolah 11,114; (4) Usia Harapan Hidup (UHH) sebesar 75,65; (5) Capaian Prevalensi Stunting Balita 11,52; (6) Indeks Implementasi Kota Cerdas sebesar 2,3; (7) Indeks Reformasi Birokrasi 78,25; (8) Indeks Pemerintah Digital sebesar 1,84; (9) Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,64; (10) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 84,85; (11) Indeks Daya Saing Daerah sebesar 4,22; (12) Laju Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,58; (13) Tingkat Kemiskinan 6,00-6,40; (14) Indeks Ketahanan Pangan sebesar 86,28 (15) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 65,80, (16) Indeks Pembangunan Infrastruktur sebesar 0,610, (17) Indeks Risiko Bencana (IRB) sebesar 55,13, (18) Indeks Harmoni Indonesia (IHai) sebesar 7,1, dan (19) Indeks Pemajuan Kebudayaan sebesar 55,72.
Selain itu, Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026, proyeksi Pendapatan sebesar Rp.915.645.446.068, Untuk Belanja, kita sepakati di angka Rp.920.645.446.068, dan total defisit sebesar Rp.5.000.000.000, yang akan ditutupi oleh Pos Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebesar Rp.7.000.000.000.
Walikota menjelaskan, rancangan peraturan daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh DPRD Kota Metro dan emerintah Kota Metro terdiri dari 4 raperda yaitu: 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Metro dan 2 (dua) Usul Pemerintah Daerah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro
2. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang pengembangan budaya literasi.
3. Rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang pengembangan ekonomi kreatif.
4. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam melakukan pembahasan terhadap dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Terima kasih atas sumbang pikir seluruh anggota DPRD Kota Metro untuk menyempurnakan pelaksanaan pembangunan di tahun 2026,” pumgkas Bambang. | (Rio).
Gelaran Kriya Jemari 2025, Dekranasda Lampung Tegaskan Wastra Tapis sebagai Perpaduan Tradisi dan Inovasi
LAMPUNG – Ketua Dekranasda Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza mengatakan, tema Kriya Jemari Tahun 2025…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro Tinjau Proyek Peningkatan Drainase
Metro | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Ardah, melakukan peninjauan intensif terhadap proyek peningkatan drainase di Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Proyek ini diprioritaskan sebagai solusi permanen mengatasi genangan air yang selama ini menjadi langganan saat hujan deras.
Dalam kunjungannya, Ardah memastikan spesifikasi teknis dan target penyelesaian pekerjaan.
“Tinggi dan lebarnya 2,4 meter, kedalaman base 10 senti. Baru nanti box culvert masuk, setelah itu ada beton 20 senti, habis itu ACWC 4 senti,” ucap Ardah, Jumat,( 21/11/2025).
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap penutupan jalan, Ardah memastikan perkiraan waktu lalu lintas bisa kembali normal.
“Perkiraan, pekerjaan ini bukan selesainya ya, lalu lintas ini bisa dilewati. Kalau cuacanya bagus begini, Senin itu sudah lancar,” ungkap Ardah.
Ardah juga memastikan bahwa sosialisasi telah dilakukan.
“Sementara sih enggak ada (protes), karena nanti memang di setiap perempatan kami kasih papan pemberitahuan lalu lintas,” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk menegaskan pentingnya kualitas kerja dan meminta rekanan bekerja secara profesional.
“Dikerjakan yang bagus ya. Ini rekan-rekan media juga kan, mereka ini sebagai mitra kita untuk memublikasikan pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Metro, khususnya yang ada di PUTR,” ujar Ardah.
“Jadi kepada rekanan, silakan bekerja dengan baik. Kalau memang ada hambatan atau persoalan, segera laporkan kepada kami untuk kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa selesai dengan baik, ya,” imbuhnya.
Kadis PUTR juga menjelaskan bahwa proyek ini dibuat untuk memecah aliran air agar tidak terjadi genangan saat hujan lebih dari dua jam.
“Genangan air apabila kita hujan lebih dari dua jam, dia sering tergenang. Nah, inilah fungsinya kita buat seperti ini. Kita membelah jalan ini, supaya nanti air itu tidak jadi satu arah. Jadi mereka ada pembuangan lainnya, jalur lain, sehingga nanti tidak ada lagi genangan,” jelas Ardah.
Sementara, Andi, pelaksana dari CV Pendawa yang mengerjakan peningkatan drainase di Jalan AR Prawiranegara, menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proyek.
“Mudah-mudahan dengan bentuk cuaca yang bagus, kita dalam tiga hari ini dapat menyelesaikan pekerjaan ini, sehingga sudah dapat digunakan untuk lalu lintas,” ujar Andi.
Untuk mencapai target tersebut, CV Pendawa berencana menambah jam kerja.
“Dan kita targetkan besok akan tambah pekerja untuk lembur,” tambahnya.
Andi menyebutkan bahwa kendala utama hanya bergantung pada faktor alam.
“Saat ini untuk kendala tergantung perubahan cuaca, maka mudah-mudahan di tanggal 7 atau 8 September sudah selesai. Kita komitmen mudah-mudahan insya Allah akan memberikan hasil yang baik dalam pekerjaan ini,” ungkapnya.
“Pekerjaan ini sendirian rencananya akan dibuat miring yang sebelumnya lurus ke arah Damkar, dengan kedalaman 240 cm. Mudah-mudahan hasilnya nanti benar-benar dapat mengurangi atau menghilangkan genangan air yang ada di wilayah ini,” pungkas Andi. | (Rio).

