LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, yang juga Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung,…
Kategori: Pemerintahan
Temui Siswa Krida Nusantara, Wagub Lampung Tekankan Disiplin, Nasionalisme, dan Melek Teknologi
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menerima audiensi dari para siswa Sekolah Menengah Atas Terpadu…
Pemprov Lampung Dorong Transformasi Digital Melalui Kolaborasi Penyelenggaraan Kegiatan AI Ideathon
LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menutup kegiatan Artificial Intelligence (AI) Ideathon Lampung yang diselenggarakan…
TPG Gaji ke-13 dan THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026
Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan ke rekening guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang maupun tidak dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan sejumlah guru ASN terkait belum cairnya TPG Gaji ke-13 dan TPG THR di awal tahun 2026.
Isu ini mencuat lantaran di sejumlah daerah lain, pencairan TPG telah lebih dulu direalisasikan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pendidik di Lampung Selatan.

Wahidin menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat pusat. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN di daerah, dan berlaku secara nasional sebagai acuan seluruh pemerintah daerah.
“Regulasi ditetapkan mendekati akhir tahun anggaran, sehingga secara administrasi tidak memungkinkan proses pencairan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).
Ia juga menjelaskan, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.
“Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk langsung menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Selain itu, pencairan TPG memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebelum diajukan ke proses pembayaran.
“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data penerima. Setelah proses tersebut selesai, pencairan segera dilakukan,” tambah Wahidin.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun dibatalkan pembayarannya.
Pemkab juga mengimbau para guru untuk tetap bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Megathrust melalui Kolaborasi Lintas Sektor
LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat upaya mitigasi bencana, khususnya potensi gempa megathrust dan tsunami,…
Pemprov Lampung Tegaskan Tahun 2026 sebagai Tahun Percepatan Pembangunan, Pelayanan Publik dan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat
(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjadikan tahun 2026 sebagai tahun percepatan pembangunan, pelayanan publik…
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,21 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama itu menegaskan bahwa UMK 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
UMK Lampung Selatan Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau senilai Rp142.618,49 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp3.076.990. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.
BREAKING NEWS! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan
Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menuai keresahan di kalangan pegawai. Pemkab menegaskan bahwa penetapan gaji mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya dapat berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
“Penentuan gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya bisa berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah berstatus PPPK Paruh Waktu seluruh pembiayaan gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Wahidin, Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji dibebankan ke APBD. Artinya, ada tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Terkait besaran gaji, Wahidin menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Penetapan tersebut mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Wahidin menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, namun tetap realistis dari sisi kemampuan fiskal daerah.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji bisa dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Disiplin ASN
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan…
Pertamina Hulu Mahakam Temukan Sumber Daya Migas Baru di Offshore South Mahakam
PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil menemukan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) melalui pengeboran…
Purbaya Kena Tegur soal Aktivasi Coretax, Janji Evaluasi Sistem
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivasi akun Coretax yang dilakukan secara mandiri…
Pemkot Metro Kembali Rolling dan Lantik 8 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya
METRO | Pemerintah Kota Metro kembali melakukan rolling, sebanyak delapan pejabat administrator resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator, berlangsung di Aula Pemkot setempat, Rabu (31/12/2025).
Mutasi dan rotasi jabatan dinilai bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga ujian integritas dan kapasitas para aparatur sipil negara (ASN) yang dipercaya mengisi posisi strategis.
Delapan pejabat yang dilantik tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan latar belakang tugas dan fungsi yang berbeda.
Ini pejabat yang dilantik, Rama Prastawa, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Metro, kini sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kemudian, Amran Syahbani, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Industri pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Usaha Menengah dan Perindustrian Kota Metro, kini menduduki posisi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Metro.
Windy Kusuma Ningrum, sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Metro, kini dipercaya sebagai Kepala Bidang Industri pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Metro.
Aprizal, sebelumnya menjabat Sekretaris BPKAD Kota Metro, kini mengemban amanah baru sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Metro.
Selanjutnya Dyah Widyani, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan pada BPKAD Kota Metro, kini resmi menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Kota Metro.
Pramadya, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan pada Bappeda Kota Metro, kini dipercaya sebagai Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.
Selanjutnya Sonny Apriadi, sebelumnya menjabat sebagai Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran pada Bidang Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Bappeda Kota Metro, kini mengisi jabatan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Penelitian Pengembangan pada Bappeda Kota Metro.
Kemudian Fezal Aferizal, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, kini dipercaya sebagai Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan, dan Pelestarian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro.
Dalam sambutan Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi, ditegaskan bahwa pelantikan dan mutasi pejabat bukanlah sekadar rutinitas birokrasi atau seremoni pengisian jabatan.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang berorientasi pada pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Suwandi.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa jabatan adalah bentuk kepercayaan sekaligus ujian. Para pejabat yang baru dilantik diminta bekerja dengan penuh integritas, loyalitas, dan komitmen tinggi untuk melayani masyarakat, bukan sekadar menjalankan rutinitas administratif.
Ia menekankan bahwa tantangan ke depan semakin berat, seiring meningkatnya pengawasan dan tuntutan publik terhadap kinerja ASN. Perubahan zaman dan dinamika kebutuhan masyarakat, menurutnya, menuntut aparatur pemerintah untuk terus belajar, berpikir strategis, bertindak cepat, serta mampu bekerja secara kolaboratif lintas sektor.
“Jabatan bukan hanya soal posisi, tetapi tentang tanggung jawab moral dan profesional. Pimpinan akan selalu memantau dan menilai kinerja sebagai bahan pertimbangan perjalanan karier selanjutnya,” tegasnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa setiap ASN harus menanamkan kesadaran bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, etika, maupun nilai-nilai agama.| (Red).
Dinas Perdagangan Kota Metro Gelar Operasi Pasar dan Pasar Murah
Metro | Ribuan warga Kota Metro memadati halaman parkir Pasar Cendrawasih untuk mengikuti kegiatan operasi pasar dan pasar murah yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Kota Metro, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga serta menekan laju inflasi, khususnya harga kebutuhan bahan pokok di Kota Metro menjelang pergantian tahun.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Syachri Ramadhan mengatakan, bahwa operasi pasar dan pasar murah tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat pemerintah pusat dalam menjaga inflasi daerah.
“Operasi pasar dan pasar murah ini merupakan kegiatan rutin yang wajib kami laksanakan. Kegiatan hari ini merupakan putaran terakhir di tahun 2025, yang ke-9 kalinya, dengan menyiapkan stok seluruh bahan pokok dan barang penting,” ucap Syachri.
Syachri menjelaskan, kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu mekanisme pasar, melainkan untuk menjaga kestabilan harga hingga awal tahun 2026.
“Bukan untuk memukul harga pasar, tetapi paling tidak menjaga stabilitas harga sampai memasuki awal tahun 2026,” jelasnya.
“Pada pelaksanaan pasar murah kali ini, Dinas Perdagangan memberikan subsidi harga dengan nilai terbesar mencapai Rp10.000, khususnya untuk komoditas cabai merah, cabai rawit, dan bawang,” ujar Syachri.
“Subsidi terbesar kami berikan untuk cabai dan bawang. Selain bahan pokok dan penting, kegiatan ini juga melibatkan Bulog dan Pertamina, termasuk penyediaan gas elpiji. Kami pastikan seluruh masyarakat yang hadir hari ini bisa mendapatkan kebutuhan pokok tersebut,” paparnya.
Syachri menambahkan, kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas harga, terutama menjelang bulan Ramadan, yang juga akan dibarengi dengan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring harga di pasaran.
Adapun harga bahan pokok yang dijual dalam kegiatan pasar murah tersebut antara lain:
1. Minyak goreng Rp.13.000
2. Tepung terigu Rp.6000
3. Gula pasir Rp.13.000
4. Telur Rp.23.500
5. Bawang merah Rp.13.000 ½ kg
6. Bawang putih Rp.12.000 ½ kg
7. Cabai merah Rp.13.000 ½ kg
8. Cabai rawit Rp.22.000 ½ kg
9. Tepung sagu Rp.7000 ½ kg
10. Susu Rp.12.000 kg
11 beras Rp.57.000 kg. | (Rio).
Pemprov Lampung Catat Inflasi 1,14 Persen per November 2025, di Bawah Rata-rata Nasional
LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mencatat inflasi sebesar 1,14 persen secara tahunan (year-on-year) per November 2025,…
Komitmen Pemprov Lampung Menjaga Lingkungan Melalui Penertiban Tambang llegal di Provinsi Lampung
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2025 mulai menertibkan tambang-tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan,…