Apresiasi Pelayanan Publik di Polresta Bandar Lampung, Wamen PANRB Beri Nilai 90

Bandar Lampung – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Purwadi Arianto memberikan nilai 90 atas atas pelayanan publik yang telah berjalan di Polresta Bandar Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Wamen PANRB, saat mengunjungi ruang pelayanan publik yang berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres setempat, Kamis (24/7/2025).

“Tempat bersih, pastinya nyaman disini, parkirnya cukup, kemudian tempat untuk kelompok rentan juga terlayani dengan baik, komplit semua disini,” Kata Wamen PANRB, Purwadi Arianto, Kamis (24/7/2025).

Penilaian tersebut diberikan setelah Wamen PANRB melihat langsung alur pelayanan, fasilitas ruang tunggu, ruang laktasi, ruang konsultasi pengaduan masyarakat, loket pembuatan SKCK, Sidik Jari dan SIM, fasilitas kelompok rentan serta sistem antrean yang diterapkan untuk memudahkan masyarakat.

Mantan Kapolda Lampung 2018 ini menjelaskan bahwa kunjungannya ke ruang pelayanan publik milik Polresta Bandar Lampung ini untuk mengetahui secara langsung pelayanan yang diberikan petugas Kepolisian kepada masyarakat.

“Kedatangan saya ini memastikan bahwa pelayanan publik itu berdampak dan dirasakan masyarakat. Saya melihat komitmen dari pimpinan, SDM yang terlatih, data yang terintegrasi, serta kolaborasi antarbagian yang saling melengkapi sehingga kualitas pelayanannya dari waktu ke waktu akan lebih baik,” ujarnya.

Purwadi menekankan bahwa ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi, baik dari aparatur negara, pemerintah daerah, maupun kepolisian.

Menurutnya, masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, responsif, dan transparan, terutama dalam hal perizinan, pembuatan SIM, serta pengurusan SKCK.

“Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparaturnya makin meningkat dari waktu ke waktu. Ini diperlukan untuk tata kelola yang semakin baik sehingga layanannya lebih mudah, cepat, nyaman, dan yang paling penting terbuka sehingga masyarakat puas,” lanjutnya.

Dalam kunjungannya, Wamen PANRB juga menyerahkan SKCK dan SIM secara simbolis kepada masyarakat yang hadir untuk mendapatkan pelayanan Kepolisian.(*)

Yakin Jenazah Tanpa Kepala di Limau Adalah Anaknya, Warga Jakarta Ucapkan Terima Kasih ke Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Masyarakat

Tanggamus – Abu Umaya (52), warga Jalan Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, meyakini bahwa jenazah pria tanpa kepala yang ditemukan terdampar di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, merupakan putranya, Akbar Tanjung alias Aco (24).

Keyakinan tersebut didasarkan pada pakaian yang dikenakan jenazah, terutama celana pendek yang menurut Abu Umaya merupakan pemberian langsung darinya.

“Celana pendek itu merupakan pemberian langsung dari saya, saya sangat hafal,” ujar Abu Umaya, Minggu 20 Juli 2025.

Abu Umaya menjelaskan, Akbar Tanjung bekerja sebagai nelayan sekaligus pembeli ikan di wilayah DKI Jakarta.

Ia terakhir kali melakukan komunikasi dengan keluarga pada 6 Juli 2025 pukul 17.56 WIB, saat menelpon sekadar menanyakan kabar sebelum berangkat melaut.

Setelah itu, keluarga mendapat kabar bahwa Akbar diduga terpeleset dari perahu saat melaut di sekitar perairan Pulau Bidadari dan Pulau Kelor, DKI Jakarta, dan dinyatakan hilang.

“Pencarian sudah dilakukan selama 12 hari oleh tim Basarnas di wilayah perairan Jakarta, tapi tidak membuahkan hasil. Setelah mendapat kabar dari saudara soal penemuan mayat tanpa kepala di Tanggamus, kami memutuskan datang ke Polres Tanggamus,” ungkap Abu Umaya.

Abu Umaya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus, Polda Lampung dan masyarakat yang menemukan jasad yang diyakini merupakan putranya.

“Terima kasih kepada Polres Tanggamus, Polda Lampung, dan masyarakat yang telah membantu, mengawal proses pencarian anak saya, serta memfasilitasi kami hingga ke Tanggamus,” tandasnya.

Diketahui, sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji DNA dari Puslabfor Polri untuk memastikan identitas jenazah secara ilmiah dan jika identik akan diserahkan kepada keluarganya.

Banyak Pemotor Copot Pelat Nomor, Polisi: Katanya Takut Mata Elang

Jakarta — Fenomena pengendara sepeda motor yang mencopot atau menutup pelat nomor kendaraan (TNKB) saat melaju…

Kabid Humas Polda Lampung : Kepastian Jenazah Tanpa Kepala di Limau Tanggamus Tunggu Hasil DNA 

TANGGAMUS – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. bersama Tim Psikologi SDM Polda Lampung melakukan pendampingan kepada keluarga yang diduga memiliki hubungan darah dengan jenazah tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus pada Selasa 15 Juli 2025, sore.

Pendampingan juga bersama Satreskrim Polres Tanggamus dan Resmob Ditkrimum Polda Lampung dilakukan sejak proses pengambilan sampel DNA di RS Bhayangkara, Jumat 18 Juli 2025.

Keluarga yang hadir dalam proses tersebut berasal dari Cilincing, Jakarta, yakni Abu Umaya (52) dan Ernawati (42) serta sejumlah keluarganya.

Keduanya meyakini jenazah tanpa kepala tersebut merupakan putra mereka, Akbar Tanjung alias Aco (24), yang dikenali melalui ciri-ciri pakaian yang ditemukan bersama jasad.

Selain mendampingi proses pengambilan DNA, Kabid Humas Polda Lampung juga menyempatkan diri mengunjungi lokasi pemakaman jasad anonim tersebut di RSUD Batin Mangunang dan menggelar doa bersama di pemakaman.

“Kami datang ke Tanggamus, tempat dimana almarhum dimakamkan, untuk memastikan perkembangan terkait penemuan jenazah tanpa kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus, pada Rabu 15 Juli 2025,” kata Kombes Yuni Iswandari, Sabtu 19 Juli 2025, sore.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya turut mengantarkan keluarga dari RS Bhayangkara ke Polres Tanggamus untuk melihat langsung pakaian yang diduga milik korban.

“Kami juga sudah membawa keluarga yang merasa kehilangan ini ke Polres Tanggamus untuk melihat pakaian yang diindikasikan adalah milik anak mereka yang hilang,” ujarnya.

Kabid Humas menegaskan, seluruh proses akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Untuk tindak lanjut tentu harus sesuai SOP, keterangan keluarga sudah kami ambil dan sampel DNA juga sudah diambil. Nanti akan kita tunggu hasil dari Labfor terkait kesesuaian DNA antara jenazah dan keluarga inti, baik ibu maupun kerabat dekatnya,” tandasnya.

AKP M. Yusuf, S.H.

CP. 0813-7780-7622

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo: Kami Berikan Apresiasi

TULANG BAWANG– Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver beserta amunisi aktif dari masyarakat yang ada di wilayah hukumnya sebagai bentuk kesadaran dan ketaatan akan hukum yang berlaku.

Kegiatan penyerahan senpi ilegal jenis revolver beserta amunisi aktif dari masyarakat ke Sat Intelkam Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Jum’at (18/07/2025), sekitar pukul 14.00 WIB s/d selesai, di ruangan Sat Intelkam dan diterima langsung oleh Kasat Intelkam, AKP Dartiyo Santiko, SH, MH.

“Kemarin, saya menerima langsung penyerahan senpi ilegal jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif call 5,56 di ruangan Sat Intelkam, dan disaksikan secara langsung oleh Kabag Ops, Kompol Abdul Mutolib, SH,” ucap AKP Dartiyo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/07/2025).

Lanjutnya, senpi ilegal jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif call 5,56 tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang masyarakat berinisial HN dan ditemani oleh saksi berinisial M. Mereka merupakan warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Karena senpi ilegal dan dua butir amunisi aktif call 5,56 ini diserahkan secara sukarela kepada kami selaku personel Polri, maka pemilik senpi ilegal dan dua butir amunisi aktif tersebut tidak kami lakukan penahanan. Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Intelkam menambahkan, penyerahan senpi ilegal dan dua butir amunisi aktif ini merupakan bentuk kesadaran dan ketaatan masyarakat akan hukum serta aturan yang berlaku. Selanjutnya senpi dan amunis aktif tersebut langsung diserahkan ke Bagian Logistik Polres Tulang Bawang untuk digudangkan, serta dibuatkan berita acara penyerahan.

Polda Lampung Jalin Silaturahmi dengan Ketua LSM APKAN Lampung Timur

Lampung Timur – Polda Lampung melakukan kegiatan silaturahmi dengan Ketua LSM Aliansi Peduli Keadilan dan Amanah Negara (APKAN) Kabupaten Lampung Timur, Husnan Efendi atau yang akrab disapa Kiyay Husnan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Timur. Jumat (18/7/25).

Dalam kesempatan tersebut, Kiyay Husnan menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh peran Polri, khususnya Polda Lampung, dalam menciptakan keamanan dan mendukung keberhasilan program-program pemerintah.

“Dengan senang hati kami mendukung Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta menyukseskan program pemerintah. Kami ingin Lampung Timur menjadi wilayah yang berkembang dan maju,” ujar Kiyay Husnan dengan tegas.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Lampung, Iptu Syamsi, menyampaikan harapannya agar hubungan antara Polda Lampung dan para tokoh masyarakat dapat terus terjalin secara harmonis.

“Kami berharap melalui silaturahmi ini, sinergi antara kepolisian dan tokoh masyarakat semakin erat. Dukungan dari masyarakat sangat penting demi keberhasilan program dan kebijakan pemerintah serta peningkatan kesejahteraan bersama,” tutur Iptu Syamsi.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Polda Lampung dalam merangkul berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, khususnya menjelang agenda-agenda nasional maupun daerah.

Satlantas Polres Lampung Tengah Sosialisasikan Operasi Patuh Krakatau 2025 di SMAN 1 Terbanggi Besar

Lampung Tengah – Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah gencar melakukan sosialisasi, khususnya kepada kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Salah satu kegiatan sosialisasi digelar di SMAN 1 Terbanggi Besar, Kamis (17/7/2025), dengan menghadirkan tim dari Satlantas yang dipimpin Kanit Kamsel Ipda Hari Mulyadi, SH, bersama personel Aiptu Apriyadi, Brigpol Heliza, dan Brigpol Mega.

Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Krisnanto, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, SIK, MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

“Kami ingin membentuk karakter pelajar yang sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Harapannya, mereka dapat menjadi pelopor keselamatan di lingkungannya masing-masing,” ujar Iptu Wahyu.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar mendapatkan penyuluhan tentang berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan dampaknya terhadap keselamatan di jalan raya. Selain itu, materi juga menyoroti peran penting generasi muda dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Pelajar memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dalam tertib berlalu lintas. Melalui edukasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran kolektif sejak usia sekolah,” tambahnya.

Kasat Lantas juga mengajak seluruh masyarakat Lampung Tengah untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari patuhi peraturan lalu lintas demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (*)

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong dalam Waktu Dua Jam

TULANG BAWANG – Polsek Penawartama, jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah hukumnya, hanya dua jam setelah laporan korban diterima.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AF (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pelaku yang diketahui merupakan pengangguran ini ditangkap saat berada di salah satu rumah warga di wilayah Lahan Dua, Desa Talang Batu, Rabu malam (16/7/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan ini merupakan respon cepat dari laporan yang masuk pada pukul 19.00 WIB. Hanya dalam waktu dua jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama motor tersebut

Korban, Anwar Sahadat (44), seorang wiraswasta asal Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, sebelumnya meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya sekolah ke Bandar Lampung sejak 12 Juni 2025. Selama ditinggal, rumah korban dititipkan kepada keluarga untuk diawasi.

Namun saat kembali pada 15 Juli 2025, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah dicek, sejumlah barang telah raib, termasuk:

  • Dua sepeda motor (Mio M3 dan mini trail)

  • Kulkas empat pintu

  • Mesin cuci, mesin steam, dan mesin kompresor

  • Kompor gas, karung beras 10 kg

  • Sepuluh tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan satu tabung 12 kg

  • Televisi 40 inci, sertifikat tanah, BPKB mobil Agya

  • Lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu anak

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta,” jelas Iptu Harizal.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan tidak sendirian. Dua orang rekannya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AF saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

Saburai Grand Jam Digelar, Satlantas Polresta Bandar Lampung Lakukan Pengalihan Arus di Sekitar Lapangan Saburai

BANDAR LAMPUNG — Guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan acara Saburai Grand Jam 2025, Satlantas Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan lingkar Lapangan Saburai, Sabtu (19/7/2025), mulai pukul 15.00 WIB.

Pengalihan arus ini dilakukan mengingat tingginya antusiasme masyarakat yang diperkirakan akan memadati lokasi kegiatan dari berbagai wilayah kota.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa rekayasa ini bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

“Alih arus akan kami mulai pukul 15.00 WIB. Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mengikuti arahan petugas dan mematuhi rambu-rambu sementara yang dipasang,” ujar Kompol Ridho, Kamis (17/7/2025).

Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas:

  1. Dari Jalan Raden Intan menuju Jalan Tulang Bawang dan Jalan Sudirman
    ➝ Dialihkan ke Jalan Diponegoro – Jalan dr. Susilo – Jalan Juanda – keluar di Lampu Merah Satelit.

  2. Dari Jalan Gatot Subroto menuju Rajabasa
    ➝ Dialihkan ke Jalan dr. Susilo – Jalan Rasuna Said – Jalan Wolter Monginsidi – keluar di Jalan Kartini.

  3. Dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Sudirman
    ➝ Dialihkan ke Jalan Ahmad Yani – Jalan Kartini – Jalan Kota Raja – Jalan Pemuda – kembali ke Jalan Sudirman.

Kompol Ridho juga mengimbau masyarakat untuk sementara waktu menghindari ruas jalan di sekitar Lapangan Saburai demi kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama.

“Kami mohon kerja sama masyarakat. Petugas kami akan bersiaga di titik-titik strategis untuk mengatur lalu lintas dan membantu pengguna jalan,” tambahnya.

Fasilitas Pendukung

Polresta Bandar Lampung turut menyiapkan kantong-kantong parkir di beberapa titik di sekitar lokasi acara. Petugas akan membantu mengatur area parkir guna mencegah kepadatan di jalan utama.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama kegiatan berlangsung. Langkah ini kami ambil demi keselamatan dan kelancaran bersama,” tutup Kompol Ridho.

Acara Saburai Grand Jam sendiri diproyeksikan menjadi salah satu event hiburan terbesar di Bandar Lampung, dengan melibatkan berbagai penampilan musik dan kegiatan komunitas yang mengundang ribuan pengunjung. (*)

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencurian Emas Ratusan Juta dengan Modus Bobol Rumah

Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Komplotan pelaku berhasil menggasak emas dan uang tunai senilai total Rp150 juta, dalam peristiwa yang terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong, Jumat (4/7/2025) dini hari.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara yang rumahnya dibobol saat sedang berada di Bandar Lampung.

Pelaku Utama Tetangga Korban

Tersangka utama, MR alias Pemas (22), diketahui merupakan tetangga korban. Ia ditangkap bersama empat tersangka lain, yaitu:

  • HI (19), warga Kelurahan Pasar Madang, penadah emas

  • RA (20), warga Padang Ratu, Kecamatan Limau, penadah

  • Dua remaja perempuan: AN (16) dan DY (17), pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur yang turut menjual emas hasil curian

“Pelaku utama masuk ke rumah dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Setelah berhasil masuk, ia menggasak emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya,” jelas Kompol Gigih.

Peran Penadah dan Perempuan di Bawah Umur

MR mengaku menjual hasil curiannya dengan bantuan RA dan HI, yang kemudian melibatkan AN dan DY untuk menjual sebagian emas. Kepada penyidik, HI mengaku memberikan uang Rp500 ribu kepada masing-masing perempuan yang dikenalnya saat nongkrong di pantai.

Barang Bukti dan Tersangka Lain Masih Buron

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa handphone, serta alat-alat seperti blencong, selang bensin, dan perlengkapan pengolahan emas.

“Kami juga masih memburu satu tersangka lain berinisial IP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Wakapolres.

Tersangka Utama Residivis dan Pemakai Narkoba

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. menambahkan bahwa MR merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, yakni pada 2022 dan 2023, dengan kasus serupa di wilayah yang sama.

“Modusnya selalu sama: pencurian di lingkungan Pancawarna. Bahkan sebelum beraksi, pelaku mengaku terlebih dahulu menggunakan narkoba untuk menambah keberanian, dan hasil curiannya dipakai untuk bermain judi slot dan membeli narkoba,” terang AKP Khairul.

Penanganan Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur

Terkait dua pelaku perempuan yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, dengan penanganan yang lebih bersifat edukatif dan memperhatikan hak anak.

“Kami lakukan pemeriksaan secara khusus untuk DY dan AN, sesuai ketentuan hukum anak yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Jerat Hukum

MR alias Pemas dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus sepanjang tahun 2025.

[Khoiri]