Gubernur Mirza Serahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan kepada Wakil Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah

Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan kepada Wakil Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, untuk menggantikan posisi Bupati Way Kanan, Ali Rahman, yang meninggal dunia pada Senin, 10 Maret 2025.

Penyerahan Surat Plt ini dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandarlampung, pada Rabu (12/3/2025).

Gubernur Mirza meminta Ayu untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Way Kanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga berpesan agar Ayu dan jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berkomitmen menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas tinggi, serta berfokus pada visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat.

“Semoga sukses dalam menjalankan tugas yang diemban,” ujar Gubernur Mirza.

Penyerahan Surat Plt Bupati Way Kanan ini juga dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada, serta Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi.

Anggota DPRD Way Kanan Monitoring Pendistribusian Pasar Gas LPG 3 Kg

WAY KANAN – Guna mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung…

Bupati Way Kanan Ali Rahman Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan Logistik kepada Warga Sri Menanti

Way Kanan – Bupati Way Kanan, Drs. Ali Rahman, MT, bersama Wakil Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked, mengunjungi lokasi banjir yang sudah berlangsung beberapa hari dan belum juga surut. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan bantuan logistik secara langsung kepada masyarakat di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, pada Rabu (05/03/2025).

Dalam kunjungannya, Bupati Ali Rahman menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi warga Kampung Sri Menanti yang terdampak banjir. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bencana alam seperti banjir yang sedang melanda.

Sebagai bentuk perhatian, Bupati Ali Rahman menyerahkan bantuan sembako kepada 126 Kepala Keluarga (KK), yang terdiri dari 10 kg beras, 1 dus mie instan, 1 kg minyak makan, 1 kg gula putih, dan 1 kaleng besar sarden. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Way Kanan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Seorang warga yang terdampak, sebut saja Mr. X, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan. “Bantuan ini sangat membantu kami yang sedang mengalami kebanjiran. Semoga Bapak Bupati Ali Rahman beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan,” ujarnya.

Kepala BPBD Way Kanan juga menambahkan bahwa sebanyak 126 kepala keluarga telah menerima bantuan logistik dari pemerintah daerah. “Bantuan ini diberikan langsung oleh Bupati Way Kanan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak banjir,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir juga Wakil Bupati Ayu Asalasiyah, Pj Sekda Kabupaten Arie Anthony Thamrin, para Kepala Dinas, Kasatpol PP Irwansyah, Kepala BPBD Way Kanan Sufrianto, Camat Negara Batin Edi Saputra, serta unsur Forkopimcam. (Agus)

Pisah Sambut Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan: Ali Rahman dan Ayu Resmi Memimpin

WAY KANAN – Pisah sambut antara Bupati dan Ketua TP PKK Kabupaten Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, SH.MM, bersama Dessy Aprianti Adipati, kepada Drs. Ali Rahman, MT dan dr. Ayu Asalasiyah, berlangsung penuh haru di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Way Kanan pada Senin (24/02/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, Kepala Kampung/Kelurahan, Ketua BPK Kabupaten Way Kanan, perwakilan LSM, serta insan pers dan undangan lainnya.

Bupati Way Kanan, Ali Rahman, dalam sambutannya menyampaikan, hari ini merupakan hari yang bersejarah dan penuh emosi bagi seluruh masyarakat Way Kanan.

“Hari ini, kita harus merelakan seorang tokoh besar Way Kanan yang telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah kita. Sebelum menjabat sebagai bupati, beliau sudah berpengalaman sebagai anggota DPRD Way Kanan dan Ketua DPRD, serta memimpin daerah ini bersama Almarhum Bapak Edward Antony,” ujarnya.

Ali Rahman melanjutkan, bahwa selama 9 tahun lebih, H. Raden Adipati Surya telah banyak menciptakan kebijakan dan prestasi yang membawa kemajuan bagi Way Kanan, di antaranya meraih WTP 14 kali berturut-turut, Piala Adipura 3 kali, Penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya, serta berbagai penghargaan lainnya.

“Bapak Raden Adipati Surya tidak hanya seorang pemimpin, tetapi juga seorang guru dan mentor bagi banyak pihak, termasuk saya sendiri. Saya mewakili seluruh pegawai pemerintah, tokoh adat, agama, dan masyarakat Way Kanan mengucapkan terima kasih atas segala bimbingan yang telah diberikan. Meski masa jabatan beliau telah berakhir, kami berharap beliau terus memberikan arah dan mengabdikan dirinya untuk kemajuan Way Kanan,” tambah Ali Rahman.

Ali Rahman juga mengungkapkan permohonan maaf kepada H. Raden Adipati Surya, atas segala kesulitan dan kendala yang mungkin terjadi selama masa kepemimpinan bersama. Ia juga mendoakan agar H. Raden Adipati Surya dan keluarganya selalu diberi kesehatan dan keberkahan.

“Saya mewakili seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga meminta maaf atas segala hal yang kurang baik. Kami berharap Bapak dan Ibu selalu diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam menjalankan tugas baru. Selamat berkarya di tempat yang baru,” ungkap Ali Rahman.

Dengan berakhirnya masa jabatan H. Raden Adipati Surya, SH.MM, kepemimpinan Kabupaten Way Kanan kini berpindah kepada Drs. Ali Rahman, MT dan dr. Ayu Asalasiyah yang siap melanjutkan pembangunan daerah ini ke arah yang lebih baik. (Agus)

H. Taden Adipati Suarya, SH., MM., Tandatangani Berita Acara Pengumuman Akhir Masa Jabatan Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan

WAY KANAN – H. Taden Adipati Suarya, SH.MM., menandatangani Berita Acara Pengumuman Akhir Masa Jabatan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, yang digelar pada tahun 2025. Rapat Paripurna ini diselenggarakan untuk mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan periode 2020-2025. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., dan didampingi Wakil Ketua II Bambang Irawan, S.H., di ruang rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menyampaikan rasa tanggung jawab yang besar atas amanah yang diterimanya selama 10 tahun memimpin Kabupaten Way Kanan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Way Kanan yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dan Wakil Bupati untuk memimpin daerah ini. Selama 10 tahun, tentu banyak kekurangan yang terjadi, namun masyarakatlah yang bisa menilai bagaimana Way Kanan saat ini dibandingkan dengan sebelumnya,” ungkapnya di ruang rapat siang tadi.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para pendiri Kabupaten Way Kanan, serta kepada Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, bersama DPRD Kabupaten Way Kanan, yang telah menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah hingga Kabupaten Way Kanan terus berkembang.

“Tugas besar masih menanti kita, dan hanya dengan kebersamaan, sinergi, serta kerja keras, kita akan mampu membawa Way Kanan menjadi daerah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.

Bupati Raden Adipati Surya juga menyoroti potensi daerah yang cukup besar, terutama jumlah penduduk Way Kanan yang mencapai 489.773 jiwa pada tahun 2023, dengan 66,95% di antaranya merupakan usia produktif.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pendapatan masyarakat Way Kanan berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang berkontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah. Dengan luas lahan pertanian yang mencapai 63,5% dari total wilayah Kabupaten Way Kanan, sektor ini menjadi pilar utama ekonomi daerah.

Selama masa jabatannya, Bupati berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi yang telah disampaikan pada proses demokrasi sebelumnya. Ia berharap, Bupati dan Wakil Bupati yang baru dapat melanjutkan tugasnya dengan baik, menjalankan komitmen terhadap masyarakat, dan mewujudkan cita-cita Kabupaten Way Kanan.

“Untuk mewujudkan visi penguatan ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, adalah tugas besar. Ini bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan kerja keras, sinergi, dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Pj. Gubernur Samsudin Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan – Jakarta

WAY KANAN — Pj. Gubernur Samsudin mengungkapkan bahwa pembukaan rute penerbangan Jakarta – Way Kanan merupakan…

Restorative Justice: Rekonsiliasi untuk Selamatkan ABH dari Putus Sekolah

WAY KANAN – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, bersama Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Tokoh Masyarakat Way Kanan sekaligus Wakil Ketua I DPRD Way Kanan Adinata, menggelar konferensi pers mengenai hasil gelar perkara khusus Satreskrim Polres Way Kanan pada Selasa (4/2/25) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan.

Acara ini dihadiri oleh Kasubbag UPT PPA Pemkab Way Kanan Lenawati, Staf UPT PPA Nining Suryani Putri, pekerja sosial ahli muda dari Dinas Sosial Pemkab Way Kanan Utama Dewi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Lampung Utara Wendy Heri Haslin, dan beberapa pihak terkait lainnya. Hadir pula Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan, Kepala Kampung Giri Harjo, serta perwakilan masyarakat dan media.

Konferensi pers ini dilakukan terkait dengan kasus dua ABH (anak yang berhadapan hukum) berinisial AS (14) dan DR (14) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor pada 28 Januari 2025 di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Melalui musyawarah kekeluargaan, pihak korban (an. DS) dan kedua ABH sepakat untuk menerapkan pendekatan restorative justice.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi masyarakat di Polsek Way Tuba yang menuntut kejelasan mengenai status hukum ABH tersebut. Masyarakat meminta Polres Way Kanan untuk mencabut surat perdamaian dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Setelah menerima pengaduan masyarakat, Polres Way Kanan bersama pihak terkait menggelar gelar perkara yang melibatkan penyidik, UPT PPA Pemkab Way Kanan, Dinas Sosial, BAPAS, serta perwakilan masyarakat dan kepala kampung. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan titik terang mengenai akar masalah dan memastikan bahwa proses restorative justice dapat berjalan dengan baik.

Kapolres menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Way Kanan untuk mencari solusi hukum yang adil dan mengayomi semua pihak. Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kota Bumi, Wendy Heri Haslin, menyampaikan bahwa proses gelar perkara telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menambahkan bahwa dalam kasus anak, proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa dan berharap masyarakat lebih memahami konsep restorative justice, terlebih dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih menekankan pada pendekatan ini.

Perwakilan UPT PPA Pemkab Way Kanan mengungkapkan dukungan penuh terhadap keputusan yang diambil dalam gelar perkara ini, yang disepakati secara transparan dan jelas oleh semua pihak.

Dewi, perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, juga mendukung sepenuhnya keputusan hasil gelar perkara, yang diharapkan dapat membawa kebaikan bagi kedua belah pihak dan mengingatkan agar masyarakat mendukung proses tersebut.

Ayah korban, DS, menyampaikan bahwa memaafkan adalah hal mulia, dan mereka sepakat untuk menerapkan restorative justice atas peristiwa ini. Sedangkan ayah dari ABH mengucapkan permohonan maaf kepada pihak korban dan menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati korban yang menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

M. Yusuf, perwakilan masyarakat yang juga berperan sebagai moderator dalam aksi unras di Polsek Way Tuba, menyatakan bahwa permasalahan ini telah mengalami miskomunikasi dan setelah gelar perkara, ia menyadari bahwa apa yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur hukum yang ada. Ia menyatakan tidak ada lagi yang perlu dilanjutkan dalam kasus ini, karena korban dan pelaku sudah saling memaafkan.

Hasil kesepakatan bersama menunjukkan bahwa kedua ABH dan pihak-pihak terkait sepakat untuk menghentikan kasus ini, demi kepentingan terbaik anak dan menghindari dampak negatif lebih lanjut. Semua pihak menerima keputusan ini secara sukarela tanpa ada tekanan atau paksaan, dan berharap proses hukum dihentikan untuk kebaikan anak tersebut.

(Agus Busri)

Bupati Way Kanan Serahkan Perbup Tentang Tapal Batas Kampung kepada Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan

Way Kanan – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, MH, resmi menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tapal batas kampung kepada seluruh Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Way Kanan pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam acara tersebut, hadir pula mantan Sekretaris Daerah (Sekdakab) Way Kanan, Saipul, S.Sos, MM. Dalam sambutannya, Saipul memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan tapal batas kampung serta berbagi pengalaman selama menjabat. Ia juga menyampaikan salam perpisahan kepada Bupati Adipati, jajaran Pemkab, serta seluruh Camat dan Kepala Kampung yang hadir.

Saipul mengungkapkan bahwa dari 70 desa di Way Kanan pada tahun 2022, sebanyak 246 segmen batas kampung telah diproses. Dari jumlah tersebut, 201 segmen telah sepakat di tingkat kecamatan, sementara 25 segmen tidak tercapai kesepakatan di tingkat kecamatan, namun akhirnya disepakati di tingkat kabupaten sebanyak 10 segmen. “Berdasarkan Permendagri, Bupati harus menyelesaikan batas desa yang diserahkan ke desa untuk menghindari sengketa. Alhamdulillah, kita berhasil menyelesaikan 35 segmen,” ujarnya.

Saipul juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, sebanyak 157 desa berhasil menyelesaikan masalah batas kampung, sehingga total segmen yang diselesaikan dari tahun 2022 hingga 2023 mencapai 665 segmen. Dari jumlah tersebut, 509 segmen disepakati oleh Kepala Kampung dan tokoh masyarakat melalui proses kartometris dan verifikasi lapangan.

“Marilah kita duduk bersama dengan hati yang terbuka dan berjiwa besar untuk menyelesaikan masalah batas ini. Yang terpenting, Permendagri ini tidak menghilangkan hak masing-masing kampung,” ujar Saipul, mengajak semua pihak untuk terus menjaga semangat kebersamaan.

Bupati Adipati, dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam penyelesaian batas kampung. Ia menegaskan bahwa penyelesaian batas kampung sangat penting bagi Kabupaten Way Kanan, karena akan memberikan kejelasan wilayah yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pembangunan dan administrasi desa di masa mendatang.

Selain itu, Bupati Adipati yang didampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan, Hj. Dessy Afriyanti Adipati, juga mengungkapkan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh Kepala Kampung atas kerja sama yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya. “Ini adalah kegiatan terakhir saya bersama Bapak dan Ibu sekalian. Terima kasih atas kebersamaan kita selama ini. Sebagai manusia biasa, saya tentu memiliki kekurangan. Semoga Allah SWT melimpahkan kebaikan untuk kita semua,” tutup Bupati Adipati.

Acara tersebut menandai babak akhir dalam penyelesaian masalah batas kampung di Kabupaten Way Kanan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintahan dan pembangunan daerah di masa depan. (Agus)

Kepengurusan DPC MOI Way Kanan Mengundurkan Diri Secara Massal

Way Kanan – Setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Way Kanan periode 2021-2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat MOI Nomor: 8.007/DPP-MOI/SK-KEPENGURUSAN DPC/XI/2021 yang berakhir pada Desember 2024, seluruh pengurus DPC MOI Way Kanan mengundurkan diri secara massal.

Adapun pengurus yang mengundurkan diri antara lain:

  1. Agus Busri, S.H (Wakil Ketua DPC MOI Way Kanan)
  2. Deta Suryana P (Sekretaris DPC MOI Way Kanan)
  3. Septa Risno (Wakil Sekretaris DPC MOI Way Kanan)
  4. Su’in Kasiati (Bendahara)
  5. Beta Juana (Dewan Pembina)
  6. I Gede Budi Artana, S.Pd. MM (Dewan Pembina)
  7. Amirsyah (Ketua Hubungan Antar Lembaga)
  8. Ani Safitri, S.H.I (Sekretaris Advokasi dan Hukum)
  9. Jamsuri Yadi (Wakil Ketua Teknologi dan Inovasi Kreatif) Dan beberapa anggota lainnya.

Agus Busri, S.H., selaku Wakil Ketua DPC MOI Way Kanan, menjelaskan bahwa pengunduran diri massal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, hal ini terjadi karena masa jabatan SK Kepengurusan periode 2021-2024 telah berakhir dan tidak ada kepastian apakah SK tersebut diperpanjang atau tidak. Selain itu, pengunduran diri ini juga disebabkan karena tidak adanya kegiatan atau aktivitas di kepengurusan DPC MOI Kabupaten Way Kanan.

“Kami mengundurkan diri secara massal bukan tanpa alasan. Pertama, masa berlaku SK Kepengurusan periode 2021-2024 telah berakhir, dan kami tidak tahu apakah telah diperpanjang atau tidak. Kedua, tidak ada kegiatan yang berjalan di kepengurusan DPC MOI Way Kanan,” ungkap Agus Busri.

Sementara itu, Sekretaris DPC MOI Way Kanan juga menyarankan agar Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dapat mendata ulang struktur organisasi DPC MOI dengan SK Kepengurusan yang terbaru, jika sudah diterbitkan. Ia juga meminta agar Dinas Kesbangpol segera menghapus nama-nama pengurus yang mundur dari berkas legalitas yang sebelumnya diserahkan ke Kesbangpol Kabupaten Way Kanan. (Agus)

Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah Resmi Pimpin Way Kanan Periode 2025-2030

Way Kanan – Kabupaten Way Kanan memasuki era baru kepemimpinan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Way Kanan yang digelar di ruang sidang DPRD, Blambangan Umpu, pada Rabu (15/1/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Adinata dan Bambang Irawan. Dalam kesempatan tersebut, Rial Kalbadi mengumumkan hasil penetapan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan.

“Penetapan ini didasarkan pada hasil penghitungan suara serta keputusan KPU Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar untuk mengajukan pelantikan pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung,” ujar Rial Kalbadi.

Penetapan ini juga menandai berakhirnya kepemimpinan Bupati H. Raden Adipati Surya, yang memberikan jalan bagi Ali Rahman untuk memimpin daerah ini. Beberapa tokoh penting hadir dalam acara tersebut, termasuk Ketua KPU Hairul Pasya, Ketua Bawaslu Sukindra, dan Wakil Bupati terpilih Ayu Asalasiyah.

Transisi kepemimpinan ini merupakan bukti suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Way Kanan, sekaligus membuka kesempatan bagi kepemimpinan baru untuk melanjutkan pembangunan dan memenuhi harapan masyarakat. Di bawah pemerintahan yang baru, Kabupaten Way Kanan diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan, mulai dari penguatan ekonomi daerah hingga peningkatan kualitas layanan publik. (Agus)