LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024–2029 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Selasa (1/7/2025).
Ranperda RPJMD ini menjadi pijakan awal dalam penyusunan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang dan melaksanakan program serta kegiatan pembangunan secara terarah dan terukur.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah mewakili Bupati Lampung Selatan, ditegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih. Penyusunannya dilakukan secara sistematis, terpadu, dan responsif terhadap dinamika perubahan.
“RPJMD ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya, sehingga penting untuk memastikan substansi dan arah kebijakannya sesuai kebutuhan daerah dan harapan masyarakat,” ujar Sekda.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.