Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Gagal Cair

TANGGAMUS — Belanja advertorial (ADV) media di DPRD Tanggamus pada tahun anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dari total Rp6,7 miliar dipastikan tidak akan dicairkan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, usai hearing di ruang VIP Sekretariat DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025).

Rapik Junaidi yang juga menjabat Ketua PD IWO Tanggamus menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil hearing antara FBKOP dengan Komisi I DPRD Tanggamus. Hearing itu turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Darmawan, Kabag Humas, PPTK, serta PA.

Dalam pemaparannya, Rapik menyampaikan sejumlah kesepakatan penting yang dihasilkan dalam forum tersebut, yakni:

  1. Pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, dan media online pada tahun anggaran 2025 ditiadakan sepenuhnya (nol pencairan).

  2. Untuk belanja media tahun anggaran 2026, Sekretaris DPRD akan mengajak FBKOP Kabupaten Tanggamus merumuskan skema kerja sama yang lebih adil dan transparan, termasuk pengaturan alokasi anggaran antara media cetak dan media online dalam satu tahun anggaran.

  3. Terkait pembayaran belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025, Sekretariat DPRD masih melakukan pembahasan apakah dapat dibayarkan atau tidak. Jika dibayarkan, akan ditentukan apakah dihitung sejak Januari–Desember 2025 atau hanya Agustus–Desember 2025. Kepastian tersebut dijanjikan akan disampaikan dalam dua hari ke depan.

Selain itu, Rapik meminta seluruh jurnalis untuk bersama-sama mengawal kesepakatan yang telah dibuat agar benar-benar dijalankan.

“Untuk poin pertama, guna memastikan komitmen ini berjalan, kami berharap rekan-rekan memantau apakah ada atau tidak proses pencairan ADV DPRD tahun anggaran 2025. Pintu akhir proses ini berada di Bidang ULP (LPSE) Setda Kabupaten Tanggamus. Sekecil apa pun informasi yang didapat, mohon segera dibagikan agar kita bisa menentukan sikap dan langkah antisipasi,” ujar Rapik.

Ia juga menegaskan, untuk poin kedua dan ketiga, seluruh jurnalis diharapkan aktif saling mengingatkan dan menanyakannya kepada pihak terkait.

Diketahui, FBKOP Kabupaten Tanggamus merupakan wadah yang menaungi 25 organisasi profesi pers di wilayah tersebut. Permohonan hearing ke Komisi I DPRD Tanggamus dilatarbelakangi dugaan ketidaktransparanan penerima anggaran advertorial yang dinilai menimbulkan ketimpangan signifikan antar media.

Hasil hearing pada Senin (15/12/2025) itu pun akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antara FBKOP dan Sekretariat DPRD Tanggamus sebagaimana dipaparkan di atas.

(Khoiri)

Tulis Komentar Anda