Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (6/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi dua wakil ketua DPRD, serta dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, dan anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini mencerminkan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran yang aspiratif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Erma Yusneli.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi yang terbangun selama proses pembahasan KUA-PPAS diharapkan dapat menghasilkan program kerja dan kebijakan anggaran yang realistis, efisien, serta berdampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam keterangannya mengapresiasi kinerja DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan KUA-PPAS ini.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan merata. Semoga hasil kesepakatan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk penyusunan RAPBD 2026,” ujar Bupati.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya tahapan lanjutan dalam perencanaan keuangan daerah menuju pelaksanaan program-program strategis Kabupaten Lampung Selatan di tahun mendatang.