DPRD Lampung Selatan Lantik Ahmad Al Akhran Gantikan Made Sukintre Lewat PAW

LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan resmi melantik Ahmad Al Akhran sebagai anggota baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai golongan Karya (Golkar). Ia menggantikan almarhum Made Sukintre yang telah meninggal dunia.

Pelantikan digelar dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, Rabu (20/8/2025). Acara berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, Bupati Lampung Selatan, serta tamu undangan lainnya.

Pelantikan Ahmad Al Akhran ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/558/B.01/HK/2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2024–2029.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, berharap anggota baru segera beradaptasi dan bersinergi dengan seluruh jajaran dewan.
“Kami berharap saudara yang baru dilantik dapat langsung bekerja, memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Kehadiran anggota baru tentu akan memperkuat kinerja DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Dengan dilantiknya Ahmad Al Akhran, diharapkan kekosongan kursi dewan pasca wafatnya Made Sukintre dapat terisi, sehingga kinerja DPRD Lampung Selatan tetap berjalan optimal.

Tulis Komentar Anda