Lompat ke konten
Selamat Membaca | Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa 2026, Dorong Digitalisasi e-Katalog

Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa 2026, Dorong Digitalisasi e-Katalog

Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa 2026, Dorong Digitalisasi e-Katalog

LampungSekretariat DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memperkuat kompetensi aparatur serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan ini diikuti para kepala bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, pejabat fungsional, ketua tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekretariat DPRD.

Hadir sebagai narasumber, Wayan Purwanajata dan Budi Setiawan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, bersama para pejabat fungsional terkait.

Sambutan Sekretaris DPRD disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Risko Ramadhinata Putra. Ia menyampaikan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian.

Menurutnya, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan pemanfaatan e-Katalog dan digitalisasi proses pengadaan agar dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan.

Pemanfaatan e-Katalog diharapkan mampu menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempermudah akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia. Selain itu, digitalisasi pengadaan juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.

Melalui kegiatan ini, seluruh pelaku pengadaan di lingkungan DPRD Provinsi Lampung diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, serta menjunjung tinggi prinsip integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengadaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *