Diduga Merendahkan Lampung, Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo

Jakarta – Pakar Telematika Roy Suryo resmi dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Lampung (AMPUN) pada Hari Rabu (27/8/2025) yang berlokasi di Bareskrim Polri Jakarta, akibat buntut dari pernyataannya pada debat di acara salah satu stasiun Televisi.

Dari acara tersebut, Roy Suryo selaku bintang tamu diacara tersebut nampak terbawa suasana, dan merendahkan salah satu bintang tamu yang lulus dari salah satu Universitas yang ada di Lampung.

Sehingga ini menjadi polemik ditengah masyarakat, terutama mahasiswa yang berkuliah di Lampung, yang sangat mengecam dan menuntut Roy Suryo untuk mengklarifikasi.

Ketua Umum Permala (Persatuan Mahasiswa Lampung) Ahmad Sopian Ikut Merespon, dengan mengatakan Kami datang ke Mabes Polri atau Bareskrim, untuk melaporkan Saudara Roy Suryo, yang di mana ada pernyataan yang menyinggung masyarakat Lampung.

“Kami meminta Roy menjelaskan pernyataannya itu. Pihaknya juga mendesak Roy Suryo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung,”ungkapnya.

“Tuntutan kami Roy Suryo meminta maaf atau memberi klarifikasi,” ucapnya.

Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung, Tri Rahmadona menambahkan, pernyataan Roy yang dinilai menyinggung masyarakat atau suku Lampung ialah saat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut berdebat mengenai ijazah Jokowi.

“Dia menyatakan dengan gimmick yang kasar, membentak-bentak (Freddy), dengan ketawa, raut wajah yang secara langsung menekan, bahwasannya ada perbedaan antara Lampung dengan UGM (Universitas Gadjah Mada),” ujarnya.

“Roy bilang kurang lebih begini (ke Freddy), ‘Kau cuma lulusan Lampung. Kau bukan lulusan UGM’. Berarti kan secara nggak langsung ada perbedaan (antara Lampung dengan UGM),” imbuh Tri.

Pernyataan Roy itu, dimaknai sebagai upaya merendahkan Lampung. Seakan, Lampung lebih rendah dibanding UGM. Padahal, kata Tri kontribusi Lampung untuk Indonesia cukup besar saat ini.

“Sedangkan hari ini Lampung bukan suara daerah yang tertinggal. Hari ini Lampung adalah salah satu daerah yang mulai maju, yang mana ketahanan pangan RI, kita saja salah satunya ada di Lampung,” tuturnya.

“Banyak juga orang-orang Lampung yang hari ini jadi pejabat, Menko Pangan Pak Zulhas itu orang Lampung, Bang Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR RI) juga orang Lampung, Bang Dasco (Sufmi Dasco Ahmad/Wakil Ketua DPR) juga orang Lampung,” imbuh Tri.

Pihaknya melaporkan Roy, karena pernyataan itu dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan Roy dinilai memecah-belah bangsa, karena menyinggung SARA.

“Padahal semua suku kami terima di Lampung,” ucapnya.

Pihaknya melaporkan Roy melalui pengaduan masyarakat (dumas). Selain menempuh jalur hukum, mereka juga akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk mengencam Roy Suryo di Lampung.

“Kami tegaskan bahwa kami tak masuk soal perdebatan politiknya (tapi terkait pernyataan soal Lampung saja),” tandas Tri.

Dugaan Mark Up dan Ketidaktransparanan Dana BOS SMPN 1 Gisting, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Tanggamus – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Gisting, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dugaan ini menguat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023. BPK menemukan pembayaran belanja yang tidak senyatanya dan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp30.440.900.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Gisting membenarkan temuan tersebut.
“Ya, memang betul, waktu itu untuk pembayaran guru honor dan banyak kegiatan yang selalu diadakan di sekolah. Kerugian negara sudah kami kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Tidak hanya pada 2023, anggaran BOS tahun 2024 di SMPN 1 Gisting juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Rinciannya antara lain:

  • Pengembangan perpustakaan: Rp139.065.000

  • Administrasi satuan pendidikan: Rp123.019.000

  • Sarana dan prasarana: Rp150.796.000

  • Pembayaran honor: Rp112.500.000

Total Dana BOS yang diterima SMPN 1 Gisting pada 2024 sebesar Rp730.400.000, dengan jumlah siswa penerima 664 orang.

Saat dikonfirmasi di sekolah, bendahara menyebut pembelian buku kurikulum senilai lebih dari Rp100 juta diambil dari anggaran pengembangan perpustakaan. Namun, keterangan ini berbeda dengan Kepala Sekolah yang mengatakan pembelian buku memiliki anggaran tersendiri.

Bendahara juga menjelaskan, anggaran sarana dan prasarana digunakan untuk pembelian tiga unit AC, tempat tidur bagi siswa sakit, dan laptop. Ia menambahkan, pihak sekolah sempat mengimbau siswa mengembalikan 12 buku pinjaman menjelang pemeriksaan BPK.

Namun, pernyataan bendahara itu berseberangan dengan keterangan beberapa siswa kelas IX yang mengaku tidak pernah membawa pulang buku atau meminjam buku dari sekolah.

Selain itu, realisasi anggaran sarana prasarana dan administrasi sekolah dinilai memiliki banyak kejanggalan dan terkesan ditutupi.

Berdasarkan temuan ini, awak media meminta pihak terkait, termasuk APIP, TIPIKOR, dan Kejaksaan Negeri, untuk melakukan pemeriksaan dan audit di SMPN 1 Gisting agar pengelolaan Dana BOS lebih transparan dan akuntabel.

[Khoiri/Tim]

Aliansi Tanggamus Memanggil Desak BPK Kawal Hasil Audit Dana BOS SMPN 1 Wonosobo

Tanggamus — Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turut mengawal hasil audit realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Wonosobo tahun anggaran 2023 dan 2024, yang saat ini sedang dalam proses penelaahan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Ketua ATM, Daury Ruansyah, SE., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut selama dua tahun anggaran terakhir. Ia menilai pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar itu belum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendesak BPK untuk mengawal proses ini secara independen. Audit tahun 2024 memang sudah dilakukan oleh Inspektorat, namun kami meminta hasilnya dibuka secara terbuka kepada publik. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Daury, Senin (22/7).

Lebih lanjut, Daury menekankan bahwa apabila dugaan penyelewengan pada tahun 2023 tidak bisa ditindaklanjuti karena belum adanya laporan resmi, maka pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan.

“Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS, dana tersebut wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Bila terbukti diselewengkan, pelaku dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa audit terhadap realisasi Dana BOS SMPN 1 Wonosobo tahun 2024 memang sudah dilakukan oleh tim Irban (Inspektur Pembantu).

“Untuk tahun anggaran 2024 sudah dilakukan audit. Namun hasilnya masih dalam tahap telaah, khususnya dalam proses penghitung belanja sekolah. Jadi belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Terkait penggunaan Dana BOS tahun 2023, Gustam menjelaskan bahwa pihak Inspektorat belum melakukan pemeriksaan karena tidak adanya laporan resmi yang masuk serta karena tahun tersebut sudah lewat dari kewenangan rutin pemeriksaan.

“Kalau ada laporan resmi yang masuk ke kantor, kami tentu akan tindak lanjuti dan lakukan audit investigatif. Untuk sekarang, kami sedang fokus pada audit tahun 2024. Bila masyarakat ingin tahun 2023 juga diaudit, silakan kirimkan laporan tertulisnya,” pungkasnya.

Aliansi Tanggamus Memanggil berharap seluruh proses audit bisa dilakukan secara transparan dan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana pendidikan, jika benar ditemukan pelanggaran.

[Khoiri]

Realisasi Dana BOS SMPN 1 Wonosobo Tanggamus Tahun 2023-2024 Disinyalir Terjadi Mark Up

Tanggamus — Realisasi dan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2023 dan 2024 disinyalir terjadi praktik mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran terhadap rincian penggunaan anggaran BOS yang diterima sekolah tersebut dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, SMPN 1 Wonosobo menerima dana BOS sebesar Rp 575.949.000. Dana ini dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, antara lain:

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 149.183.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp 60.982.900
  • Kegiatan administrasi sekolah: Rp 67.491.500
  • Pembayaran honor: Rp 76.800.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp 14.000.000
  • Dan sejumlah item lainnya

Sementara pada tahun 2024, dana BOS yang diterima meningkat menjadi Rp 580.800.000, dengan rincian alokasi antara lain:

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 170.000.000
  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 17.552.000
  • Pelaksanaan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 111.210.000
  • Pelaksanaan administrasi satuan pendidikan: Rp 48.211.000
  • Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 45.421.000

Indikasi adanya kejanggalan dalam pengalokasian dana mencuat saat media melakukan kunjungan ke sekolah dan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Wonosobo. Dalam keterangannya, kepala sekolah menjelaskan bahwa dana pemeliharaan digunakan untuk pemasangan sumur bor, rolling door aula rapat, pembangunan gorong-gorong depan sekolah, pagar belakang sepanjang lebih dari 10 meter, pembangunan pos satpam, dan pengecatan.

Terkait dana penerimaan siswa baru, kepala sekolah menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk konsumsi seperti snack dan makan minum. Sementara itu, dana kegiatan pembelajaran dan asesmen diklaim digunakan setiap enam bulan sekali untuk pelaksanaan ujian siswa, termasuk pembelian kertas dan keperluan lainnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait rasionalitas dan kewajaran anggaran yang dihabiskan. Penggunaan anggaran yang dinilai tidak proporsional memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dalam realisasi dana BOS.

Dengan munculnya indikasi tersebut, publik dan berbagai pihak meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat dan auditor independen, untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap realisasi dana BOS SMPN 1 Wonosobo. Langkah ini penting guna memastikan penggunaan dana negara tepat sasaran dan menghindari potensi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.

(Khoiri)

Tidak Tinggal Diam! Alzier Dianis Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanahnya oleh Pejabat BPN ke Kementerian ATR/BPN

LAMPUNG — Tokoh masyarakat sekaligus politikus senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie (ADT), kembali menunjukkan sikap tegasnya. Ia melayangkan laporan resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh oknum pejabat BPN Kota Bandarlampung.

“Bukan Alzier jika saya diam saat hak saya diserobot. Saya mohon Bapak Menteri ATR/BPN segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah saya oleh pejabat BPN Kota Bandarlampung,” tegas ADT saat diwawancarai awak media, Rabu (9/7/2025).

Alzier mengungkapkan bahwa lahan miliknya justru telah disertifikasi atas nama keluarga pejabat BPN tersebut. Ia menilai, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi yang seharusnya melindungi hak rakyat.

Dua Bidang Lahan Disertifikasi Sepihak

Dalam surat resmi sepanjang lima halaman yang dikirim ke Kementerian ATR/BPN, ADT menjelaskan bahwa ia memiliki dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Wan Abdurrahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Masing-masing memiliki luas 7.813 meter persegi dan 2.000 meter persegi.

Tanah tersebut diperoleh melalui hibah dari pengusaha Safei Sani Djakra pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2019. Lahan itu sebelumnya merupakan bagian dari tanah seluas 157 hektare yang dibebaskan atas nama Yayasan Bhakti INI Lampung untuk pengembangan wisata, sirkuit, dan perumahan.

Dokumen Kepemilikan Lengkap

ADT mengaku menguasai lahan tersebut secara sah dan menyertakan sejumlah dokumen kepemilikan yang telah diakui oleh perangkat pemerintahan setempat, antara lain:

  1. Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara No.593/09/V.58/VI.98/2020 tertanggal 17 Maret 2020 dari Lurah Sumber Agung, Satria Dianta.

  2. Sporadik tanggal 16 Maret 2020, diketahui Lurah Satria Dianta, disertai tanda tangan saksi Ketua Lingkungan II M. Ali Imron dan Ketua RT 01 Ediyanto.

  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama ADT sejak 2015 hingga 2020.

  4. Surat pernyataan kepemilikan dari Kelurahan melalui No. 593/13/V.58/VII.98/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

  5. Surat pernyataan pelepasan lahan dari Safei Sani Tjakra untuk area seluas 2.800 meter persegi.

Tuntutan ke Kementerian ATR/BPN

Atas dasar data dan bukti tersebut, ADT mendesak Menteri ATR/BPN untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Bandarlampung.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini tanah saya, dan saya akan tempur untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Bandarlampung terkait laporan ADT. Namun kasus ini dipastikan menjadi sorotan tajam publik, mengingat ADT dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam isu-isu agraria dan anti-mafia tanah di Provinsi Lampung.

Kisruh Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung Utara, Ketua BPD Nyaris Jadi Korban Penganiayaan

Lampung Utara – Rapat pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (16/5/2025) berakhir ricuh. Diduga, ketegangan dalam forum tersebut nyaris berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta, Kausar.

Insiden bermula ketika Kausar menyampaikan pendapat dalam rapat agar pembentukan koperasi ditunda. Ia menilai forum belum memenuhi keterwakilan unsur masyarakat karena tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat tidak hadir.

“Pembentukan koperasi ini tidak bisa dilakukan hanya dengan penunjukan, tetapi harus melalui pemilihan yang melibatkan warga. Karena itu saya meminta agar rapat ini ditunda,” kata Kausar dalam forum tersebut.

Rapat yang dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Sekretaris Kecamatan Abung Timur ini, awalnya berlangsung tertib. Namun situasi berubah setelah Kausar berpamitan pulang.

Menurut kesaksian warga bernama Ansori, usai meninggalkan ruang rapat dan menuju kendaraannya, Kausar diduga dikejar oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial H yang membawa senjata tajam jenis parang.

“Saya langsung mencoba melerai dan memegang tangan Sekdes agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan. Kejadian itu dilihat oleh banyak warga,” ujar Ansori.

Bhabinsa Wuluyo dan Bhabinkamtibmas Wahyudi yang turut hadir dalam rapat tersebut membenarkan adanya upaya penghadangan dan dugaan percobaan penganiayaan terhadap Kausar.

Merasa terancam, Kausar menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Lampung Utara dan meminta perlindungan hukum.

“Saya khawatir kejadian ini bisa terulang dan mengancam keselamatan saya. Saya meminta kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pelaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekdes maupun pemerintah desa terkait insiden tersebut.

(Rzk)

Diduga Sebabkan Keracunan, Tempat Makan MBG di Cianjur Ditemukan Mengandung Bakteri

Cianjur – Hasil uji laboratorium terhadap wadah plastik makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di MAN…

DPP BARAK Soroti Dugaan KKN dalam Belanja BPS Lampung Barat

Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat (BARAK), Wildan, menyoroti adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam belanja anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2023-2024. Dugaan tersebut disampaikannya kepada awak media setelah tim investigasi BARAK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam berbagai pos anggaran.

Beberapa pengeluaran yang menjadi sorotan dalam belanja tahun 2023 antara lain:

  • Pemeliharaan kendaraan operasional roda dua – Rp 49.210.000
  • Pemeliharaan gedung kantor – Rp 34.290.000
  • Biaya jasa manajemen building – Rp 54.102.000
  • Keperluan sehari-hari perkantoran – Rp 29.227.000
  • Fullboard pelatihan petugas Sakernas Agustus – Rp 72.090.000
  • Fullboard pelatihan petugas Sakernas Februari – Rp 17.420.000
  • Fullboard pelatihan petugas Sakernas Maret 2023 – Rp 115.000.000
  • Konsumsi peserta FKP – Rp 78.300.000
  • Konsumsi rapat pertemuan tim petugas ST2023 – Rp 57.000.000
  • Fullboard pelatihan petugas PAPI di kabupaten – Rp 685.000.000

Menurut Wildan, hasil investigasi tim BARAK di lapangan menemukan adanya indikasi mark-up dan manipulasi anggaran, dengan ketidaksesuaian antara data dan realisasi belanja.

Sementara itu, belanja tahun anggaran 2024 yang juga menjadi perhatian antara lain:

  • Konsumsi rapat (111, O-K, 64000) – Rp 26.860.000
  • Pemeliharaan gedung kantor – Rp 56.392.000

Wildan menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam anggaran BPS Lampung Barat tersebut perlu mendapatkan perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung.

“Beberapa data dan bukti telah kami kumpulkan yang menunjukkan indikasi penyimpangan. Kami akan terus mendesak dan mengawal proses hukum agar kasus ini bisa diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Wildan.

DPP BARAK memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti temuan ini hingga adanya tindakan hukum yang jelas dari pihak berwenang. [Aris]

DPP Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat

Pesibar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Temuan Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika Sanjaya selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu:

1.) Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Rp.290.100.000
2.) Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Rp.349.190.000
3.) Belanja Modal Aset Tidak terwujud-Software Rp.30.000.000

Masih kata Rendika ” Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami indikasikan adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja Swakelola tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran”.punkasnya

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris

DPP LSM Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan BPKAD Kabupaten Pesisir Barat

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu :

  1. (Biaya Fotocopy) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi Tender Rp165.000.000
  2. Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah Rp415.000.000
  3. Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah Rp331.990.000
  4. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Rp561.100.000
  5. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Rp559.560.000

Masih kata Rendika, ”Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami duga adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja tersebut,” pungkasnya.

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris