Diduga Ada Permainan dalam Pembangunan DAK Revitalisasi SDN 1 Dadi Rejo

Tanggamus – Proyek revitalisasi gedung SDN 1 Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, diduga bermasalah. Pekerjaan pembangunan senilai Rp638.589.000 itu dilaksanakan secara swakelola, namun menuai sorotan karena terkesan ditutup-tutupi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi Rohimawati, Kepala Sekolah SDN 1 Dadi Rejo sekaligus penanggung jawab kegiatan, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai anggaran pengadaan barang dan jasa.

“Itu tidak bisa disebutkan karena bersifat rahasia,” ujarnya singkat.

Diduga Ada Permainan dalam Pembangunan DAK Revitalisasi SDN 1 Dadi Rejo

Rohimawati hanya menambahkan bahwa sebagian pekerjaan, termasuk ongkos tukang dan pengadaan barang, dilakukan dengan sistem borongan. Pernyataan serupa juga disampaikan Azhar Trisgunanto, Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 1 Dadi Rejo. Ia membenarkan bahwa harga satuan barang dan jasa tidak boleh diketahui publik.

“Itu sudah kesepakatan tim, dan merupakan arahan dari Sulaiman, Kasi SAPP Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,” ungkap Azhar.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sulaiman disebut turut menyampaikan bahwa harga satuan barang dan jasa memang dirahasiakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola, seharusnya pengelolaan anggaran bersifat transparan dan dapat diakses publik.

Dengan adanya dugaan praktik penyimpangan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus maupun Panitia Pembangunan SDN 1 Dadi Rejo dinilai perlu mendapat perhatian serius. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta segera melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan penggunaan DAK sesuai peruntukan. [Khoiri]

Diduga Merendahkan Lampung, Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo

Jakarta – Pakar Telematika Roy Suryo resmi dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Lampung (AMPUN) pada Hari Rabu (27/8/2025) yang berlokasi di Bareskrim Polri Jakarta, akibat buntut dari pernyataannya pada debat di acara salah satu stasiun Televisi.

Dari acara tersebut, Roy Suryo selaku bintang tamu diacara tersebut nampak terbawa suasana, dan merendahkan salah satu bintang tamu yang lulus dari salah satu Universitas yang ada di Lampung.

Sehingga ini menjadi polemik ditengah masyarakat, terutama mahasiswa yang berkuliah di Lampung, yang sangat mengecam dan menuntut Roy Suryo untuk mengklarifikasi.

Ketua Umum Permala (Persatuan Mahasiswa Lampung) Ahmad Sopian Ikut Merespon, dengan mengatakan Kami datang ke Mabes Polri atau Bareskrim, untuk melaporkan Saudara Roy Suryo, yang di mana ada pernyataan yang menyinggung masyarakat Lampung.

“Kami meminta Roy menjelaskan pernyataannya itu. Pihaknya juga mendesak Roy Suryo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung,”ungkapnya.

“Tuntutan kami Roy Suryo meminta maaf atau memberi klarifikasi,” ucapnya.

Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung, Tri Rahmadona menambahkan, pernyataan Roy yang dinilai menyinggung masyarakat atau suku Lampung ialah saat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut berdebat mengenai ijazah Jokowi.

“Dia menyatakan dengan gimmick yang kasar, membentak-bentak (Freddy), dengan ketawa, raut wajah yang secara langsung menekan, bahwasannya ada perbedaan antara Lampung dengan UGM (Universitas Gadjah Mada),” ujarnya.

“Roy bilang kurang lebih begini (ke Freddy), ‘Kau cuma lulusan Lampung. Kau bukan lulusan UGM’. Berarti kan secara nggak langsung ada perbedaan (antara Lampung dengan UGM),” imbuh Tri.

Pernyataan Roy itu, dimaknai sebagai upaya merendahkan Lampung. Seakan, Lampung lebih rendah dibanding UGM. Padahal, kata Tri kontribusi Lampung untuk Indonesia cukup besar saat ini.

“Sedangkan hari ini Lampung bukan suara daerah yang tertinggal. Hari ini Lampung adalah salah satu daerah yang mulai maju, yang mana ketahanan pangan RI, kita saja salah satunya ada di Lampung,” tuturnya.

“Banyak juga orang-orang Lampung yang hari ini jadi pejabat, Menko Pangan Pak Zulhas itu orang Lampung, Bang Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR RI) juga orang Lampung, Bang Dasco (Sufmi Dasco Ahmad/Wakil Ketua DPR) juga orang Lampung,” imbuh Tri.

Pihaknya melaporkan Roy, karena pernyataan itu dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan Roy dinilai memecah-belah bangsa, karena menyinggung SARA.

“Padahal semua suku kami terima di Lampung,” ucapnya.

Pihaknya melaporkan Roy melalui pengaduan masyarakat (dumas). Selain menempuh jalur hukum, mereka juga akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk mengencam Roy Suryo di Lampung.

“Kami tegaskan bahwa kami tak masuk soal perdebatan politiknya (tapi terkait pernyataan soal Lampung saja),” tandas Tri.

Dugaan Mark Up dan Ketidaktransparanan Dana BOS SMPN 1 Gisting, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Tanggamus – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Gisting, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dugaan ini menguat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023. BPK menemukan pembayaran belanja yang tidak senyatanya dan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp30.440.900.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Gisting membenarkan temuan tersebut.
“Ya, memang betul, waktu itu untuk pembayaran guru honor dan banyak kegiatan yang selalu diadakan di sekolah. Kerugian negara sudah kami kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Tidak hanya pada 2023, anggaran BOS tahun 2024 di SMPN 1 Gisting juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Rinciannya antara lain:

  • Pengembangan perpustakaan: Rp139.065.000

  • Administrasi satuan pendidikan: Rp123.019.000

  • Sarana dan prasarana: Rp150.796.000

  • Pembayaran honor: Rp112.500.000

Total Dana BOS yang diterima SMPN 1 Gisting pada 2024 sebesar Rp730.400.000, dengan jumlah siswa penerima 664 orang.

Saat dikonfirmasi di sekolah, bendahara menyebut pembelian buku kurikulum senilai lebih dari Rp100 juta diambil dari anggaran pengembangan perpustakaan. Namun, keterangan ini berbeda dengan Kepala Sekolah yang mengatakan pembelian buku memiliki anggaran tersendiri.

Bendahara juga menjelaskan, anggaran sarana dan prasarana digunakan untuk pembelian tiga unit AC, tempat tidur bagi siswa sakit, dan laptop. Ia menambahkan, pihak sekolah sempat mengimbau siswa mengembalikan 12 buku pinjaman menjelang pemeriksaan BPK.

Namun, pernyataan bendahara itu berseberangan dengan keterangan beberapa siswa kelas IX yang mengaku tidak pernah membawa pulang buku atau meminjam buku dari sekolah.

Selain itu, realisasi anggaran sarana prasarana dan administrasi sekolah dinilai memiliki banyak kejanggalan dan terkesan ditutupi.

Berdasarkan temuan ini, awak media meminta pihak terkait, termasuk APIP, TIPIKOR, dan Kejaksaan Negeri, untuk melakukan pemeriksaan dan audit di SMPN 1 Gisting agar pengelolaan Dana BOS lebih transparan dan akuntabel.

[Khoiri/Tim]

Aliansi Tanggamus Memanggil Desak BPK Kawal Hasil Audit Dana BOS SMPN 1 Wonosobo

Tanggamus — Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turut mengawal hasil audit realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Wonosobo tahun anggaran 2023 dan 2024, yang saat ini sedang dalam proses penelaahan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Ketua ATM, Daury Ruansyah, SE., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut selama dua tahun anggaran terakhir. Ia menilai pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar itu belum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendesak BPK untuk mengawal proses ini secara independen. Audit tahun 2024 memang sudah dilakukan oleh Inspektorat, namun kami meminta hasilnya dibuka secara terbuka kepada publik. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Daury, Senin (22/7).

Lebih lanjut, Daury menekankan bahwa apabila dugaan penyelewengan pada tahun 2023 tidak bisa ditindaklanjuti karena belum adanya laporan resmi, maka pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan.

“Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS, dana tersebut wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Bila terbukti diselewengkan, pelaku dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa audit terhadap realisasi Dana BOS SMPN 1 Wonosobo tahun 2024 memang sudah dilakukan oleh tim Irban (Inspektur Pembantu).

“Untuk tahun anggaran 2024 sudah dilakukan audit. Namun hasilnya masih dalam tahap telaah, khususnya dalam proses penghitung belanja sekolah. Jadi belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Terkait penggunaan Dana BOS tahun 2023, Gustam menjelaskan bahwa pihak Inspektorat belum melakukan pemeriksaan karena tidak adanya laporan resmi yang masuk serta karena tahun tersebut sudah lewat dari kewenangan rutin pemeriksaan.

“Kalau ada laporan resmi yang masuk ke kantor, kami tentu akan tindak lanjuti dan lakukan audit investigatif. Untuk sekarang, kami sedang fokus pada audit tahun 2024. Bila masyarakat ingin tahun 2023 juga diaudit, silakan kirimkan laporan tertulisnya,” pungkasnya.

Aliansi Tanggamus Memanggil berharap seluruh proses audit bisa dilakukan secara transparan dan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana pendidikan, jika benar ditemukan pelanggaran.

[Khoiri]

Realisasi Dana BOS SMPN 1 Wonosobo Tanggamus Tahun 2023-2024 Disinyalir Terjadi Mark Up

Tanggamus — Realisasi dan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2023 dan 2024 disinyalir terjadi praktik mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran terhadap rincian penggunaan anggaran BOS yang diterima sekolah tersebut dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, SMPN 1 Wonosobo menerima dana BOS sebesar Rp 575.949.000. Dana ini dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, antara lain:

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 149.183.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp 60.982.900
  • Kegiatan administrasi sekolah: Rp 67.491.500
  • Pembayaran honor: Rp 76.800.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp 14.000.000
  • Dan sejumlah item lainnya

Sementara pada tahun 2024, dana BOS yang diterima meningkat menjadi Rp 580.800.000, dengan rincian alokasi antara lain:

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 170.000.000
  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 17.552.000
  • Pelaksanaan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 111.210.000
  • Pelaksanaan administrasi satuan pendidikan: Rp 48.211.000
  • Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 45.421.000

Indikasi adanya kejanggalan dalam pengalokasian dana mencuat saat media melakukan kunjungan ke sekolah dan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Wonosobo. Dalam keterangannya, kepala sekolah menjelaskan bahwa dana pemeliharaan digunakan untuk pemasangan sumur bor, rolling door aula rapat, pembangunan gorong-gorong depan sekolah, pagar belakang sepanjang lebih dari 10 meter, pembangunan pos satpam, dan pengecatan.

Terkait dana penerimaan siswa baru, kepala sekolah menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk konsumsi seperti snack dan makan minum. Sementara itu, dana kegiatan pembelajaran dan asesmen diklaim digunakan setiap enam bulan sekali untuk pelaksanaan ujian siswa, termasuk pembelian kertas dan keperluan lainnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait rasionalitas dan kewajaran anggaran yang dihabiskan. Penggunaan anggaran yang dinilai tidak proporsional memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dalam realisasi dana BOS.

Dengan munculnya indikasi tersebut, publik dan berbagai pihak meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat dan auditor independen, untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap realisasi dana BOS SMPN 1 Wonosobo. Langkah ini penting guna memastikan penggunaan dana negara tepat sasaran dan menghindari potensi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.

(Khoiri)

Tidak Tinggal Diam! Alzier Dianis Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanahnya oleh Pejabat BPN ke Kementerian ATR/BPN

LAMPUNG — Tokoh masyarakat sekaligus politikus senior Partai Golkar, Alzier Dianis Thabranie (ADT), kembali menunjukkan sikap tegasnya. Ia melayangkan laporan resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh oknum pejabat BPN Kota Bandarlampung.

“Bukan Alzier jika saya diam saat hak saya diserobot. Saya mohon Bapak Menteri ATR/BPN segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah saya oleh pejabat BPN Kota Bandarlampung,” tegas ADT saat diwawancarai awak media, Rabu (9/7/2025).

Alzier mengungkapkan bahwa lahan miliknya justru telah disertifikasi atas nama keluarga pejabat BPN tersebut. Ia menilai, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi yang seharusnya melindungi hak rakyat.

Dua Bidang Lahan Disertifikasi Sepihak

Dalam surat resmi sepanjang lima halaman yang dikirim ke Kementerian ATR/BPN, ADT menjelaskan bahwa ia memiliki dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Wan Abdurrahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Masing-masing memiliki luas 7.813 meter persegi dan 2.000 meter persegi.

Tanah tersebut diperoleh melalui hibah dari pengusaha Safei Sani Djakra pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2019. Lahan itu sebelumnya merupakan bagian dari tanah seluas 157 hektare yang dibebaskan atas nama Yayasan Bhakti INI Lampung untuk pengembangan wisata, sirkuit, dan perumahan.

Dokumen Kepemilikan Lengkap

ADT mengaku menguasai lahan tersebut secara sah dan menyertakan sejumlah dokumen kepemilikan yang telah diakui oleh perangkat pemerintahan setempat, antara lain:

  1. Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara No.593/09/V.58/VI.98/2020 tertanggal 17 Maret 2020 dari Lurah Sumber Agung, Satria Dianta.

  2. Sporadik tanggal 16 Maret 2020, diketahui Lurah Satria Dianta, disertai tanda tangan saksi Ketua Lingkungan II M. Ali Imron dan Ketua RT 01 Ediyanto.

  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama ADT sejak 2015 hingga 2020.

  4. Surat pernyataan kepemilikan dari Kelurahan melalui No. 593/13/V.58/VII.98/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

  5. Surat pernyataan pelepasan lahan dari Safei Sani Tjakra untuk area seluas 2.800 meter persegi.

Tuntutan ke Kementerian ATR/BPN

Atas dasar data dan bukti tersebut, ADT mendesak Menteri ATR/BPN untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah di tubuh BPN Kota Bandarlampung.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini tanah saya, dan saya akan tempur untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Bandarlampung terkait laporan ADT. Namun kasus ini dipastikan menjadi sorotan tajam publik, mengingat ADT dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam isu-isu agraria dan anti-mafia tanah di Provinsi Lampung.

Kisruh Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung Utara, Ketua BPD Nyaris Jadi Korban Penganiayaan

Lampung Utara – Rapat pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (16/5/2025) berakhir ricuh. Diduga, ketegangan dalam forum tersebut nyaris berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta, Kausar.

Insiden bermula ketika Kausar menyampaikan pendapat dalam rapat agar pembentukan koperasi ditunda. Ia menilai forum belum memenuhi keterwakilan unsur masyarakat karena tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat tidak hadir.

“Pembentukan koperasi ini tidak bisa dilakukan hanya dengan penunjukan, tetapi harus melalui pemilihan yang melibatkan warga. Karena itu saya meminta agar rapat ini ditunda,” kata Kausar dalam forum tersebut.

Rapat yang dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Sekretaris Kecamatan Abung Timur ini, awalnya berlangsung tertib. Namun situasi berubah setelah Kausar berpamitan pulang.

Menurut kesaksian warga bernama Ansori, usai meninggalkan ruang rapat dan menuju kendaraannya, Kausar diduga dikejar oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial H yang membawa senjata tajam jenis parang.

“Saya langsung mencoba melerai dan memegang tangan Sekdes agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan. Kejadian itu dilihat oleh banyak warga,” ujar Ansori.

Bhabinsa Wuluyo dan Bhabinkamtibmas Wahyudi yang turut hadir dalam rapat tersebut membenarkan adanya upaya penghadangan dan dugaan percobaan penganiayaan terhadap Kausar.

Merasa terancam, Kausar menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Lampung Utara dan meminta perlindungan hukum.

“Saya khawatir kejadian ini bisa terulang dan mengancam keselamatan saya. Saya meminta kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pelaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekdes maupun pemerintah desa terkait insiden tersebut.

(Rzk)

Diduga Sebabkan Keracunan, Tempat Makan MBG di Cianjur Ditemukan Mengandung Bakteri

Cianjur – Hasil uji laboratorium terhadap wadah plastik makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di MAN…

DPP BARAK Soroti Dugaan KKN dalam Belanja BPS Lampung Barat

Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat (BARAK), Wildan, menyoroti adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam belanja anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2023-2024. Dugaan tersebut disampaikannya kepada awak media setelah tim investigasi BARAK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam berbagai pos anggaran.

Beberapa pengeluaran yang menjadi sorotan dalam belanja tahun 2023 antara lain:

  • Pemeliharaan kendaraan operasional roda dua – Rp 49.210.000
  • Pemeliharaan gedung kantor – Rp 34.290.000
  • Biaya jasa manajemen building – Rp 54.102.000
  • Keperluan sehari-hari perkantoran – Rp 29.227.000
  • Fullboard pelatihan petugas Sakernas Agustus – Rp 72.090.000
  • Fullboard pelatihan petugas Sakernas Februari – Rp 17.420.000
  • Fullboard pelatihan petugas Sakernas Maret 2023 – Rp 115.000.000
  • Konsumsi peserta FKP – Rp 78.300.000
  • Konsumsi rapat pertemuan tim petugas ST2023 – Rp 57.000.000
  • Fullboard pelatihan petugas PAPI di kabupaten – Rp 685.000.000

Menurut Wildan, hasil investigasi tim BARAK di lapangan menemukan adanya indikasi mark-up dan manipulasi anggaran, dengan ketidaksesuaian antara data dan realisasi belanja.

Sementara itu, belanja tahun anggaran 2024 yang juga menjadi perhatian antara lain:

  • Konsumsi rapat (111, O-K, 64000) – Rp 26.860.000
  • Pemeliharaan gedung kantor – Rp 56.392.000

Wildan menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam anggaran BPS Lampung Barat tersebut perlu mendapatkan perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung.

“Beberapa data dan bukti telah kami kumpulkan yang menunjukkan indikasi penyimpangan. Kami akan terus mendesak dan mengawal proses hukum agar kasus ini bisa diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Wildan.

DPP BARAK memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti temuan ini hingga adanya tindakan hukum yang jelas dari pihak berwenang. [Aris]

DPP Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat

Pesibar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Temuan Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika Sanjaya selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu:

1.) Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Rp.290.100.000
2.) Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Rp.349.190.000
3.) Belanja Modal Aset Tidak terwujud-Software Rp.30.000.000

Masih kata Rendika ” Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami indikasikan adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja Swakelola tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran”.punkasnya

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris

DPP LSM Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan BPKAD Kabupaten Pesisir Barat

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu :

  1. (Biaya Fotocopy) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi Tender Rp165.000.000
  2. Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah Rp415.000.000
  3. Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah Rp331.990.000
  4. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Rp561.100.000
  5. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Rp559.560.000

Masih kata Rendika, ”Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami duga adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja tersebut,” pungkasnya.

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris

Datangi Bawaslu Tanggamus, Tim Kuasa Hukum 02 H. Saleh Asnawi-Agus Suranto Laporkan Dugaan Oknum Disdik Tanggamus

Tanggamus — seorang oknum ASN diduga tidak netral pada tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Kamis [21/11/24].

Oknum ASN yang dimaksud adalah Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus inisial IBK.

Sementara Azhari, SH., MM., selaku tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 dan SPLP di Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus telah mendapatkan perintah dari IBK agar menyuruh Dewan guru bersama keluarganya mendukung Cabup nomor urut 01.

“Setelah kami kroscek di lapangan, ternyata informasi itu benar adanya,” ucapnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Saleh Asnawi-Agus Suranto melaporkan oknum Kabid tersebut ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Tanggamus, meminta pihak-pihak terkait lainnya agar segera memanggil serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 188 tentang Pilkada,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, Azhari menjelaskan, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun.

Sedangkan PP nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 5 huruf n bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada Calon Presiden maupun Calon Kepala Daerah.

“Atas dasar tersebut jangan sampai dewan guru serta ASN lainnya yang ada di kabupaten Tanggamus terlibat politik.” Tutup Azhari. [Khoiri]

Benarkah Ada Rp5 Miliar di Kasus Dugaan Cabul Guru dan Murid di Bandar Lampung?

Bandar Lampung – Kasus oknum guru yang dilaporkan kasus dugaan pencabulan kepada muridnya yang masih kelas IV SD, di Bandar Lampung, masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap satu, dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21, Jumat 1 November 2024.

“Yang kami dengar ada permintaan uang damai Rp5 miliar dari pihak korban. Dan kini turun jadi Rp1 miliar. Kasusnya belum persetubuhan, hanya bagian sensitif dan oral. Kabarnya ada hubungan mesra antara pelaku dan murid yang bongsor itu. Pasal dengan murid lain Ketua yayasan itu tegas dan galak, hanya dengan korban itu perlakuannya beda, ” Kata sumber di lokasi sekolahan tersebut yang dilansir dari sinarlampung.co.

“Yang kami denger denger mau damai tapi minta besar. Pelaku memang sempat ditahan, lalu atas jaminan keluarga ditangguhin. Tapi Senin-Kamis wajib lapor bang,” Tambahnya.

Desakan Kuasa Hukum

Sebelumnya kuasa hukum korban Ridho Abdilah Husin, menggelar konferensi pers, dan mengungkapkan kekecewaan atas digangguhkan penahanan terhadap pelaku.

Pengacara korban dan pengacara pelaku melakukan mediasi
Pengacara korban dan pengacara pelaku melakukan mediasi

Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang mengunci kelas.

“Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,”ujar Ridho dalam konferensi pers, Kamis 31 Oktober 2024.

Menurut Ridho, keluarga korban merasa tindakan penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya. “Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,”ujar Ridho.

Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”ucapnya.

Dan Mereka meminta Polisi kembali menangkap pelaku. “Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.

Tokoh Masyarakat Lampung Minta Pihak Berwenang Sikapi Dugaan Isu Sara

Lampung Utara – Tokoh masyarakat Lampung tanggapi informasi dari isi konten video oknum salah seorang juru kampanye salah satu peserta Pilkada Lampung Utara yang diduga mengandung isu sara dan meminta pihak berwenang segera ambil sikap pengamanan.

“Kita cinta Lampung, khususnya Lampung Utara ini, jadi kita tidak mempermasalahkan dia jadi jurkam, tapi yang jadi persoalannya dia melontarkan bahasa yang bisa menimbulkan perpecahan antar suku,” kata A. Akuan Abung, SE, Gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung tokoh masyarakat Lampung, Selasa 15 Oktober 2024.

Tokoh Masyarakat Lampung Minta Pihak Berwenang Sikapi Dugaan Isu SaraLebih lanjut dikatakannya, dia bisa menggunakan bahasa-bahasa baik yang lain, jangan menggunakan bahasa seperti itu, jangan menghasut, karena bisa memecah antar suku.
Sementara selama ini semua sudah merasa aman dan nyaman baik itu asli suku lampung maupun pendatang karena semua sudah merasa orang lampung.

Dengan adanya pernyataan yang mengandung isu sara itu, saya yakin, orang yang berasal dari suku jawapun tersinggung, terusik, karena mereka khawatir akan ada timbulnya perpecahan. Sementara mereka sudah merasa nyaman selama ini dikarenakan mereka sudah merasa menjadi orang Lampung, Ulun Lampung, kata Sunan Akuan Abung.

Kita sudah bisa melihat dan mendengar selama ini, tidak ada lagi antar suku berbantahan, karena kita sama-sama ingin membangun lampung, atau Lampung Utara, karena yang katanya mereka dari sana sini itu sebenarnya itukan asal usul dahulu, tapi sekarang mereka itukan sudah menjadi orang lampung.
Jimo Lappung.

Asal usul diaorang saja yang dari mana-mana, tapi-kan mereka sudah lahir dan besar di Lampung, jadi seharusnya mencintai Lampung ini, harus merasa bangga menjadi orang Lampung, hal itu dapat dibuktikan ketika mereka main atau jalan ke daerah lain, seandainya bertamu ke keluarga mereka di tempat lain, pasti yang keluar dari sapa dan menyapa kalimat, “Hay apa kabar orang Lampung, pasti begitu kalimat yang menyapa kehadiran mereka,” jadi sudah jelas mereka juga sudah bagian dari orang Lampung. Jadi tidak baik dia bicara begitu karena itu bisa menimbulkan perpecahan antar suku, apa lagi seolah-olah menantang dengan mengatakan temu kopi darat dan sebagainya.

Saya meminta pihak berwenang untuk menyikapi dan menanggapi laporan yang disampaikan Laskar Lampung itu untuk cepat ditindaklanjuti, kalau perlu ditangkap orang itu karena mereka harus meredam itu.
Karena tidak semua suka mendengar perkataan seperti itu, kata Akuan Abung.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari ketika dikonfirmasi terkait dugaan isu sara tersebut menyatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut. “Ya sedang dalam proses, masih diproses, nanti bisa komunikasi ke kordiv penanganan pelanggaran ya,” ujarnya. (**)

DPP BARAK Surati Dinas BMBK Provinsi Lampung Terkait Dugaan KKN

Lampung Barat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, beberapa kegiatan yang menelan anggaran Milyaran rupiah. Pada Senin(08/10/2024).

Demikian yang di sampaikan Wildan Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat.

“Berdasarkan hasil dokumentasi tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat di lapangan adanya beberapa kegiatan tahun Anggaran 2023 di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang saat ini sudah nampak bobrok terkesan dikerjakan asal asalan diduga tidak sesuai spek/Rab Volume dan Mark up”.

lampung7.com

Selain itu juga ia menerangkan bahwa bobrok hasil Realisasi terhadap beberapa pengerjaan atas minimnya pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

“Dugaan hasil Realisasi yang begitu sangat memprihatinkan tersebut diduga minimnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung”.

Wildan juga menerangkan jika hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa pengerjaan sudah terkondisi secara terstruktur dan Masif adanya indikasi persengkongkolan jahat yang di lakukan oleh pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung dan Rekanan.

“Anggaran Milyaran yang jelas sejak awal proses lelang hingga realisasi sudah terhitung secara matang agar memiliki asas manfaat dalam jangka waktu panjang namun sangat jauh dari kata maksimal jelas hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa pengerjaan sudah terkondisi secara terstruktur dan Masif adanya kerjasama korupsi yang di lakukan oleh pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung”.

lampung7.com

Dari kegiatan yang terindikasi adanya persengkongkolan dan kerjasama korupsi Wildan meminta kepada PJ Gubernur Lampung Selaku Pimpinan saat ini untuk memecat kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung atas ketidak becusan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran.

“Dari kegiatan yang kami sampaikan tersebut maka kami meminta kepada Bapak PJ Gubernur Lampung untuk memecat kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung atas ketidak becusan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran”.

Selain dari itu Wildan sapaan akrab Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung dan siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami juga kepada seluruh Aparat Penegak Hukum KPK Ri, BPK RI perwakilan Lampung,Kejaksaan Tinggi Lampung,Poldal Lampung untuk memanggil dan memeriksa Pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung atas dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang kami sebut diatas”. (Aris)

Diduga Tunjangan Perumahan DPRD Pesawaran Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada TA 2023 menganggarkan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp.5.658.000.000,00 dengan realisasi 100%.

Belanja tersebut seluruh dibayarkan untuk 41 anggota DPRD dengan besaran Rp.11.500.000/bulan, sedangkan untuk Pimpinan DPRD tidak diberikan tunjangan karena telah diberikan tunjangan perumahan karena telah diberikan fasilitas rumah negara.

Perhitungan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait hak keuangan dan administratif DPRD, serta tidak didukung dengan kertas kerja yang memadai.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dan pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Standar Satuan Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Hal ini menjadi temuan BPK RI perwakilan lampung, berdasarkan hasil wawancara Sdr DF selaku ketua tim menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, besarnya tunjangan menetapkan standar harga sewa rumah dinas untuk anggota DPRD jika di setarakan dengan eselon II tertinggi di Kabupaten Pesawaran adalah sebesar Rp. 75.000.000 pertahun, sedangkan jumlah besarnya tunjangan perumahan yang di terima oleh masing-masing anggota DPRD Pesawaran adalah sebesar Rp. 138.000.000 pertahun (11.500.000 x 12 bulan).
Dengan demikian terdapat selisih tunjangan perumahan yang diberikan kepada masing-masing anggota DPRD sebesar Rp. 63.000.000 (138.000.000-75.000.000) atau total seluruh untuk 41 anggota DPRD adalah sebesar Rp. 2.583.000.000.

Saat di mintai keterangan oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Anggota DPRD Pesawaran yang diwakili oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Toto Somedi menjelaskan bahwa bahwa temuan BPK RI Perwakilan Lampung dalam pengkajian untuk DPRD Kabupaten Pesawaran,

” Terima kasih atas kunjungan kawan-kawan dari FMPB Pesawaran, yang memang sudah menjadi fungsi kontrol.

Jadi semuanya adalah pengkajian untuk DPRD Pesawaran, dan ini akan segera di perbaiki,” Kata Sekwan.

Ditempat yang sama Ketua harian FMPB Sumara menilai DPRD Pesawaran menghambur-hamburkan Angaran atau pemborosan,

” Ini sudah jelas pemborosan dan Tim Investigasi FMPB sudah turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan pemilik rumah yang di pakai oleh 4 ketua DPRD Pesawaran yang rumah tidak pernah dihuni, hanya sekedar singgah untuk ngobrol saja,” Ucap Sumara.

” Kami berharap kepada instansi terkait agar bisa mengkroscek langsung karna disini sudah merugikan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya.

Perlu diketahui rumah dinas yang disewa oleh ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, 2 rumah terletak Desa Bagelan, 1 di Desa Sungai Langka dan 1 di Desa Sukabanjar, Semuanya di kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. (Hendra)

Oknum ASN Diduga Ikut Terlibat Mengundang Berkampanye dari Salah Satu Calon Bupati Tanggamus di Kecamatan Limau

Tanggamus – Oknum Kepala Puskemas Antar Brak Popi Eliza, Str,Keb., diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Badak Kecamatan Limau. Jum’at (27/9/2024)

Sementara itu acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut di selenggarakan oleh ibu-ibu pengajian binaan Umi Nurhidayah yang bertempat di Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak.

Namun menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa acara Maulid Nabi SAW yang dilaksanakan di pondok pesantren An – Nazar tersebut telah mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani.

“Kedatangan Dewi Handajani ke pondok pesantren tersebut atas undangan Popi Eliza, sesuai dengan permintaan pihak pondok pesantren,”Terangnya

Bahkan katanya, terkait dengan sejumlah fasilitas yang dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Dewi Handajani di acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut, sebagian diduga milik KUPT Puskesmas Antar Brak Popi Eliza.

“Ya alat-alat hidangan seperti piring dan meubel tempat duduk juga di duga milik Popi Eliza,”Kata narasumber tersebut

Kaitan dengan kehadiran Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid SAW di pondok pesantren An – Nazar Pekon Badak tersebut, pihak panwascam langsung melakukan pengawasan.

“Di acara tersebut Bunda Dewi Handajani tidak memberikan sambutan walaupun sepatah kata, karena ada petugas dari panwas,”Ujarnya

Terpisah saat tim awak media menghubungi Korun Kahfi Ketua Yayasan Pondok Pesantren An – Nazar Pekon Badak via komunikasi WhatsApp, ia mengatakan bahwa kegiatan Maulid Nabi SAW tersebut murni tidak ada unsur politik.

“Kunjungan Calon Bupati Dewi Handajani murni undangan Maulid Nabi, mau siapa pun calon Bupati yang datang, itu murni tidak ada unsur politik sebab yang mengundang itu ibu-ibu pengajian,”Kata Korun

Kemudian tim awak media menyinggung soal Kepala Puskesmas Antar Brak yang diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Tanggamus Dewi Handajani ke acara peringatan Maulid Nabi di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak, Korun Kahfi pun menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu atas informasi tersebut.

“Soal itu saya tidak mengetahui sama sekali,”Jelas Korun

Berbeda dengan keterangan Umi Nurhidayah saat tim awak media meminta penjelasan terkait dengan kedatangan Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak.

Umi Nurhidayah mengakui bahwa kedatangan Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi di Pondok Pesantren An Nazar tersebut merupakan hal yang tidak disengaja.

“Kedatangan Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi ini karena ada ibu Popi Eliza,”Kata Nurhidayah

Nurhidayah pun menjelaskan, bahwa dalam kegiatan Maulid Nabi yang dilaksanakan oleh Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak, Popi Eliza selaku KUPT Puskesmas Antar Brak ikut mengarahkan Calon Bupati Petahana untuk menghadiri acara tersebut.

“Tapi sayangnya, pihak panwascam datang ke acara Maulid Nabi tersebut langsung ngambil photo, jadi ibu Dewi Handajani enggak sempat menyampaikan pidatonya,”Jelas Nurhidayah

Sampai berita ini diterbitkan, pihak oknum KUPT Puskesmas Antar Brak tersebut tidak dapat di hubungi,”
(Khoiri)

Konferensi Pers: Ada Dugaan Manipulasi Data Demi Pergantian Kepengurusan Masjid Jami Al Anwar, Kelurahan Pesawahan

BANDAR LAMPUNG – Kontroversi tentang kepengurusan salah satu masjid di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik, dimana terbentuknya sekelompok pengurus masjid tersebut melalui proses yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat sekitar atau sepihak.

Bahkan diduga terbentuknya kepengurusan masjid, yakni Masjid Jami Al Anwar yang terletak di jalan Laksamanahayati, RT. 30, LK. 02, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tersebut mengandung unsur manipulasi data.

Terungkap! Ada Dugaan Manipulasi Data Demi Pergantian Kepengurusan Masjid Jami Al Anwar, Kelurahan Pesawahan
Foto: Ujde/Lampung7

Tim Kuasa Hukum dari LBH HNSI yang turut Hadir dan mendampingi masyarakat setempat pada Konferensi Pers pada hari Rabu 11 September 2024, Ardian Hasibuan, SH., MH., Muhamad Tohir, SH., Kusaeri Suwandi, SH.,C.Me, Jamilah, SH., MH., CPCLE, Nova Eva Cholifah, SH., MH., CPCLE., dan Agus Septiawan, SH., selaku kuasa hukum dari masyarakat menerangkan pada awak media, apa yang di lakukan oleh pihak yang diduga melakukan tindakan tidak transparannya dalam membentuk panitia atau kepengurusan masjid Jami Al Anwar sangatlah tidak elok dan sangat disayangkan.

H. Irfandi salah satu Tokoh Masyarakat menjelaskan, menjadi tanda tanya masyarakat, selama kepengurusan yang sudah berjalan lebih kurang 9 tahun tersebut, terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, Masjid Jami Al Anwar tergolong Masjid yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai.

“Bagaimana tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat, selama kepengurusan yang sudah berjalan lebih kurang 9 tahun, terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, Masjid Jami Al Anwar tergolong Masjid yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai, seperti tidak adanya pendingin ruangan, atap yang bocor, dan ambal yang sudah terbilang rusak, sehingga ketika melakukan Ibadah sholat, kening jamaah terasa sakit karna bergesekan dengan ambal,” tuturnya.

Terungkap! Ada Dugaan Manipulasi Data Demi Pergantian Kepengurusan Masjid Jami Al Anwar, Kelurahan Pesawahan
Foto: Ujde/Lampung7

Ditambahkan oleh Leman, salah satu Tokoh Masyarakat lainnya yang juga pernah menjadi pengurus Pada saat itu, menurut keterangannya karena di tunjuk oleh seseorang untuk menjadi salah satu pengurus di masjid Jami Al Anwar.

“Saya bingung, pada saat itu di tahun 2015 saat pembentukan, saya diminta untuk menjadi pengurus masjid, saya katakan apa tidak ada orang lain selain saya?,” ucapannya.

Hal lain yang menjadi bagian paling menonjol adalah, ketika terjadinya manipulasi data pewakaf yang juga Nazhir tanah bangunan masjid Jami Al Anwar, H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar di tahun 2015 diberitakan hingga diterbitkannya Berita Acara Kematian serta Abdullah Dhia dan Tjekmatzen yang dinyatakan telah uzur demi terbentuknya kepengurusan yang baru dengan diiringi terbitnya SK [Surat Keterangan] dari BWI [Badan Wakaf Indonesia] Provinsi Lampung dengan Nomor: 26/BWI-P.Lpg/NZ/2016.

Namun fakta yang baru terungkap, bahwa H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar selaku pewakaf pada saat itu masih hidup dan kondisinya sehat jasmani dan rohani, lalu Abdullah Dhia dan Tjekmatzen juga masih sehat wal afiat, hal ini yang sangat disesalkan oleh masyarakat dan keluarga ahli waris.

Atas hal tersebut juga, diduga BWI Provinsi Lampung tidak melakukan crosscheck dahulu pada warga masyarakat, padahal telah tertuang dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhier Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

Salah satu ahli waris, Ari Jaya Ningrat mengatakan, “Seharusnya posisi ini di isi oleh orang-orang yang bijak, cakap serta mengerti soal tatanan yang baik tentang kepengurusan masjid. Karna Masjid Jami Al Anwar ini adalah masjid tertua di Bandar Lampung dan juga masuk dalam Cagar Budaya.” Pungkasnya. [*]

Camat-Bidan Digeruduk Saat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS

Seorang oknum camat berinisial G diduga berbuat mesum dengan seorang bidan berinisial THL di dalam mobil…

Disdikbud Pesibar Diduga Merasa Kebal Hukum, LSM Terus Desak APH Usut Tuntas

Pesisir Barat – Sebelumnya beredar pemberitaan Terkait Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat Lampung, yang terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK)

Kini kabar tersebut kembali menguak pasalnya Wildan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat DPP BARAK angkat bicara mengenai hal tersebut dan terus mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi belanja fisik Pembangunan Gedung di beberapa tempat.

Disdikbud Pesibar Diduga Merasa Kebal Hukum LSM Terus Desak APH Usut Tuntas

Wildan menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat enggan mengklarifikasi surat yang di layangkan beberapa waktu lalu.

“Dinas pendidikan kabupaten pesisir barat sampai saat ini belum mengklarifikasi terkait dugaan Penyimpangan prosedur teknis yang ada di beberapa tempat yang sebelumnya sudah kami sebutkan”

Ia pun menyebut bahwa pihaknya akan terus mendesak Aparat Penegak Hukum agar dapat ditindak tegas sekaligus akan terus mencari kejanggalan kejanggalan karena diduga masih banyak pengerjaan pengerjaan fisik yang terindikasi adanya dugaan Korupsi.

“Kami akan terus mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme yang di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat ini dan kami akan terus mencari karena kami duga masih banyak pengerjaan pengerjaan yang sama halnya seperti yang kami temui tersebut dan kami sangat meyakini indikasi indikasi seperti pasti masih banyak, untuk itu kami akan terus melakukan investigasi melihat seluruh belanja fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat” ungkapnya.

Masih kata Wildan, “Kami sangat menyayangkan kritik yang kami sampaikan secara tertulis sama sekali tak di indahkan oleh oknum yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat Padahal itu jelas nampak kebobrokan dalam realisasi”

“Pengerjaan pembangunan gedung pendidikan SD 77 Krui yang dikerjakan oleh cv.ARKHA IHLA,Rehab Rumah Dinas Guru SDN 80 Krui dikerjakan oleh CV RED Diamond, pembangunan bangunan gedung Pendidikan SDN 68 krui dikerjakan CV.Hanakau Jaya Mandiri,pembangunan bangunan Gedung Pendidikan SDN 50 Krui CV.Pitu Moghi”

Kegiatan yang di sebut diatas berdasarkan dokumentasi temuan tim investigasi Barisan Advokasi Rakyat di anggarkan pada tahun 2023 yang saat ini sudah nampak kerusakan, Bobrok, terkesan dikerjakan asal asalan terindikasi kuat adanya dugaan ketidak sesuaian spek/Rab Volume dan Mark up.

Pengerjaan proyek Gedung Pendidikan diduga kuat adanya persengkongkolan jahat praktik kerjasama korupsi sehingga pengerjaan tak ada Asas manfaat bagi masyarakat hanya menguntungkan segelintir orang atau golongan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih upaya memperkaya diri sendiri. (Aris)