Wirda Mansur Luncurkan Token Kripto, Bagaimana Hukum Kripto?

Tentu saja, peluncuran token kripto ini memunculkan berbagai reaksi dari netizen.

Source: Intagram/wirda_mansur - Komentar Netizen di Postingannya
Source: Intagram/wirda_mansur – Komentar Netizen di Postingannya

Melihat anaknya memulai bisnis kripto, Yusuf Mansur juga ikut buka suara. Dia menjelaskan produk yang akan diluncurkan sang putri belum berbentuk koin kripto, tapi masih token.

Meskipun ini bisnis baru, anaknya wajib mengikuti setiap proses yang ditetapkan regulator token kripto. Tidak hanya meluncurkan token kripto I-COIN, Wirda dan timnya juga tengah membuat Pesantren Daarul Quran dan rumah-rumah tahfidz versi metaverse.

Source: Instagram/wirda_mansur - Yusuf Mansur Bersama Sang Putri, Wirda Mansur
Source: Instagram/wirda_mansur – Yusuf Mansur Bersama Sang Putri, Wirda Mansur

Apa sih kripto itu?

Melansir Coinbase, mata uang kripto adalah uang digital yang tidak dikeluarkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Kripto dikelola oleh jaringan komputer peer-to-peer perangkat lunak open-source secara gratis.

Guna menjamin seluruh transaksi aman, mata uang kripto menggunakan teknologi bernama “blockchain”. Blockchain adalah buku besar terbuka dan terdistribusi yang mencatat transaksi dalam kode. Dalam praktiknya, ini mirip seperti buku cek yang didistribusikan oleh komputer yang tak terhitung jumlahnya di seluruh dunia.

Tulis Komentar Anda