Pagi Dini Hari, Tim KRYD Polres Metro Sisir Kota Metro Cegah Kriminalitas

Metro | Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Metro menggelar patroli skala besar disertai razia dan penindakan di wilayah hukum Polres Metro, Kamis dini hari (28/08/25).

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB, di wilayah Kota Metro.

Sebanyak 26 personel dikerahkan dalam operasi ini, yang dibagi menjadi dua regu. Regu pertama yang bertugas pada pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sementara regu kedua, yang bertugas dari pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dikatakan Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Fokus utama adalah mencegah terjadinya tindak pidana, aksi balap liar, tawuran remaja, peredaran miras, serta keberadaan geng motor.

“Patroli dan razia ini merupakan upaya preventif kami untuk menjaga situasi Kota Metro tetap aman dan nyaman bagi masyarakat. Sasaran utama kami adalah gangguan kamtibmas yang kerap muncul pada malam hingga dini hari,” ungkap AKBP Hangga Utama.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan razia kendaraan di sejumlah titik rawan. Tim patroli juga melakukan sinergi dengan jajaran Polsek jajaran saat menyisir kawasan Kota Metro.

Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya insiden menonjol. Polres Metro menegaskan bahwa patroli skala besar seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala guna menjamin rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. | (Red).

Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

BANDAR LAMPUNG – Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas Aprohan Saputra.

Permintaan itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya, di kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Agustus 2025.

Menurut Ridho, pihak Polres Waykanan hingga 22 Agustus 2025 pada saat melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra diketahui masih belum menerapkan pasal 315 UU LLAJ.

Sehingga dalam perkara laka lantas ini tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Trans Kurniawan, dapat juga dijadikan tersangka.

“Kenapa kami meminta agar Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.

Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Penandatanganan MoU Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati/Walikota dan Kajari se-Provinsi Lampung

Metro | Penandatanganan perjanjian kerjasama sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa, Bupati/Walikota dan Kajari se-Provinsi Lampung, berlangsung di Gedung Sesat Bumi Sai Wawai Kota Metro. Kamis (14/08/2025).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Anggota Komisi 3 DPR RI Sudin, dan Anggota Komisi 4 DPR RI Ketut Djausal, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur 2 Jamintel, Inspektur Jenderal Kemendes, Staf Khusus Menteri Desa, Inspektur 5 Kemendes, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, PLT Dirjen Hortikultura, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi Lampung, serta para bupati dan wali kota se-Lampung.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara tepat sasaran.

“Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan bebas dari praktik korupsi,” jelas Yandri Susanto. |(Rio).

Empat Orang Diciduk Polisi, Ditemukan Sabu dan Senpi Rakitan

Metro | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, empat orang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial MRI (30), asal Kabupaten Pesawaran; RAF (37), PNS asal Metro Barat; ASZ (23), warga Metro Pusat; dan S (25), asal Metro Utara.

Dikatakan Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap keempat terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pirek berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu,” ucap IPTU Prasetyo.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (silinder putar) yang disimpan dalam celana milik MRI.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup IPTU Prasetyo.

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.| (Rio).

Wamen Sidak Lapas Cipinang Soal Napi Open BO di Lapas Cipinang: Kasus Lama

Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) di…

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dijaga Ketat, 1.108 Polisi Disiagakan Jelang Sidang Hasto dan Tom Lembong

JAKARTA — Pengamanan ketat diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (18/7/2025). Ratusan…

Sidang Judi Online Kominfo: Alwin Jabarti Akui Ada Kode ‘Bagi PM’, Diduga untuk Mantan Menkominfo 50%

Jakarta – Persidangan kasus dugaan pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)…

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Resmi Ditahan

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa, serta studi tiru ke Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. TH, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025.

  2. ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Para Tersangka

ES diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark up anggaran, serta memalsukan dokumen biaya transportasi dan akomodasi. Ia juga bersama TH mendorong seluruh kepala pekon di Pringsewu untuk mengikuti Bimtek yang digelar selama empat hari, 14–17 Oktober 2024, dengan biaya sebesar Rp13 juta per peserta. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai “uang saku” atau cashback.

Sementara itu, TH berperan aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Ia juga memberikan instruksi agar perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan selesai, sehingga para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek tersebut.

Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.

Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan

Kerugian negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan metode real cost, dan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Hingga kini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Pringsewu mengimbau semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dalam mendukung kelancaran proses hukum dan pemulihan kerugian negara.

[Hendra]

LBH Dharma Loka Desak Pemerintah Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual

LAMPUNG – Lonjakan kasus kekerasan seksual di Provinsi Lampung memicu keprihatinan serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat 136 kasus kekerasan seksual terjadi di Lampung sejak awal 2025.

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah atau yang akrab disapa Pupung, menilai angka tersebut sebagai bukti nyata darurat kekerasan seksual dan cerminan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.

“Kami tengah menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kabupaten Tanggamus. Ini bukan hanya mencoreng nama lembaga negara, tapi menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kerja, termasuk institusi pemerintah, sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap Pupung.

Ia menegaskan, persoalan ini membutuhkan intervensi struktural yang mendesak. Menurutnya, hingga saat ini penanganan kekerasan seksual masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari proses hukum yang rumit hingga minimnya pendampingan terhadap korban. Ketiadaan regulasi daerah yang spesifik pun dinilai memperparah kondisi.

Karena itu, LBH Dharma Loka mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan yang menyeluruh dan nyata bagi korban.

“UU TPKS sudah menjadi kemajuan, tapi tanpa pelaksanaan konkret di daerah, itu hanya akan jadi dokumen mati. Pemerintah tidak bisa hanya bersikap reaktif saat kasus muncul ke publik. Diperlukan komitmen dan tindakan nyata,” tegas Pupung.

LBH Dharma Loka juga menyerukan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan organisasi pendamping untuk memperkuat solidaritas dan mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada korban. Negara, kata Pupung, tak boleh abai, apalagi jika pelaku berasal dari institusi negara sendiri.

Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah

Metro | Aksi cepat dan tepat dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Metro Timur, Kota Metro.

Kejadian bermula saat seorang warga, MNC (31), melaporkan ke Polsek Metro Timur bahwa telah terjadi pencurian terhadap sembilan karung padi kering (gabah) seberat 450 kg milik ibunya yang disimpan di halaman rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Menurut keterangan pelapor, pencurian diketahui setelah suaminya, B.A., melihat karung padi berserakan di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh isi karung sudah raib digondol pencuri.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua pelaku berinisial M.L. (24) dan H.S. (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dikatakan Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKBP Amirul, Minggu, (25/5/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.| (Rio).