Bayana: Kita Tidak Ada Intervensi Masuk Dalam Urusan itu, Kita Serahkan Kepada APH

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Putusan ini praktis membatalkan penetapan status tersangkanya, meskipun proses hukum terhadap pokok perkara masih berpotensi berlanjut.

Menyikapi putusan ini, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bayana mengatakan, pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum yang telah berjalan.

“Berkaitan dengan kebebasan Robby, prinsipnya dari awal kami memang menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya pada aparat penegak hukum,” ucap Bayana, Senin, (13/10/2025).

“Jadi, kita tidak ada intervensi masuk dalam urusan itu. Kita serahkan kepada APH,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan menjelaskan, secara rinci mengenai status kepegawaian Robby pasca-kemenangan praperadilan.

“Sampai sekarang (status ASN red) masih. Kemarin ini bebas dalam artian gugatan praperadilan dia dimenangkan. Perlu dicatat, praperadilan itu adalah menguji kewenangan, keabsahan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Hanya itu. Artinya, belum masuk pada pokok perkara,” jelas Henry.

Kemenangan praperadilan ini, menurut Henry, baru menyentuh aspek prosedural penetapan tersangka yang dianggap tidak sah oleh pengadilan. Untuk tindak lanjut, pihak pemerintah daerah akan mencermati langkah Kejaksaan.

“Untuk selanjutnya kita lihat langkah dari Kejaksaan seperti apa, karena bisa saja ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan yang bersangkutan kembali sebagai tersangka. Kita lihat langkah berikutnya seperti apa,” ucap Henry Dunan.

Meskipun status Aparatur Sipil Negara (ASN) Robby tetap dipertahankan, namun ia tidak serta-merta kembali menduduki jabatannya.

“Masalah kaitan pekerjaan dia, dia sebagai ASN masih tetap, tapi untuk sementara menunggu kelanjutan daripada proses hukum yang masih dilaksanakan, tentunya sementara dia dinonaktifkan dari jabatannya. Sekarang ada pelaksana tugasnya,” tegas Henry.

Penonaktifan ini dilakukan karena Robby masih berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan.

“Karena dia masih menjalani proses hukum, proses hukum belum tuntas. Praperadilan itu hanya menguji proses penetapannya sebagai tersangka, baik itu pemeriksaan atau penggeledahan, penangkapan, penahanan. Hanya menguji itu, belum masuk pokok perkara,” pungkas Hendry.

Dengan demikian, Robby saat ini menyandang status ASN nonaktif sambil menanti keputusan final dari Kejaksaan terkait kelanjutan penyidikan pokok perkara dugaan korupsi yang pernah disangkakan kepadanya. Pemerintah daerah menyatakan akan terus menghargai proses hukum dan keputusan yang berlaku. | (Rio).

Universitas Wira Buana Gelar Wisuda dan Pengambilan Sumpah Bidan Mahasiswi Program Studi D-lll Kebidanan

Metro | Sebanyak 50 Mahasiswi Universitas Wira Buana melaksanakan Wisuda dan Pengambilan Sumpah Bidan Mahasiswi Program Studi D-lll Kebidanan Tahun Akademik 2024/2025, berlangsung di gedung sesat Kota Metro, Sabtu, (11/10/2025).

Dikatakan dalam sambutann, Rektor Universitas Wira Buana Metro, Dr. H. Andi Warisno, M.MPd, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, yang telah berkenan hadir dan mendampingi prosesi Wisuda dan Pengambilan Sumpah Bidan pada hari ini.

“Universitas Wira Buana Metro berkomitmen mendukung Visi dan Misi Kota Metro, khususnya dalam mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Pendidikan,” tegas Andi.

Andi mengungkapkan, apresiasi kepada seluruh dosen dan tenaga pendidik yang telah bekerja keras dalam mendidik dan membimbing mahasiswa hingga berhasil menyelesaikan studinya dengan baik.

“Terima kasih kepada Bapak dan Ibu dosen yang telah bekerja keras, sehingga anak-anak kita dapat lulus dengan baik. Alhamdulillah, dari seluruh mahasiswa yang diwisuda, 60 persen meraih predikat cumlaude,” jelas Andi.

Andi menjelaskan, bahwa dari total 50 mahasiswa yang diwisuda, terdapat 36 mahasiswi yang berhasil memperoleh predikat Cumlaude.

“Prestasi ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua, namun akan lebih bermakna apabila ilmu yang telah diperoleh dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ucap Andi.

Sementara itu, Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, apresiasi dan rasa bangga atas terselenggaranya wisuda tersebut sebagai bukti keberhasilan Universitas Wira Buana Metro dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

“Kami menyambut gembira dilaksanakannya acara wisuda hari ini, yang merupakan puncak dari proses pendidikan. Ini menunjukkan bahwa Universitas Wira Buana Metro telah berhasil menyelenggarakan pendidikan dan mencetak SDM yang siap membangun daerah Kota Metro ini,” ungkap Bambang.

Bambang mengapresiasi peran Universitas Wira Buana Metro yang konsisten dalam mendidik tenaga profesional di bidang kesehatan. Menurutnya, kontribusi kampus tersebut sangat penting bagi kemajuan pembangunan dan pelayanan kesehatan, baik di Kota Metro maupun di Provinsi Lampung secara umum.

Bambang mengucapkan, selamat kepada seluruh wisudawati atas keberhasilan yang diraih, sembari mengingatkan agar momentum wisuda tidak hanya dimaknai sebagai acara seremonial, melainkan sebagai ajang refleksi dan evaluasi terhadap proses pendidikan yang telah berjalan.

“Upacara wisuda hendaknya tidak dijadikan sekadar acara rutin, tetapi menjadi momen untuk melakukan koreksi terhadap proses manajerial pendidikan, mulai dari perencanaan hingga penilaian hasilnya,” tegasnya.

Bambang menambahkan, di era globalisasi yang semakin kompetitif, para lulusan dituntut untuk terus belajar dan memperluas wawasan agar mampu bersaing secara profesional.

“Prosesi wisuda bukan akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas diri. Persaingan ke depan akan semakin ketat, sehingga kita harus siap menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan, bahwa pentingnya pembangunan di bidang kesehatan yang berkelanjutan. peningkatan mutu tenaga kesehatan menjadi kunci dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

“Pembangunan kesehatan bertujuan agar masyarakat hidup sehat, memiliki perilaku sehat, serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata. Untuk itu dibutuhkan tenaga kesehatan yang profesional dan berkualitas,” jelasnya.

“Kami sangat menghargai upaya Universitas Wira Buana Metro dalam mendidik tenaga kesehatan profesional yang akan memberi sumbangsih besar bagi pembangunan daerah,” pungkas Bambang.| (Rio)..

Hakim Tegas: Praperadilan Nadiem Makarim Tak Boleh Diintervensi, Tak Ada Keistimewaan bagi Siapa pun!

JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa tidak boleh…

Pengembalian Temuan BPK Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Masih Jauh Dari Harapan

Metro | Inspektorat Kota Metro mengungkapkan bahwa pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro masih jauh dari harapan. Hingga saat ini, baru sebagian kecil dari total potensi kerugian negara yang berhasil dipulangkan.

Kepala Inspektorat Kota Metro, Hendri Dunan menjelaskan, data yang masuk ke Inspektorat menunjukkan pengembalian baru mencapai 1,38 persen.

“Sampai dengan saat ini data yang masuk di Inspektorat yang telah dilaporkan 1,38 persen atau sekitar Rp3.400.000 dari total Rp 242.000.000,” ungkap Hendri Dunan, Kamis, (2/10/2025).

Dia menambahkan, dengan kondisi seperti itu, Inspektorat berencana untuk segera mengambil langkah konkret.

“Dalam waktu dekat kami ada rencana untuk segera memanggil atau mengumpulkan untuk percepatan. Perlu kita buat SK TJM,” tegas Hendri Dunan.

Dia menjelaskan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan OPD tidak lagi terjerumus dalam masalah temuan BPK, Inspektorat Kota Metro telah menyiapkan program ke depan.

“Ke depan memang sudah ada program nanti ada rencana akan kerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Mudah-mudahan dengan bekerja sama kita dengan APH, jangan sampai pindah ruang ke Pidsus (Pidana Khusus). Cukup Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) selesai,” jelas Hendri.

Kerja sama ini, lanjutnya, diharapkan dapat mengoptimalkan pengembalian potensi kerugian negara.

“Jadi potensi kerugian negara yang ditemukan BPK itu masuk ke APBD kita, jadi bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” tambah Hendri.

Meskipun limit awal pengembalian sesuai BPK adalah 60 hari, Hendri Dunan mengakui bahwa saat ini tidak ada aturan yang mengatur secara pasti batas waktu pengembalian.

“Kalau awal untuk pengembalian sesuai limit BPK 60 hari, cuman sampai hari ini aturan yang mengatur hari berapa lama itu tidak ada. Kalau kita tentu mengupayakan secepatnya,” kata Hendri.

Ia juga menyatakan bahwa inovasi akan terus ditempuh agar pengembalian bisa berdampak positif.

“Makanya itu langkah-langkah inovasi yang mau ditempuh akan kita coba, mudah-mudahan itu bisa berdampak bagus,” harapnya.

Sementara itu, terkait sanksi, Inspektorat akan melakukan upaya penagihan terlebih dahulu.

“Kalau sanksi artinya kita mengeluarkan sesuatu, tidak seperti yang tadi kita upayakan. Kalau misalkan masih bisa ditagih, kita bantu melalui Datun, Alhamdulillah,” jelas Hendri.

Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, Inspektorat tidak akan segan untuk melimpahkan kasus ke jalur hukum.

“Kalau kita nilai sudah tidak ada itikad baik, mungkin kita limpahkan dalam proses hukum melalui Pidsus yang artinya bisa menjadi cambuk yang bandel, artinya tidak punya itikad baik sama sekali. Sudah ditagih oleh Kejaksaan melalui Datun pun tidak ada respon, apa boleh buat ini menyelamatkan keuangan negara,” tegas Hendri Dunan.|(Rio).

PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung Klarifikasi: Pengamanan Pajero di Mapolda Lampung Sesuai Prosedur, Bukan Aksi Paksa

LAMPUNG — PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan (debt collector), akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang viral soal dugaan penarikan paksa satu unit mobil Pajero di halaman Mapolda Lampung.

Melalui kuasa hukumnya, Arya Rudini, SH, pihak perusahaan menegaskan bahwa pengamanan kendaraan tersebut telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan didasari surat kuasa resmi dari PT BCA Finance tertanggal 26 September 2025.

“Klien kami, Ahmad Saidar, bertugas mengamankan aset berupa 1 unit mobil Pajero atas nama Nur Fadillah dengan STNK atas nama PT Berkat Andalan Sejahtera. Kendaraan itu telah menunggak selama 18 bulan dan kontraknya pun sudah berakhir,” ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (01/10/2025).

Menurut Arya, peristiwa bermula ketika tim PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri mendapati kendaraan tersebut berada di Masjid Airan Raya, Jati Agung, Lampung Selatan, setelah di cek bersama-sama, fisik mobil dan nomor rangkanya sama yang ada di surat kuasa, serta diduga menggunakan pelat nomor palsu A 774 L dan BE 74 LU, sementara nopol aslinya BE 88 NF. Saat proses penelusuran, muncul seorang pria berseragam polisi yang mengatakan kendaraan tersebut adalah miliknya.

“Saat itu, klien kami menunjukkan dokumen resmi berupa surat kuasa dan akta fidusia dari BCA Finance. Tuduhan bahwa mobil ditarik secara paksa itu tidak benar. Semua dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Karena terjadi perbedaan klaim kepemilikan dan situasi mulai memanas, Ahmad Saidar kemudian memilih mendatangi Mapolda Lampung dan melaporkannya ke Paminal (Bidang Pengamanan Internal) yang piket saat itu.

“Untuk mencegah keributan, akhirnya mobil dibawa ke halaman Mapolda. Namun pihak yang mengaku pemilik kendaraan, saudari Ivin, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” jelas Ahmad Saidar.

Tak hanya ke Paminal Polda Lampung, Ahmad Saidar juga telah membuat laporan ke bagyanduan divpropam polri dan sudah ditanggapin.

Terkait berita yang viral sebelumnya, Ivin Aidiyan Firnandes sempat melaporkan dugaan perampasan kendaraan oleh sejumlah oknum debt collector ke Polda Lampung. Ia mengklaim mobil tersebut merupakan fasilitas kantor yang sedang dipinjam oleh keluarganya dan mengaku aksi penarikan dilakukan secara sepihak.

Menanggapi hal itu, pihak PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik perusahaan. Mereka menegaskan siap memberikan klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum serta membuka seluruh dokumen pendukung, termasuk surat kuasa dan bukti fidusia.

“Kami menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dan kami juga berterima kasih kepada Polda Lampung yang sikap tegas, cepat menanggapi keluhan masyarakat terhadap oknum-oknum anggota yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Ahmad Saidar.

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur, Mantan Kadis PUTR Dibebaskan

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kini dapat menghirup udara bebas.

Itu karena Pengadilan Negeri Kota Metro telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya, dimana menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Hal itu sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met.

Putusan tersebut disambut gembira oleh tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dede Setiawan, yang dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 30 September 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim praperadilan.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” kata Dede, usai di wawancara awak media, Selasa (30-9-2025).

“Putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH, lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada, dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Roby Kurniawan Saputra pada 16 September 2025. Kemudian, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Dede Setiawan, penetapan tersangka tersebut dinilai cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam kuhap yang tidak dijalankan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

“Kami mempelajari dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami, dalam proses penyidikan ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP namun tidak dijalankan oleh penyidik, oleh karenanya hal tersebut telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami,” ungkap Dede.

Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka.

Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebabkan adanya cacat prosedur dalam tahapan penetapan tersangka kepada kliennya.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibatalkan oleh putusan praperadilan.

Dede Setiawan berharap, putusan itu bisa menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum agar lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara, terlebih karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah bagian dari perampasan hak kemerdekaan seseorang, maka penyidikan yang dilakukan haruslah berpedoman pada ketentuan KUHAP untuk menjamin hak dari setiap warga negara yang menjadi subjek penyidikan.

“Kami berharap melalui putusan ini, selain menjadi bahan korektif juga penyidik dalam menangani suatu perkara harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dengan memberikan hak kepada subjek dalam penyidikan untuk mempersiapkan pembuktian, karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah perampasan kemerdekaan, maka sepatutnya pelaksaan penyidikan harus dilandasi dengan kehati-hatian guna menjamin keadilan bagi semua warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lebih dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil di mata hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme yang efektif untuk mengontrol proses penyidikan secara horizontal agar tidak sewenang-wenang,” pungkas Dede.

Saat ini, Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kemenangannya ini menunjukkan pentingnya peran praperadilan dalam menjaga hak-hak individu di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.|(Rio).

Buronan Bos Investree Akhirnya Dipulangkan, DPR Rampungkan RUU BUMN dengan 11 Poin Perubahan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan Interpol berhasil memulangkan serta menahan mantan…

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gandeng Granat Kota Metro Sosialisasi P4GN

Metro | Puluhan Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri dan Swasta se-Kota Metro mengikuti Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar GRANAT bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro.

Kegiatan yang mengusung tema “Menuju Kota Metro Bersih dari Narkoba (BERSINAR)”, berlangsung di Aula Disdikbud setempat, Jumat (26/09/2025).

Sosialisasi tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran sekolah sebagai benteng utama perlindungan bagi generasi muda dari bahaya narkoba.

Ketua Harian DPC GRANAT Kota Metro Naim Emel Prahana menegaskan, bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.

“Dunia pendidikan harus tampil sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman sekaligus pembinaan karakter, agar siswa mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Naim

Selanjutnya Naim menjelaskan, sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, melainkan juga pusat pembentukan mental dan moral generasi.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin para kepala sekolah mampu menanamkan kesadaran sejak dini bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dijauhi. Anak-anak kita adalah aset bangsa, dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga mereka tetap sehat, cerdas, dan berprestasi,” jelas Naim.

PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Dedi Asmara menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi P4GN ini merupakan kesempatan yang baik guna mendapatkan wawasan dan bekal dalam menjaga generasi muda terhadap ancaman narkoba.

“Mengingat Saat ini lingkungan sekolah telah masuk dalam risiko pengedaran narkoba, karena saat ini lingkungan sekolah menjadi tren di mana pengendara narkoba justru mengincar anak-anak usia sekolah,” ucap Dedi.

Hal tersebut terjadi karena mereka menganggap lingkungan sekolah paling aman, maka potensi tersebut mereka manfaatkan mengingat tempat aman menjadi tempat paling aman bagi pengedar narkoba intinya mereka mengubah stigma itu.

Dedi menambahkan, sosialisasi ini terlaksana berkat kerja sama dengan GRANAT yang di dalamnya terdapat berbagai unsur, mulai dari tenaga medis, birokrat, hingga media informasi.

Melalui pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, GRANAT diharapkan dapat memberikan wawasan lebih luas mengenai pola peredaran narkoba serta langkah-langkah pencegahannya, sehingga generasi muda bisa terlindungi dari ancaman tersebut.

“Pada kesempatan kali ini GRANAT akan membagikan pengalamannya kepada kita semua, yang nantinya akan menjadi wawasan dan bekal dalam menjaga lingkungan sekolah terutama kepada anak-anak,” tambah Dedi.

Dedi berharap, melalui kegiatan ini kepala sekolah dapat memperoleh pemahaman, ilmu dan strategi dalam mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah.| (Rio).

Granat Bersama BNN Metro Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Metro | Puluhan pamong, kader PKK, dan kader posyandu mengikuti sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar Ormas Granat Cabang Metro bersama BNN Kota Metro, di Aula Kelurahan Yosodadi, Rabu (24/09/2025).

Ketua Harian Granat Metro Naim Emel Prahana menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk membangun kesadaran bersama mengenai bahaya narkoba.

Menurut Naim, peran pamong sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, melakukan pencegahan, sekaligus mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Naim menambahkan, sosialisasi ini bukan hanya sebatas penyampaian materi, melainkan juga ajakan untuk berkomitmen bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Kita ingin para pamong menjadi contoh dan teladan, serta mampu menggerakkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Dengan kolaborasi ini, kita harapkan Kota Metro semakin kuat dalam membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” ujar Naim.

Sementara itu, Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro Ari Kurniawan mengungkapkan, bahwa Ormas Granat menghadirkan pihaknya sebagai narasumber untuk memberikan materi tentang P4GN kepada 50 peserta yang terdiri dari pamong RT/RW, kader PKK, serta kader Posyandu.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPC Granat Kota Metro bekerja sama dengan BNN Kota Metro sebagai bentuk sinergi dalam menyampaikan edukasi mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba,” ujar Ari.

Ari Kurniawan menghimbau, pentingnya peran orang tua maupun masyarakat, khususnya para pamong harus lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak muda, serta mengawasi penggunaan gadget.

Hal ini karena kemajuan teknologi informasi saat ini sering disalahgunakan, salah satunya untuk peredaran gelap narkoba melalui media sosial.

Selain itu, supaya para pamong lebih memperhatikan kondisi lingkungan masing-masing dan tidak sungkan melakukan pengawasan maupun menegur apabila terdapat orang asing yang mencurigakan di sekitar wilayahnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, peredaran narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana yang harus ditindak tegas.,” pungkas Ari. | (Rio).

Dua Lansia di Bogor Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Bogor – Polres Bogor menangkap dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) karena diduga…

Setelah di Demo, Akhirnya Walikota Metro Tidak Jadi Rumahkan THL

Metro | Setelah sempat memanas saat aksi demo, akhirnya ratusan tenaga harian lepas (THL) Kota Metro dan mahasiswa diterima walikota Metro di aula pemerintahan setempat. Selasa,(16/09/2025).

Dalam diskusi tersebut para THL dan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kepastian status kerja dan kesejahteraan mereka,

Dalam forum itu ada 5 poin utama ialah :
1. Pemerintah kota metro berjanji dan menjamin tidak akan merumahkan 449 THL pemerintah daerah, 91 THL alih data THL BLUD dan guru.

2. THL pemerintah daerah THL BLUD dan guru yang tidak terdaftar di database BKN yang sudah sesuai aturan agar diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.

3. Menagih janji program unggulan walikota dan wakil walikota Metro seluruhnya terutama tentang kesejahteraan ASN dan honorer sesuai dengan APBD Kota Metro.

4. Mendorong BKN RI dan Kemenpan RB memberikan konfirmasi atau kelonggaran kembali untuk memasukkan THL database pemerintah daerah THL BLUD dan THL guru ke dalam usulan PPPK Paruh Waktu.

5. Memberikan resolusi alternatif kepada seluruh THL pemerintah daerah, THL BLUD dan guru sehingga tidak kehilangan pekerjaan di lingkungan pemerintah Kota Metro.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Metro Bambang Iman Santoso mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.

“Kita sudah menyepakati aksi damai yang dilakukan HMI dan para THL. Pemerintah daerah akan memastikan semua komitmen ini berjalan dengan baik,” ucap Bambang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini menyampaikan, DPRD sudah menyetujui tuntutan ini.

“Insya Allah apa yang menjadi harapan walikota akan segera ditindaklanjuti,” ucap Ria.

Ketua Forum THL Raden Yusuf, menyampaikan bahwa solusi sudah ditemukan. Solusi ini perlu disepakati bersama dan tentu membutuhkan waktu untuk direalisasikan. Ia berharap para THL dapat bersabar agar keinginan bersama dapat terwujud sepenuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Adi Herlambang, menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hari ini tidak boleh berhenti hanya di forum.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal hingga para THL mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka.| (Rio).

Semakin Nekat Tanpa Rasa Takut, Aksi Pencuri Gasak Motor Terekam CCTV di Metro

Metro | Kota Metro kembali diguncang aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, dua pelaku dengan wajah tertutup helm terekam jelas kamera CCTV saat menggondol satu unit motor jenis Honda Beat warna hitam berplat BB 5481 RW.

Kejadian tersebut berlangsung di halaman parkir MBC Swalayan, Kecamatan Metro Barat, pada saat pemilik motor sedang berbelanja sekira pukul 17:27 WIB, Senin, (8/9/2025).

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satunya mengenakan jaket orange, sementara rekannya memakai kaos hitam.

Tanpa rasa takut, mereka berhenti di depan deretan motor yang terparkir. Salah seorang pelaku kemudian turun, beraksi cepat membongkar kunci motor incaran mereka.

Hanya dalam hitungan detik, motor milik korban berhasil dinyalakan, dan keduanya langsung kabur membawa hasil curian.

Korban berinisial LW (23) mengaku sangat terkejut ketika usai berbelanja dan hendak pulang, ia tidak lagi mendapati motornya di tempat semula.

Kepada warga sekitar, ia sempat kebingungan hingga akhirnya menyadari bahwa kendaraannya telah digasak maling, padahal motor miliknya sudah dikunci stang. Kejadian itu sontak membuat pengunjung swalayan lain ikut panik, khawatir motor mereka pun menjadi sasaran berikutnya.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Kota Metro saat ini benar-benar dalam kondisi darurat pencurian motor. Para pelaku tidak lagi pandang bulu, bahkan berani beraksi di area parkir swalayan yang notabene ramai pengunjung dan berada di pusat keramaian.

Modus yang mereka lakukan pun terbilang rapi dan cepat, membuat korban tidak punya kesempatan untuk menyelamatkan kendaraannya.

Keresahan warga Metro kian memuncak, mereka menilai aksi para maling motor semakin merajalela karena lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas aparat.

“Sekarang parkir sebentar saja sudah tidak aman. Kita benar-benar merasa was-was,” ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menuntut aparat kepolisian untuk bergerak cepat memburu pelaku, mengungkap jaringan pencurian ini, serta memperketat patroli di titik-titik rawan curanmor.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi aparat keamanan, bahwa rasa aman warga benar-benar terancam.

Bila aparat tidak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin aksi pencurian semakin brutal dan membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap keamanan di kota mereka sendiri.

Saat ini Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.|(Red).

Kabid Humas DPP KoPI Desak Penegakan Hukum Tegas dan Adil dalam Kasus Narkoba di Lampung

Lampung – Dewan Pengurus Pusat Komite Pewarta Independen (DPP KoPI) mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, transparan, dan konsisten dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Kabid Humas DPP KoPI, Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih. Ia mengingatkan agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun latar belakang pelaku.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pelaku harus diproses secara adil,” tegas Sugiarto, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini patut diapresiasi sebagai bukti kerja keras aparat. Namun, ia juga menekankan pentingnya konsistensi dan profesionalisme agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“KoPI mendukung penuh langkah pemberantasan narkoba di Lampung. Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Bakal Dititipkan ke Lembaga Lain

JAKARTA – Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi ini membuat…

Pagi Dini Hari, Tim KRYD Polres Metro Sisir Kota Metro Cegah Kriminalitas

Metro | Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Metro menggelar patroli skala besar disertai razia dan penindakan di wilayah hukum Polres Metro, Kamis dini hari (28/08/25).

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB, di wilayah Kota Metro.

Sebanyak 26 personel dikerahkan dalam operasi ini, yang dibagi menjadi dua regu. Regu pertama yang bertugas pada pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sementara regu kedua, yang bertugas dari pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dikatakan Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Fokus utama adalah mencegah terjadinya tindak pidana, aksi balap liar, tawuran remaja, peredaran miras, serta keberadaan geng motor.

“Patroli dan razia ini merupakan upaya preventif kami untuk menjaga situasi Kota Metro tetap aman dan nyaman bagi masyarakat. Sasaran utama kami adalah gangguan kamtibmas yang kerap muncul pada malam hingga dini hari,” ungkap AKBP Hangga Utama.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan razia kendaraan di sejumlah titik rawan. Tim patroli juga melakukan sinergi dengan jajaran Polsek jajaran saat menyisir kawasan Kota Metro.

Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya insiden menonjol. Polres Metro menegaskan bahwa patroli skala besar seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala guna menjamin rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. | (Red).

Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

BANDAR LAMPUNG – Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas Aprohan Saputra.

Permintaan itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya, di kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Agustus 2025.

Menurut Ridho, pihak Polres Waykanan hingga 22 Agustus 2025 pada saat melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra diketahui masih belum menerapkan pasal 315 UU LLAJ.

Sehingga dalam perkara laka lantas ini tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Trans Kurniawan, dapat juga dijadikan tersangka.

“Kenapa kami meminta agar Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.

Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Penandatanganan MoU Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati/Walikota dan Kajari se-Provinsi Lampung

Metro | Penandatanganan perjanjian kerjasama sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa, Bupati/Walikota dan Kajari se-Provinsi Lampung, berlangsung di Gedung Sesat Bumi Sai Wawai Kota Metro. Kamis (14/08/2025).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Anggota Komisi 3 DPR RI Sudin, dan Anggota Komisi 4 DPR RI Ketut Djausal, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur 2 Jamintel, Inspektur Jenderal Kemendes, Staf Khusus Menteri Desa, Inspektur 5 Kemendes, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, PLT Dirjen Hortikultura, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi Lampung, serta para bupati dan wali kota se-Lampung.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara tepat sasaran.

“Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan bebas dari praktik korupsi,” jelas Yandri Susanto. |(Rio).

Empat Orang Diciduk Polisi, Ditemukan Sabu dan Senpi Rakitan

Metro | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, empat orang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial MRI (30), asal Kabupaten Pesawaran; RAF (37), PNS asal Metro Barat; ASZ (23), warga Metro Pusat; dan S (25), asal Metro Utara.

Dikatakan Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap keempat terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pirek berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu,” ucap IPTU Prasetyo.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (silinder putar) yang disimpan dalam celana milik MRI.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup IPTU Prasetyo.

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.| (Rio).

Wamen Sidak Lapas Cipinang Soal Napi Open BO di Lapas Cipinang: Kasus Lama

Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) di…

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dijaga Ketat, 1.108 Polisi Disiagakan Jelang Sidang Hasto dan Tom Lembong

JAKARTA — Pengamanan ketat diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (18/7/2025). Ratusan…