Adakan Konpers, Tersangka Kasus Pembunuhan Lapor Ke Divisi Propam Mabes Polri

Dikabarkan Penangguhan penahanan itu terjadi pada hari ke–116 masa penahanan tersangka, kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari. Jadi status hukum SA menurut penasehat hukumnya,

“Bahwa benar Penanguhan Penahanan dikeluarkan pada hari ke 116 masa penahanan SA, dan kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari dimana seharusnya SA bebas demi hukum. Dan untuk berkas perkara SA ini sudah tiga kali diajukan oleh Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus ke kejaksaan negeri Tanggamus tetapi dikembalikan artinya sudah tiga kali P-19, dan Jelas terlihat bahwa Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus memaksakan perkara ini, karena dua alat bukti awal yang diduga SA ini sebagai pelaku tidak diterima sebagai alat bukti oleh pihak kejaksaan Negeri Tanggamus. Dan ini ada aturan nya diatur dalam KUHAP pasal 109 ayat (2) yang bunyinya,“ dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa
tersebut teryata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka
penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” Imbuhnya.

Bahkan menurut Endy, “Dan seharusnya Kapolres Tanggamus mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap SA serta memulihkan nama baiknya beserta Keluarga. Akan tetapi pada tanggal 3 Februari 2022 Kepolisian Polres tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (Tahap II) ke kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan adanya alat bukti yang baru,” ujarnya.

Tulis Komentar Anda