LAMPUNG7COM | Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.
Mereka ditangkap karena telah mencuri sejumlah barang di tiga toko swalayan, Bantul.
Dilansir dari JPNN, aksi kejahatan ketujuh orang itu ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2021.
BACA JUGA: Pastikan Aman, Pamatwil Polda Banten Tinjau Lokasi Pilkdes di Kecamatan Banjarsari, Lebak
Para tersangka yang diamankan meliputi EDA (47), YD (36), STN (51), HW (37), NSC (28), RDU (35), dan SMT (33).
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, ide mencuri di toko swalayan itu bermula ketika ketujuh pelaku berada di sebuah indekos yang sama.