Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri barang-barang di toko swalayan saat jam operasional dengan cara memasukkan barang curian ke baju.
Namun, aksi mereka itu terungkap setelah pihak kepolisian mengumpulkan informasi berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi.
[su_note note_color=”#eaeaea” text_color=”#000000″ radius=”7″]KLIK JUGA: Polsek TKB Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan[/su_note]
Hasil barang curian tersebut nantinya akan dijual kembali ke pasar-pasar.
Keuntungannya lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.
Ketujuh pelaku yang berasal dari beberapa daerah tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.