JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan itu disampaikan Hakim Ketut saat membuka sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Ia menegaskan, proses peradilan akan berjalan secara independen dan objektif, tanpa ada pengaruh dari luar.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak — entah untuk mengabulkan atau menolak perkara ini, atau memberikan keistimewaan-keistimewaan tertentu,” ujarnya tegas di ruang sidang.
Praperadilan ini diajukan oleh Nadiem karena menilai penetapan status tersangkanya tidak sah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian keuangan negara.
“Audit kerugian negara harus dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti BPK atau BPKP. Karena itu, jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya pun tidak sah,” ujar Hana.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka. Ia memastikan Kejagung siap menghadapi proses hukum yang berlangsung terbuka di pengadilan.
Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem — saat itu menjabat Mendikbudristek — melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan laptop Chromebook di sekolah-sekolah.
Pertemuan tersebut berujung pada proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek, meski saat itu pengadaan TIK belum dimulai secara resmi.
Menurut penyidik Kejagung, pengadaan tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang benar, bahkan melibatkan mark-up harga yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.
Rinciannya meliputi:
-
Item software (CDM): Rp 480 miliar
-
Mark-up laptop di luar CDM: Rp 1,5 triliun
Kejagung menyebut nilai tersebut berasal dari selisih harga wajar dan harga pembelian aktual laptop Chromebook dan software-nya.
Menanggapi status tersangkanya, Nadiem Makarim membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut dirinya tidak pernah menyalahgunakan jabatan dan selalu menjunjung tinggi integritas serta kejujuran selama menjabat sebagai menteri.
“Saya percaya Tuhan akan melindungi orang yang jujur. Saya selalu berpegang pada integritas dalam setiap keputusan,” tegas Nadiem usai sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik nasional, mengingat Nadiem dikenal sebagai menteri muda dengan rekam jejak reformis di bidang pendidikan. Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan bukti dan saksi dari kedua belah pihak.